• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Salah Satunya Cara Penagihannya Kasar, Kenali Ciri-ciri Fintech Ilegal

Saeful Imam by Saeful Imam
December 12, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Salah Satunya Cara Penagihannya Kasar, Kenali Ciri-ciri Fintech Ilegal

Debt collector pinjol iilegal cenderung kasar

JAKARTA, Cobisnis.com – AFPI telah mengidentifikasi ciri-ciri fintech ilegal yang sebaiknya diwaspadai oleh masyarakat.

Menurut Kawakibi Tito, Plt. Direktur Eksekutif AFPI, salah satu ciri fintech ilegal adalah keberadaan pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tito juga menyatakan bahwa fintech ilegal cenderung menawarkan aplikasi yang diunduh melalui pesan singkat atau SMS, bukan melalui platform resmi seperti PlayStore. Dia menambahkan bahwa ketidakjelasan terkait bunga dan jangka waktu pinjaman juga menjadi ciri yang patut diperhatikan.

Selain itu, menurut Tito, fintech ilegal seringkali menggunakan alamat perusahaan dan aplikasi yang tidak transparan, bahkan seringkali mengubah nama mereka. Hal ini kadang membuat nama mereka mirip dengan fintech legal yang terdaftar di OJK.

Tanda lain dari fintech ilegal adalah praktik penyebaran data pribadi peminjam. Tito menyebut bahwa fintech ilegal sering menggunakan metode penagihan yang tidak etis dan kasar, termasuk penyebaran foto peminjam, bahkan foto yang telah diubah.

Tito menekankan bahwa fintech ilegal biasanya tidak terdaftar di AFPI. Dia menjelaskan bahwa hanya fintech yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK yang terdaftar di AFPI.

Oleh karena itu, Tito menyarankan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih berperan serta dalam menyadarkan bahwa pengajuan pinjaman sebaiknya melalui fintech yang resmi terdaftar di OJK, bukan melalui fintech ilegal. Hal ini diharapkan dapat mencegah masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh fintech ilegal.

OJK melaporkan bahwa Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah berhasil menghentikan atau memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun 2023 hingga 11 November 2023. Dari jumlah tersebut, terdapat 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas fintech ilegal.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: ciri fintech ilegalDebt Collectorfintech ilegal

Related Posts

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

by Desti Dwi Natasya
December 12, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk menagih pembayaran utang dari debitur yang terindikasi tidak mampu atau...

Aturan Baru OJK : Operasional Debt Collector Dibatasi hingga Pukul 8 Malam

Aturan Baru OJK : Operasional Debt Collector Dibatasi hingga Pukul 8 Malam

by Saeful Imam
November 13, 2023
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama...

OJK Prediksi 10 Persen Perusahaan Pembiayaan Bakal Tutup di 2020

Keringanan Kredit Diberlakukan Tapi Masih Berurusan dengan Debt Collector? Ini Penjelasan OJK

by Jawarul Kunnas
April 6, 2020
0

Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK...

OJK Dorong Sertifikasi Debt Collector Perusahaan Pembiayaan

by Jawarul Kunnas
March 12, 2020
0

Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaksanaan sertifikasi untuk pegawai yang manjalankan fungsi penagihan alias debt collector pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved