• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
December 12, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

JAKARTA, Cobisnis.com – Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk menagih pembayaran utang dari debitur yang terindikasi tidak mampu atau tidak mau melunasi kewajiban mereka. Istilah ini sudah sangat populer di Indonesia, meskipun nama resminya adalah penagih utang.

Mereka biasanya bekerja atas permintaan lembaga pemberi pinjaman, seperti bank maupun perusahaan fintech, untuk membantu menagihkan tunggakan yang sulit ditarik. Sebagai imbalannya, penagih utang mendapatkan komisi dari jumlah dana yang sukses dikumpulkan.

Namun, ada juga penagih utang yang tidak bekerja untuk satu instansi tertentu. Mereka bisa membeli paket piutang dari perusahaan dengan harga tertentu, kemudian menagihnya secara mandiri untuk mendapatkan keuntungan.

Tugas Debt Collector

Seorang penagih utang tidak hanya menagih begitu saja. Ada beberapa tugas yang mereka jalankan, antara lain:

1. Melakukan Penagihan

Tugas utama mereka adalah berkomunikasi dengan debitur dan meminta pembayaran sesuai kesepakatan awal. Proses penagihan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui kontak telepon.

2. Mengecek Ulang Data Utang

Sebelum melakukan penagihan, mereka wajib memeriksa kembali detail utang yang akan ditagih—mulai dari jumlah, waktu tenggat, hingga data debitur—agar tidak terjadi kesalahan.

3. Menyusun Skema Pembayaran

Jika debitur mengalami kesulitan, penagih utang dapat membantu menawarkan opsi pembayaran yang lebih fleksibel. Misalnya cicilan yang disesuaikan dengan kondisi finansial debitur.

Jenis-Jenis Debt Collector

Debt collector memiliki beberapa tipe dengan fungsi yang berbeda:

1. Internal Collector

Penagih utang yang bekerja di dalam perusahaan yang memiliki piutang, seperti bagian keuangan atau bagian billing.

2. Eksternal Collector

Pihak ketiga yang disewa khusus untuk membantu menarik pembayaran utang tertentu. Mereka tidak memiliki keterikatan langsung dengan perusahaan kreditur.

3. Debt Buyer

Penagih utang yang membeli piutang dari kreditur. Setelah dibeli, mereka berhak penuh menagih dan menerima seluruh pembayaran.

4. Collection Agency

Perusahaan yang memang menyediakan layanan penagihan utang dengan metode profesional dan struktur organisasi khusus.

5. Legal Collector

Penagih utang yang memiliki kemampuan hukum untuk membawa kasus ke ranah pengadilan jika diperlukan.

Aturan Hukum Debt Collector di Indonesia

Profesi ini tidak dijalankan sembarangan. Ada sejumlah aturan yang mengatur tata cara penagihan.

1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP/2012

Aturan ini menegaskan bahwa:

Penagihan dilakukan hanya pada utang macet berdasarkan kategori tertentu.

Penagih utang wajib memiliki identitas resmi dan pelatihan memadai.

Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan memaksa.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada alamat debitur dan dalam rentang waktu 08.00–20.00 WIB.

2. POJK No. 6 Tahun 2022

Otoritas Jasa Keuangan melarang:

Ancaman kepada debitur

Intimidasi fisik maupun verbal

Tindakan mempermalukan atau berpotensi melanggar etika

Tips Menghadapi Debt Collector

Jika kamu sedang menghadapi penagih utang, beberapa langkah berikut dapat membantu:

1. Ketahui Hak Kamu

Debitur memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan jelas mengenai utang serta hak untuk tidak diperlakukan dengan intimidatif.

2. Tetap Tenang

Jangan terpancing emosi atau merasa terancam. Fokus pada fakta dan data yang relevan.

3. Minta Verifikasi Utang

Jika kamu ragu, kamu berhak meminta bukti tertulis mengenai kewajiban yang ditagihkan.

4. Ajukan Solusi Pembayaran

Jika kesulitan finansial, usulkan skema pembayaran yang realistis dan mampu kamu jalankan.

5. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Jangan langsung memberikan data sensitif seperti nomor rekening sebelum memastikan identitas penagih.

6. Konsultasi dengan Ahli Hukum

Jika terjadi pelanggaran atau ancaman, mintalah bantuan penasihat hukum atau laporkan ke pihak berwenang.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: cobisnis.comDebt Collectorpenagih utangTugas Debt Collector

Related Posts

Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

by Rizki Meirino
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, memberikan keterangan terkait dugaan...

The Bimasena menggelar Energy Leaders’ Talk untuk membahas penguatan kerangka kebijakan dalam mendukung ketahanan energi Indonesia.

The Bimasena Bahas Ketahanan Energi Indonesia

by Rizki Meirino
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - The Bimasena kembali menggelar Energy Leaders’ Talk dengan tema “Memperkuat Kerangka Kebijakan untuk Ketahanan Energi” di Jakarta,...

ASABRI merealisasikan pembayaran empat program manfaat utama lebih dari Rp12,7 triliun hingga Semester I 2026 untuk peserta dan ahli waris.

ASABRI Bayarkan Hak Peserta Rp12,7 Triliun

by Rizki Meirino
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT ASABRI (Persero) terus menjalankan amanah dalam memberikan perlindungan sosial kepada peserta sebagai bentuk penghargaan negara atas...

Kemenhub menetapkan aturan keselamatan mobil listrik yang diangkut kapal, termasuk baterai 30-50 persen dan larangan mengisi daya.

Mobil Listrik Naik Kapal Wajib Ikuti Aturan

by Desti Dwi Natasya
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sejumlah ketentuan keselamatan untuk kendaraan listrik yang diangkut menggunakan kapal dalam perjalanan antarpulau....

David Beckham menilai Lionel Messi layak memenangkan Ballon d'Or 2026 setelah melihat penampilan gemilangnya bersama Argentina di Piala Dunia.

Beckham Jagokan Messi Raih Ballon d’Or

by Desti Dwi Natasya
September 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - David Beckham mendukung Lionel Messi untuk memenangkan Ballon d'Or 2026 meski persaingan penghargaan individu tersebut turut diramaikan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Memperingati Hari Keselamatan Pasien Sedunia 2026, Novo Indonesia mengajak masyarakat aktif memastikan keamanan obat dan melaporkan efek samping.

Novo Dorong Masyarakat Aktif Jaga Keselamatan Obat

September 17, 2026
Purbaya Tak Lagi Menteri, Segini Perkiraan Uang Pensiunnya

Purbaya Tak Lagi Menteri, Segini Perkiraan Uang Pensiunnya

September 18, 2026
ASABRI Bekali Peserta Hadapi Masa Purnabakti

ASABRI Bekali Peserta Hadapi Masa Purnabakti

September 18, 2026
Bahlil Larang Orang Kaya Pakai BBM Subsidi

Bahlil Larang Orang Kaya Pakai BBM Subsidi

September 18, 2026
Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

September 18, 2026
Polisi Olah TKP Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

Diduga Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat, WN China Diperiksa Imigrasi

September 18, 2026
17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

17.288 Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Akhir September

September 18, 2026
Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

Tarif PPN Tetap 11%, Dirjen Pajak Bantah Ada Rencana Kenaikan

September 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved