• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perlakuan Istimewa Kejagung Terhadap Jaksa Pinangki Dipertanyakan

M Andhanu by M Andhanu
August 1, 2021
in Nasional
0
Perlakuan Istimewa Kejagung Terhadap Jaksa Pinangki Dipertanyakan

foto: ist

JAKARTA, Cobisnis.com – Perlakuan istimewa terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga masih terjadi. Kabarnya, terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra tersebut sampai saat ini masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Padahal, seharusnya Pinangki dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan publik, ada apa Kejaksaan Agung dan Pinangki.

Terkait hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Pihaknya pun akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” kata Boyamin kepada wartawan, di Jakarta, baru-baru ini.

Ia pun mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu.

“Saya menduga bahwa kekhawatiran bahwa ada hal yang sengaja ditutupin adalah benar adanya.”

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, imbas dari putusan tersebut, hukuman Djoko Tjandra selaku pihak yang melakukan penyuapan pun dipangkas menjadi 3,5 tahun penjara.

“Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi dan terkesan menurut saya bahkan ini tidak disuruh. Ini berarti bisa jadi malah dilarang untuk mengajukan kasasi,” ujar Boyamin.

Menurutnya, selama ini Jaksa Agung diam seribu bahasa, padahal banyak desakan dan bahkan sudah ia laporkan kepada presiden. Yaitu untuk memerintahkan Jaksa Agung mengajukan kasasi.

“Tapi nyatanya tidak kasasi dan yang memberikan jawaban hanya Kajari Jakarta Pusat, yang mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi. padahal banyak alasan untuk mengajukan kasasi kan,” katanya.

Ia pun mengatakan bahwa hal itulah yang harus dikembalikan pada sumber permasalahan, yaitu persoalan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan kasasi.

“Itu yang harusnya kemudian presiden ya mau ndak mau saya minta untuk mencopot Jaksa Agung karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: djoko tjandragratifikasikasus suapkejagungmakipinangki

Related Posts

Satgas PKH Tertibkan 5,8 Juta Hektare Lahan Ilegal, Diserahkan ke Negara

Satgas PKH Tertibkan 5,8 Juta Hektare Lahan Ilegal, Diserahkan ke Negara

by Hidayat Taufik
April 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali jutaan hektare lahan ilegal di kawasan hutan....

Kejagung Gandeng Interpol Kejar Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Petral 2026

Kejagung Gandeng Interpol Kejar Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Petral 2026

by Hidayat Taufik
April 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung terus memburu pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Petral. Kasus ini terkait pengadaan...

Viral Karangan Bunga Sindir Yaqut, KPK Anggap sebagai Kritik Positif

Viral Karangan Bunga Sindir Yaqut, KPK Anggap sebagai Kritik Positif

by Hidayat Taufik
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengiriman karangan bunga bernada sindiran terkait penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan...

Cari muka, Jokowi Ingin KPK Kembali Ke Undang-undang Lama

Cari muka, Jokowi Ingin KPK Kembali Ke Undang-undang Lama

by Hidayat Taufik
February 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang...

Terseret Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Dijadwalkan Diperiksa Polisi 4 Februari

Red Notice Interpol Terhadap Riza Chalid Terbit, Kejagung Tegaskan Penindakan Lewat Proses Diplomatik

by Desti Dwi Natasya
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung memastikan terus memburu Mohammad Riza Chalid yang menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi sektor minyak,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

May 13, 2026
Cuma Pakai T-Shirt, Penampilan Sederhana Haji Isam Saat Beli Jet Pribadi Boeing Senilai Rp1,2 Triliun Jadi Perbincangan

Cuma Pakai T-Shirt, Penampilan Sederhana Haji Isam Saat Beli Jet Pribadi Boeing Senilai Rp1,2 Triliun Jadi Perbincangan

February 27, 2024
MedcoEnergi

Di Balik Riuh IPA Convex 2026, Booth MedcoEnergi Hadirkan Cerita Energi dan Harapan

May 21, 2026
Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026

Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026

May 21, 2026
Investigasi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Ditarget Selesai 3 Bulan

Investigasi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Ditarget Selesai 3 Bulan

May 22, 2026
Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

Rafael Leao Berpotensi Tinggalkan AC Milan Musim Panas Ini

May 22, 2026
Riset Pew 2026: 95% Warga Indonesia Rutin Beribadah Setiap Hari

Riset Pew 2026: 95% Warga Indonesia Rutin Beribadah Setiap Hari

May 22, 2026
Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

May 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved