JAKARTA, Cobisnis.com – AFPI telah mengidentifikasi ciri-ciri fintech ilegal yang sebaiknya diwaspadai oleh masyarakat.
Menurut Kawakibi Tito, Plt. Direktur Eksekutif AFPI, salah satu ciri fintech ilegal adalah keberadaan pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tito juga menyatakan bahwa fintech ilegal cenderung menawarkan aplikasi yang diunduh melalui pesan singkat atau SMS, bukan melalui platform resmi seperti PlayStore. Dia menambahkan bahwa ketidakjelasan terkait bunga dan jangka waktu pinjaman juga menjadi ciri yang patut diperhatikan.
Selain itu, menurut Tito, fintech ilegal seringkali menggunakan alamat perusahaan dan aplikasi yang tidak transparan, bahkan seringkali mengubah nama mereka. Hal ini kadang membuat nama mereka mirip dengan fintech legal yang terdaftar di OJK.
Tanda lain dari fintech ilegal adalah praktik penyebaran data pribadi peminjam. Tito menyebut bahwa fintech ilegal sering menggunakan metode penagihan yang tidak etis dan kasar, termasuk penyebaran foto peminjam, bahkan foto yang telah diubah.
Tito menekankan bahwa fintech ilegal biasanya tidak terdaftar di AFPI. Dia menjelaskan bahwa hanya fintech yang resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK yang terdaftar di AFPI.
Oleh karena itu, Tito menyarankan agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih berperan serta dalam menyadarkan bahwa pengajuan pinjaman sebaiknya melalui fintech yang resmi terdaftar di OJK, bukan melalui fintech ilegal. Hal ini diharapkan dapat mencegah masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh fintech ilegal.
OJK melaporkan bahwa Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah berhasil menghentikan atau memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun 2023 hingga 11 November 2023. Dari jumlah tersebut, terdapat 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas fintech ilegal.