JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan pengadaan jasa penempatan iklan pada 2021-2023, tetapi juga merambah dugaan penyalahgunaan dalam program corporate social responsibility (CSR).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut program CSR Bank BJB turut menjadi bagian yang diperiksa oleh tim penyidik.
“Terkait CSR (Bank BJB), itu bagian yang akan didalami juga,” di kutip dari berbagai sumber Kamis (13/8/2026).
Meski demikian, Taufik belum mengungkap detail mengenai bentuk dugaan penyimpangan maupun pihak yang diduga terlibat dalam program tersebut.
Informasi sementara menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan CSR yang berada dalam lingkup Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Di sisi lain, KPK masih berfokus menuntaskan penyidikan kasus pengadaan jasa iklan Bank BJB. Dalam perkara tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Empat tersangka lain, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, telah menjalani penahanan sejak Senin (10/8/2026).
Widi sebelumnya tercatat sebagai pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB untuk periode 2020-2024. Sedangkan Ikin, Suhendrik, dan Elang merupakan pihak dari perusahaan periklanan yang menjadi mitra Bank BJB.
Kasus ini berkaitan dengan anggaran promosi umum dan produk Bank BJB selama 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Sekitar Rp410 miliar dari anggaran tersebut dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan digital.
KPK menduga terdapat rekayasa dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan penyediaan dana di luar anggaran.
Dugaan skema tersebut disebut mulai dirancang pada penghujung 2020, ketika Widi meminta bawahannya mencari perusahaan periklanan yang dapat mengelola dana tersebut.
Dalam prosesnya, paket pengadaan diduga dipecah menjadi dua kategori berdasarkan nilai pekerjaan. Kategori pertama berada di bawah Rp200 juta, sedangkan kategori kedua berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemisahan paket tersebut diduga dimaksudkan agar pengadaan tidak perlu melalui proses lelang dan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
Penyidik menduga sejumlah perusahaan periklanan yang menjadi rekanan diminta mengakomodasi dana di luar anggaran untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dari proses tersebut, terdapat enam perusahaan yang kemudian memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.
KPK juga menduga panitia pengadaan tidak menjalankan pemeriksaan dokumen penyedia sebagaimana mestinya. Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp223,6 miliar.
KPK kini masih menelusuri rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain dan aliran dana. Pendalaman juga dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pada program CSR Bank BJB.



![The logo for “NCT 10th Anniversary [NCT 2026]](https://s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/cobisnis/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-13-at-16.52.36-350x250.jpeg)









