JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah barang setelah menggeledah rumah dinas Bupati Pemalang periode 2025 sampai 2030, Anom Widiyantoro. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang.
Penggeledahan dilakukan penyidik sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Sejumlah lokasi yang diperiksa berada di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah perhiasan, emas, logam mulia, serta uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Barang barang tersebut masih dihitung dan dianalisis keterkaitannya dengan perkara.
Selain rumah dinas bupati, penyidik juga menggeledah sejumlah rumah tersangka dan kantor yang berkaitan dengan perkara. Lokasi tersebut meliputi apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU Pemalang, Kompleks Kantor Bupati Pemalang, serta beberapa rumah pribadi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar. Tiga unit ditemukan di Pemalang dan satu unit lainnya berada di rumah tersangka di Purworejo.
Penyidik juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta sejumlah buku tabungan. Bukti kepemilikan kendaraan, tanah dan bangunan turut diamankan untuk kebutuhan penyidikan.
Barang bukti lainnya berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan flashdisk.
Khusus dari rumah dinas Bupati Pemalang, penyidik menemukan dan menyita emas serta logam mulia. KPK menyebut barang barang tersebut nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak terkait dalam proses pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang. Mereka adalah Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Keempatnya ditahan untuk masa 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sementara Dias dan Lilik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.













