• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, December 6, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perlakuan Istimewa Kejagung Terhadap Jaksa Pinangki Dipertanyakan

M Andhanu by M Andhanu
August 1, 2021
in Nasional
0
Perlakuan Istimewa Kejagung Terhadap Jaksa Pinangki Dipertanyakan

foto: ist

JAKARTA, Cobisnis.com – Perlakuan istimewa terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga masih terjadi. Kabarnya, terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra tersebut sampai saat ini masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Padahal, seharusnya Pinangki dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan publik, ada apa Kejaksaan Agung dan Pinangki.

Terkait hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” kata Boyamin kepada wartawan, di Jakarta, baru-baru ini.

Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu.

“Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya.”

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, imbas dari putusan tersebut, hukuman Djoko Tjandra selaku pihak yang melakukan penyuapan pun dipangkas menjadi 3,5 tahun penjara.

“Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi dan terkesan menurut saya bahkan ini tidak disuruh. Ini berarti bisa jadi malah dilarang untuk mengajukan kasasi,” ujar Boyamin.

Menurutnya, selama ini Jaksa Agung diam seribu bahasa, padahal banyak desakan dan bahkan sudah ia laporkan kepada presiden. Yaitu untuk memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi.

“Tapi nyatanya tidak kasasi dan yang memberikan jawaban hanya Kajari Jakarta Pusat, yang mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi. padahal banyak alasan untuk mengajukan kasasi kan,” katanya.

Ia pun mengatakan bahwa hal itulah yang harus dikembalikan pada sumber permasalahan, yaitu persoalan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan kasasi.

“Itu yang harusnya kemudian presiden ya mau ndak mau saya minta untuk mencopot Jaksa Agung karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download huawei firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: djoko tjandragratifikasikasus suapkejagungmakipinangki

Related Posts

Bencana Ekologis dan Rugi Rp 447 M, Bos PT BRN Diseret ke Pengadilan

Bencana Ekologis dan Rugi Rp 447 M, Bos PT BRN Diseret ke Pengadilan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 3, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Negara mengalami kerugian lebih dari Rp447 miliar akibat pembalakan liar di kawasan Hutan Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera...

Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Sosial Lewat Kerja Sama Strategis dengan Kejagung dan Pemprov Jawa Tengah

Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Sosial Lewat Kerja Sama Strategis dengan Kejagung dan Pemprov Jawa Tengah

by Dwi Natasya
December 1, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI...

Jamkrindo, Kejagung, dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Jamkrindo, Kejagung, dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

by Dwi Natasya
November 25, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan keadilan...

DPR Minta KPK dan Polri Ikut Pulihkan Uang Negara Seperti Kejagung

DPR Minta KPK dan Polri Ikut Pulihkan Uang Negara Seperti Kejagung

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 21, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan uang hasil sitaan korupsi senilai Rp 13 triliun ke kas negara...

Kejagung Sebut Tersangka Kembalikan Rp 10 Miliar di Kasus Chromebook

Kejagung Sebut Tersangka Kembalikan Rp 10 Miliar di Kasus Chromebook

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengembalian uang hampir Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Verrell Bramasta

Dirujak Netizen Gara-gara Outfit, Verrell Bramasta Pernah Belajar di Singapura hingga Oxford

December 5, 2025
Livin’ Fest 2025 Sambangi Bali, Bank Mandiri Dorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Kreatif

Livin’ Fest 2025 Sambangi Bali, Bank Mandiri Dorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Kreatif

December 5, 2025
BNI Gelar wondr BrightUp Cup 2025, Perkuat Sportainment dan Ekosistem Olahraga Tanah Air

BNI Gelar wondr BrightUp Cup 2025, Perkuat Sportainment dan Ekosistem Olahraga Tanah Air

December 5, 2025
CIMB Niaga

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution untuk Dampingi Nasabah Sambut 2026

December 5, 2025
Ekspresikan Personal Color Kamu dengan One UI 8 di Galaxy A56 5G

Ekspresikan Personal Color Kamu dengan One UI 8 di Galaxy A56 5G

December 6, 2025
BNI Perkuat Literasi Keuangan dan Dorong UMKM Tumbuh Lewat NFHE 2025

BNI Perkuat Literasi Keuangan dan Dorong UMKM Tumbuh Lewat NFHE 2025

December 6, 2025
Danau Toba, Geopark Dunia yang Terancam Dicabut Status UNESCO-nya

Danau Toba, Geopark Dunia yang Terancam Dicabut Status UNESCO-nya

December 6, 2025
Mengenal Rumah Gadang, Simbol Kebudayaan Minangkabau dari Tanah Sumatera

Mengenal Rumah Gadang, Simbol Kebudayaan Minangkabau dari Tanah Sumatera

December 6, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved