JAKARTA, Cobisnis.com – ANTM mulai respons rencana pemerintah sesuaikan tarif royalti mineral lewat revisi PP Nomor 19 Tahun 2025. Emas dan nikel masuk daftar komoditas terdampak, keduanya portofolio utama bisnis ANTM.
Corporate Secretary Antam, Wisnu Danandi Haryanto, nyatakan perusahaan hormati dan dukung kebijakan pemerintah yang perkuat tata kelola pertambangan. ANTM juga terus cermati perkembangan regulasi ini termasuk potensi dampaknya ke industri mineral nasional.
Wisnu akui penyesuaian royalti akan diperhitungkan dalam struktur biaya operasional dan perencanaan bisnis. Meski begitu, ia tegaskan fundamental bisnis ANTM saat ini masih cukup kuat.
Kekuatan itu ditopang portofolio terintegrasi dari hulu ke hilir, diversifikasi komoditas, dan efisiensi operasional. Kombinasi ini dinilai cukup jaga daya saing di tengah perubahan kebijakan.
ANTM berharap dampak kebijakan royalti baru tetap bisa dikelola secara terukur. Perusahaan tidak ingin kebijakan ini ganggu keberlangsungan usaha secara signifikan.
Sebagai antisipasi, ANTM evaluasi strategi operasional, efisiensi biaya, dan optimalisasi produksi secara konsisten. Penguatan hilirisasi juga terus didorong untuk tingkatkan nilai tambah produk mineral.
Perusahaan juga perkuat sinergi dengan ekosistem industri nasional dan jaga fleksibilitas bisnis. Langkah ini penting agar ANTM tetap adaptif terhadap perubahan regulasi maupun volatilitas pasar global.
Wisnu pastikan perusahaan akan terus lakukan penyesuaian strategis untuk jaga pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan. Kontribusi optimal bagi negara dan pemangku kepentingan tetap jadi prioritas.
Di pasar modal, tekanan sudah mulai terasa. Saham ANTM ditutup melemah 6,44 persen ke Rp 3.630 per saham pada perdagangan Jumat, 8 Mei 2026.
Pelemahan ini cerminkan kekhawatiran investor terhadap potensi kenaikan beban biaya jika revisi royalti resmi diberlakukan. Pasar tampaknya sudah lebih cepat memperhitungkan dampak kebijakan itu dari jadwal resminya.













