• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Aturan Baru OJK : Operasional Debt Collector Dibatasi hingga Pukul 8 Malam

Saeful Imam by Saeful Imam
November 13, 2023
in News
0
Aturan Baru OJK : Operasional Debt Collector Dibatasi hingga Pukul 8 Malam

jam operasional debt collector dibatasi hingga pukul 8 malam

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, terdapat regulasi terkait tenaga penagihan atau debt collector, baik yang melakukan penagihan secara langsung maupun dengan melibatkan pihak ketiga.

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa jam operasional penagihan oleh debt collector telah dibatasi, tidak boleh dilakukan 24 jam. “Kami membatasi jam operasional penagihan hingga pukul 8 malam, boleh melakukan panggilan telepon, dan seterusnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Four Season Hotel, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11).

Dalam rinciannya, SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 mencatat bahwa penyelenggara wajib melakukan penagihan secara mandiri atau dengan melibatkan pihak lain. Penting dicatat bahwa penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana untuk pembayaran berkala sebelum pendanaan jatuh tempo, yang dapat dikenakan penagihan.

“Dalam kasus penerima dana yang wanprestasi, penyelenggara diwajibkan melakukan penagihan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sesuai perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Adapun metode penagihan yang diizinkan termasuk desk collection, yaitu penagihan tidak langsung melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, dan perantara lainnya. Sementara itu, field collection merupakan penagihan langsung secara tatap muka.

Dalam menjalankan tugasnya, tenaga penagih atau debt collector harus mendapatkan pelatihan yang memadai terkait etika penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kerjasama penagihan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang telah bersertifikasi di bidang penagihan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Terkait etika penagihan, tenaga penagih diharuskan menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara, dilengkapi dengan foto diri.

Tak kalah penting, penagihan tidak diperkenankan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang dapat merendahkan penerima dana. Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik atau verbal. Penagihan harus dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi, seperti merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menjaga harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun maya, terhadap penerima dana dan pihak terkait.

Dalam SEOJK, bagian yang mengatur tenaga penagihan juga menjelaskan bahwa penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Penggunaan sarana komunikasi untuk penagihan tidak diperkenankan secara terus menerus jika bersifat mengganggu. OJK juga menetapkan bahwa penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai waktu di alamat penerima dana. Penagihan di luar tempat dan waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu, dan pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga diwajibkan mematuhi etika penagihan yang telah ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara. Dalam konteks kerjasama penagihan oleh pihak lain, perjanjian harus dituangkan secara tertulis dan dievaluasi secara berkala. Penyelenggara juga bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang muncul dari kerja sama dengan pihak lain.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Debt Collectordebt collector dibatasijam kerja debt collector

Related Posts

Ruben Onsu Minta Sarwendah Hentikan Polemik, Peringatkan Ada Bukti yang Bisa Terbuka

Ruben Onsu Minta Sarwendah Hentikan Polemik, Peringatkan Ada Bukti yang Bisa Terbuka

by Hidayat Taufik
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, meminta seluruh pihak menghentikan polemik yang terus bergulir di ruang publik...

Debt Collector Digantikan AI, Startup Amerika Klaim Tangani 70 Juta Panggilan Per Bulan

Debt Collector Digantikan AI, Startup Amerika Klaim Tangani 70 Juta Panggilan Per Bulan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Teknologi AI kini mulai digunakan untuk pekerjaan yang selama ini identik dengan panggilan penagihan utang. Sejumlah perusahaan...

Maraknya Kekerasan Debt Collector dan STNK Only Mengancam Industri Pembiayaan

Maraknya Kekerasan Debt Collector dan STNK Only Mengancam Industri Pembiayaan

by Dwi Natasya
February 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Maraknya aksi penagihan utang oleh debt collector yang disertai kekerasan, serta semakin luasnya praktik jual beli kendaraan...

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

Apa Itu Debt Collector? Tugas, Jenis, Aturan Hukum dan Cara Menghadapinya

by Desti Dwi Natasya
December 12, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk menagih pembayaran utang dari debitur yang terindikasi tidak mampu atau...

Salah Satunya Cara Penagihannya Kasar, Kenali Ciri-ciri Fintech Ilegal

Salah Satunya Cara Penagihannya Kasar, Kenali Ciri-ciri Fintech Ilegal

by Saeful Imam
December 12, 2023
0

JAKARTA, Cobisnis.com - AFPI telah mengidentifikasi ciri-ciri fintech ilegal yang sebaiknya diwaspadai oleh masyarakat. Menurut Kawakibi Tito, Plt. Direktur Eksekutif...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

August 27, 2026
Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

August 27, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

August 27, 2026
11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

11 Bank Tutup hingga Agustus 2026, OJK Ungkap Daftarnya

August 27, 2026
Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Kerajaan Bisnis Dolly Parton Tumbuh dari Appalachia dan Dollywood

August 28, 2026
Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Good Good Kehilangan Kerja Sama Callaway dan PGA Tour Usai Kontroversi Iklan

August 28, 2026
Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Ice Station di Abu Dhabi Kembangkan Es Krim dengan Bahan Kurma

August 28, 2026
Netanyahu Jadikan Turki Sebagai Musuh Baru Israel Menjelang Pemilu 2026

Enam Bulan Konflik Iran, Perang Trump Berdampak hingga Ekonomi Global

August 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved