JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya praktik penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024. Nilai penerimaan dari penjualan kuota tersebut mencapai Rp39.954.729.719,93.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93,” kata JPU KPK saat membacakan dakwaan dalam persidangan, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (11/8/2026).
Penjualan kuota tersebut menjadi salah satu komponen kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK sebelumnya mendakwa Yaqut melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2022 sampai 2024.
Selain penjualan kuota petugas haji khusus, jaksa mengungkap dua komponen lain yang disebut membentuk kerugian negara. Salah satunya adalah selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji khusus 2024 sebesar Rp438,22 miliar.
Komponen lainnya berupa fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Nilai fee tersebut mencapai Rp143,92 miliar untuk jemaah yang menurut jaksa seharusnya tidak berangkat.
Secara keseluruhan, KPK mendakwa pengelolaan kuota haji periode 2022 sampai 2024 menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar. Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menguraikan adanya penerimaan yang disebut memperkaya Yaqut, orang lain, dan korporasi.
“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata JPU KPK dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut adanya penerimaan oleh korporasi. “Memperkaya korporasi, 313 PIHK, Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu, USD26.500,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.













