• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Sidang Yaqut, KPK Bongkar Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus Rp39,95 Miliar

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
in News
0
Sidang Yaqut, KPK Bongkar Penjualan Kuota Petugas Haji Khusus Rp39,95 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya praktik penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024. Nilai penerimaan dari penjualan kuota tersebut mencapai Rp39.954.729.719,93.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93,” kata JPU KPK saat membacakan dakwaan dalam persidangan, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (11/8/2026).

Penjualan kuota tersebut menjadi salah satu komponen kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK sebelumnya mendakwa Yaqut melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2022 sampai 2024.

Selain penjualan kuota petugas haji khusus, jaksa mengungkap dua komponen lain yang disebut membentuk kerugian negara. Salah satunya adalah selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji khusus 2024 sebesar Rp438,22 miliar.

Komponen lainnya berupa fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Nilai fee tersebut mencapai Rp143,92 miliar untuk jemaah yang menurut jaksa seharusnya tidak berangkat.

Secara keseluruhan, KPK mendakwa pengelolaan kuota haji periode 2022 sampai 2024 menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar. Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menguraikan adanya penerimaan yang disebut memperkaya Yaqut, orang lain, dan korporasi.

“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata JPU KPK dalam persidangan.

Jaksa juga menyebut adanya penerimaan oleh korporasi. “Memperkaya korporasi, 313 PIHK, Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu, USD26.500,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: CobisnisHeadlineKorupsi HajiKPKKuota hajiPebisnismudaRaja Jul iAntoniYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi menangkap S (33), seorang pria yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas BPJS...

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dollar Singapura dalam amplop yang diberikan...

Micky van de Ven

Micky van de Ven Resmi Bertahan di Tottenham, Tolak Ketertarikan Klub Premier League

by Desti Dwi Natasya
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Micky van de Ven resmi memperpanjang kontraknya bersama Tottenham Hotspur. Bek asal Belanda itu memilih melanjutkan kariernya...

aturan baru MBG

Aturan Baru MBG Resmi Berlaku, Makanan Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam

by Desti Dwi Natasya
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan aturan baru terkait batas waktu konsumsi makanan dalam program Makan Bergizi...

Destry Damayanti calon Gubernur BI (Foto: Bank Indonesia)

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Prabowo Siapkan Pengganti Deputi Senior

by Desti Dwi Natasya
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Destry Damayanti resmi menjadi calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Perry Warjiyo. Presiden Prabowo Subianto...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen, Kenapa Kelas Menengah Malah Menyusut?

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen, Kenapa Kelas Menengah Malah Menyusut?

August 10, 2026
BPS Ungkap Alasan Jumlah UMKM Indonesia Sulit Dihitung Secara Pasti

BPS Ungkap Alasan Jumlah UMKM Indonesia Sulit Dihitung Secara Pasti

August 10, 2026
Banyak Warga Mulai Pakai Paylater untuk Biayai Gaya Hidup

Banyak Warga Mulai Pakai Paylater untuk Biayai Gaya Hidup

August 10, 2026
konstelasi satelit IRIS Uni Eropa

Uni Eropa Finalisasi IRIS, Konstelasi 348 Satelit Mulai Diluncurkan 2029

August 10, 2026
PKS Dorong Orang Baru Nonpartai di Kabinet Prabowo, Gerindra Buka Suara

PKS Dorong Orang Baru Nonpartai di Kabinet Prabowo, Gerindra Buka Suara

August 11, 2026
Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

Tiga Perempuan Ngaku Petugas BPJS Perhiasan 55 Gram dan Rp5 Juta Raib

August 11, 2026
Meta Rilis Glimmer dan Tegaskan Dukungan untuk Model AI Open-Weight

Lagu Taylor Swift Tak Lagi Tersedia di Sejumlah Konten Trump di TikTok

August 11, 2026
5  Tips Usir Lalat Biar Tidak Hinggap di Tempat Sampah Rumah

5 Tips Usir Lalat Biar Tidak Hinggap di Tempat Sampah Rumah

August 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved