• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
December 12, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

JAKARTA, Cobisnis.com – Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk menagih pembayaran utang dari debitur yang terindikasi tidak mampu atau tidak mau melunasi kewajiban mereka. Istilah ini sudah sangat populer di Indonesia, meskipun nama resminya adalah penagih utang.

Mereka biasanya bekerja atas permintaan lembaga pemberi pinjaman, seperti bank maupun perusahaan fintech, untuk membantu menagihkan tunggakan yang sulit ditarik. Sebagai imbalannya, penagih utang mendapatkan komisi dari jumlah dana yang sukses dikumpulkan.

Namun, ada juga penagih utang yang tidak bekerja untuk satu instansi tertentu. Mereka bisa membeli paket piutang dari perusahaan dengan harga tertentu, kemudian menagihnya secara mandiri untuk mendapatkan keuntungan.

Tugas Debt Collector

Seorang penagih utang tidak hanya menagih begitu saja. Ada beberapa tugas yang mereka jalankan, antara lain:

1. Melakukan Penagihan

Tugas utama mereka adalah berkomunikasi dengan debitur dan meminta pembayaran sesuai kesepakatan awal. Proses penagihan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui kontak telepon.

2. Mengecek Ulang Data Utang

Sebelum melakukan penagihan, mereka wajib memeriksa kembali detail utang yang akan ditagih—mulai dari jumlah, waktu tenggat, hingga data debitur—agar tidak terjadi kesalahan.

3. Menyusun Skema Pembayaran

Jika debitur mengalami kesulitan, penagih utang dapat membantu menawarkan opsi pembayaran yang lebih fleksibel. Misalnya cicilan yang disesuaikan dengan kondisi finansial debitur.

Jenis-Jenis Debt Collector

Debt collector memiliki beberapa tipe dengan fungsi yang berbeda:

1. Internal Collector

Penagih utang yang bekerja di dalam perusahaan yang memiliki piutang, seperti bagian keuangan atau bagian billing.

2. Eksternal Collector

Pihak ketiga yang disewa khusus untuk membantu menarik pembayaran utang tertentu. Mereka tidak memiliki keterikatan langsung dengan perusahaan kreditur.

3. Debt Buyer

Penagih utang yang membeli piutang dari kreditur. Setelah dibeli, mereka berhak penuh menagih dan menerima seluruh pembayaran.

4. Collection Agency

Perusahaan yang memang menyediakan layanan penagihan utang dengan metode profesional dan struktur organisasi khusus.

5. Legal Collector

Penagih utang yang memiliki kemampuan hukum untuk membawa kasus ke ranah pengadilan jika diperlukan.

Aturan Hukum Debt Collector di Indonesia

Profesi ini tidak dijalankan sembarangan. Ada sejumlah aturan yang mengatur tata cara penagihan.

1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP/2012

Aturan ini menegaskan bahwa:

Penagihan dilakukan hanya pada utang macet berdasarkan kategori tertentu.

Penagih utang wajib memiliki identitas resmi dan pelatihan memadai.

Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan memaksa.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada alamat debitur dan dalam rentang waktu 08.00–20.00 WIB.

2. POJK No. 6 Tahun 2022

Otoritas Jasa Keuangan melarang:

Ancaman kepada debitur

Intimidasi fisik maupun verbal

Tindakan mempermalukan atau berpotensi melanggar etika

Tips Menghadapi Debt Collector

Jika kamu sedang menghadapi penagih utang, beberapa langkah berikut dapat membantu:

1. Ketahui Hak Kamu

Debitur memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan jelas mengenai utang serta hak untuk tidak diperlakukan dengan intimidatif.

2. Tetap Tenang

Jangan terpancing emosi atau merasa terancam. Fokus pada fakta dan data yang relevan.

3. Minta Verifikasi Utang

Jika kamu ragu, kamu berhak meminta bukti tertulis mengenai kewajiban yang ditagihkan.

4. Ajukan Solusi Pembayaran

Jika kesulitan finansial, usulkan skema pembayaran yang realistis dan mampu kamu jalankan.

5. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

Jangan langsung memberikan data sensitif seperti nomor rekening sebelum memastikan identitas penagih.

6. Konsultasi dengan Ahli Hukum

Jika terjadi pelanggaran atau ancaman, mintalah bantuan penasihat hukum atau laporkan ke pihak berwenang.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comDebt Collectorpenagih utangTugas Debt Collector

Related Posts

Auto Draft

Apple Gelontorkan Rp490 Triliun untuk Desain Chip Broadcom Buatan AS

by Zahra Zahwa
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Apple mengumumkan investasi senilai US$30 miliar untuk merancang chip yang diproduksi di Amerika Serikat bersama Broadcom. Langkah...

Auto Draft

Primetime Emmy Awards 2026 Rilis Daftar Nominasi, Apple TV dan The Pitt Bersinar

by Zahra Zahwa
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Panitia Primetime Emmy Awards ke-78 mengumumkan daftar nominasi pada Rabu. Ajang penghargaan televisi bergengsi itu menghadirkan sejumlah...

Auto Draft

Walmart Manfaatkan Antusiasme Wisatawan Piala Dunia Lewat Program Tur VIP

by Zahra Zahwa
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Walmart memanfaatkan tingginya antusiasme wisatawan Piala Dunia dengan menghadirkan tur VIP di sejumlah gerainya di Amerika Serikat....

Auto Draft

Hakim Perintahkan Dana US$5 Juta Donald Trump untuk E. Jean Carroll Dicairkan

by Zahra Zahwa
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang hakim federal Amerika Serikat memerintahkan pencairan dana lebih dari US$5 juta kepada E. Jean Carroll. Keputusan...

Auto Draft

Kontroversi Piala Dunia 2026, Mesir Murka Usai Kekalahan yang Dipenuhi Tuduhan

by Zahra Zahwa
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Piala Dunia 2026 memasuki masa jeda setelah 27 hari menyajikan pertandingan tanpa henti. Tidak ada laga yang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indonesia Masih Berpeluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Publik Bersabar

Indonesia Masih Berpeluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Publik Bersabar

July 8, 2026
Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

July 9, 2026
ASABRI Hadirkan Diskon Motor dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Peserta

ASABRI Hadirkan Diskon Motor dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Peserta

July 8, 2026
Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

July 9, 2026
Auto Draft

Apple Gelontorkan Rp490 Triliun untuk Desain Chip Broadcom Buatan AS

July 9, 2026
Auto Draft

Primetime Emmy Awards 2026 Rilis Daftar Nominasi, Apple TV dan The Pitt Bersinar

July 9, 2026
Auto Draft

Walmart Manfaatkan Antusiasme Wisatawan Piala Dunia Lewat Program Tur VIP

July 9, 2026
Auto Draft

Hakim Perintahkan Dana US$5 Juta Donald Trump untuk E. Jean Carroll Dicairkan

July 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved