JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 guna menjaga kelancaran lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan tersebut menjadi acuan resmi pengaturan lalu lintas kendaraan logistik selama masa libur Lebaran.
Dalam SKB tersebut, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat. Kebijakan ini mencakup sejumlah ruas tol dan jalan arteri yang diperkirakan mengalami lonjakan kendaraan.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama musim mudik. Setiap tahun, jutaan pemudik bergerak dari kota-kota besar menuju berbagai daerah, sehingga kapasitas jalan sering kali mengalami tekanan signifikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pembatasan operasional kendaraan logistik dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini juga mengikuti pola pengaturan transportasi yang sebelumnya diterapkan saat periode Lebaran maupun libur Natal dan Tahun Baru. Pengaturan kendaraan barang dinilai efektif mengurangi kepadatan di jalur utama.
Jenis kendaraan yang terkena pembatasan antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi selama masa mudik. Namun pengecualian berlaku jika kendaraan tersebut mengangkut material galian seperti pasir, tanah, batu, maupun bahan bangunan seperti semen dan besi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan logistik yang mengangkut komoditas penting. Kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas.
Namun kendaraan tersebut wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Salah satunya adalah memiliki dokumen muatan resmi yang diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pengirim.
Dokumen tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah diperiksa petugas di lapangan. Ketentuan ini bertujuan memastikan distribusi barang penting tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus mudik.
Kebijakan pembatasan kendaraan logistik ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan distribusi barang dan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran 2026.













