Aturan Baru OJK : Operasional Debt Collector Dibatasi hingga Pukul 8 Malam
JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama ...
Read more








