• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Aturan Baru OJK : Operasional Debt Collector Dibatasi hingga Pukul 8 Malam

Saeful Imam by Saeful Imam
November 13, 2023
in News
0
Aturan Baru OJK : Operasional Debt Collector Dibatasi hingga Pukul 8 Malam

jam operasional debt collector dibatasi hingga pukul 8 malam

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, terdapat regulasi terkait tenaga penagihan atau debt collector, baik yang melakukan penagihan secara langsung maupun dengan melibatkan pihak ketiga.

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa jam operasional penagihan oleh debt collector telah dibatasi, tidak boleh dilakukan 24 jam. “Kami membatasi jam operasional penagihan hingga pukul 8 malam, boleh melakukan panggilan telepon, dan seterusnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Four Season Hotel, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11).

Dalam rinciannya, SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 mencatat bahwa penyelenggara wajib melakukan penagihan secara mandiri atau dengan melibatkan pihak lain. Penting dicatat bahwa penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana untuk pembayaran berkala sebelum pendanaan jatuh tempo, yang dapat dikenakan penagihan.

“Dalam kasus penerima dana yang wanprestasi, penyelenggara diwajibkan melakukan penagihan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sesuai perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Adapun metode penagihan yang diizinkan termasuk desk collection, yaitu penagihan tidak langsung melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, dan perantara lainnya. Sementara itu, field collection merupakan penagihan langsung secara tatap muka.

Dalam menjalankan tugasnya, tenaga penagih atau debt collector harus mendapatkan pelatihan yang memadai terkait etika penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kerjasama penagihan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang telah bersertifikasi di bidang penagihan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Terkait etika penagihan, tenaga penagih diharuskan menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara, dilengkapi dengan foto diri.

Tak kalah penting, penagihan tidak diperkenankan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat merendahkan penerima dana. Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik atau verbal. Penagihan harus dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi, seperti merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menjaga harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun maya, terhadap penerima dana dan pihak terkait.

Dalam SEOJK, bagian yang mengatur tenaga penagihan juga menjelaskan bahwa penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Penggunaan sarana komunikasi untuk penagihan tidak diperkenankan secara terus menerus jika bersifat mengganggu. OJK juga menetapkan bahwa penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai waktu di alamat penerima dana. Penagihan di luar tempat dan waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu, dan pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga diwajibkan mematuhi etika penagihan yang telah ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara. Dalam konteks kerjasama penagihan oleh pihak lain, perjanjian harus dituangkan secara tertulis dan dievaluasi secara berkala. Penyelenggara juga bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang muncul dari kerja sama dengan pihak lain.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
lynda course free download
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Debt Collectordebt collector dibatasijam kerja debt collector

Related Posts

Ruben Onsu Minta Sarwendah Hentikan Polemik, Peringatkan Ada Bukti yang Bisa Terbuka

Ruben Onsu Minta Sarwendah Hentikan Polemik, Peringatkan Ada Bukti yang Bisa Terbuka

by Hidayat Taufik
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, meminta seluruh pihak menghentikan polemik yang terus bergulir di ruang publik...

Debt Collector Digantikan AI, Startup Amerika Klaim Tangani 70 Juta Panggilan Per Bulan

Debt Collector Digantikan AI, Startup Amerika Klaim Tangani 70 Juta Panggilan Per Bulan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Teknologi AI kini mulai digunakan untuk pekerjaan yang selama ini identik dengan panggilan penagihan utang. Sejumlah perusahaan...

Maraknya Kekerasan Debt Collector dan STNK Only Mengancam Industri Pembiayaan

Maraknya Kekerasan Debt Collector dan STNK Only Mengancam Industri Pembiayaan

by Dwi Natasya
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Maraknya aksi penagihan utang oleh debt collector yang disertai kekerasan, serta semakin luasnya praktik jual beli kendaraan...

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

by Desti Dwi Natasya
December 12, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk menagih pembayaran utang dari debitur yang terindikasi tidak mampu atau...

Salah Satunya Cara Penagihannya Kasar, Kenali Ciri-ciri Fintech Ilegal

Salah Satunya Cara Penagihannya Kasar, Kenali Ciri-ciri Fintech Ilegal

by Saeful Imam
December 12, 2023
0

JAKARTA, Cobisnis.com - AFPI telah mengidentifikasi ciri-ciri fintech ilegal yang sebaiknya diwaspadai oleh masyarakat. Menurut Kawakibi Tito, Plt. Direktur Eksekutif...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ronaldo Debut Akting, Bintangi Serial Sepak Bola Produksi Matthew Vaughn

FAA Perintahkan Inspeksi Boeing 737 MAX usai Temukan Masalah pada Kursi Penumpang

July 28, 2026
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

July 28, 2026
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

Kemendag dan Yayasan Jiva Luncurkan Poster Edukasi untuk Depot Air Isi Ulang

July 28, 2026
Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Jalani Rutinitas Tahanan di Rutan KPK

Pengacara Sebut Febrie Adriansyah Jalani Rutinitas Tahanan di Rutan KPK

July 28, 2026
PINTU Incubator 2026 memperkuat kolaborasi mode Indonesia-Prancis, membentuk yayasan, dan mendorong talenta lokal menuju panggung internasional.

PINTU Incubator 2026 Perkuat Kolaborasi Mode Indonesia-Prancis

July 29, 2026
SEABEF 2026 diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat business events dan industri MICE yang kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan di ASEAN.

Menpar Dorong Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN Lewat SEABEF 2026

July 29, 2026
BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

BNI Perkuat Modal US$700 Juta untuk Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

July 29, 2026
Bank Mandiri mendukung pembayaran tiket MRT Jakarta menggunakan kartu kredit contactless berbasis EMV global yang lebih praktis, cepat, dan aman.

Bank Mandiri Dukung Pembayaran MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Contactless

July 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved