JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi XI DPR resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026 hingga 2031. Keputusan tersebut diambil setelah Destry menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan keputusan tersebut ditetapkan melalui musyawarah mufakat dalam rapat internal komisi. Penetapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Selain Destry, Komisi XI juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi Gubernur untuk periode yang sama.
Ketiga nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.
Destry merupakan calon tunggal Gubernur BI yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden. Ia sebelumnya telah menjalankan peran penting di bank sentral.
Saat ini Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sekaligus Pejabat Gubernur Sementara BI. Posisi tersebut dijalankannya setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 25 Juli 2026.
Penetapan Destry menjadi langkah penting dalam proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia. Jika disahkan dalam rapat paripurna, ia akan memimpin BI untuk periode lima tahun.
Sementara itu, Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga akan menjalankan tugas masing masing dalam jajaran pimpinan bank sentral. Keduanya ditetapkan bersamaan dengan Destry oleh Komisi XI.
Proses selanjutnya berada di Rapat Paripurna DPR yang akan menjadi forum pengesahan ketetapan Komisi XI. Hasil rapat tersebut akan menentukan kelanjutan proses penetapan pimpinan BI untuk periode 2026 hingga 2031.
Dengan keputusan Komisi XI tersebut, Destry semakin dekat untuk resmi memimpin Bank Indonesia. Pengesahan di tingkat paripurna menjadi tahapan berikutnya yang perlu dilalui.











