• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Pergerakan Truk Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2026

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 10, 2026
in News
0
Pergerakan Truk Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2026

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 guna menjaga kelancaran lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan tersebut menjadi acuan resmi pengaturan lalu lintas kendaraan logistik selama masa libur Lebaran.

Dalam SKB tersebut, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat. Kebijakan ini mencakup sejumlah ruas tol dan jalan arteri yang diperkirakan mengalami lonjakan kendaraan.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama musim mudik. Setiap tahun, jutaan pemudik bergerak dari kota-kota besar menuju berbagai daerah, sehingga kapasitas jalan sering kali mengalami tekanan signifikan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pembatasan operasional kendaraan logistik dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini juga mengikuti pola pengaturan transportasi yang sebelumnya diterapkan saat periode Lebaran maupun libur Natal dan Tahun Baru. Pengaturan kendaraan barang dinilai efektif mengurangi kepadatan di jalur utama.

Jenis kendaraan yang terkena pembatasan antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi selama masa mudik. Namun pengecualian berlaku jika kendaraan tersebut mengangkut material galian seperti pasir, tanah, batu, maupun bahan bangunan seperti semen dan besi.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan logistik yang mengangkut komoditas penting. Kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas.

Namun kendaraan tersebut wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Salah satunya adalah memiliki dokumen muatan resmi yang diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pengirim.

Dokumen tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan agar mudah diperiksa petugas di lapangan. Ketentuan ini bertujuan memastikan distribusi barang penting tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus mudik.

Kebijakan pembatasan kendaraan logistik ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan distribusi barang dan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran 2026.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
online free course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: Arus mudikCobisnisJalan tolmudik lebaranPebisnismudaTransportasiTruk Logistik

Related Posts

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana umat Gereja Paroki St Fransiskus Asisi di Sumatra Utara...

Lonjakan Harga Solar BP Capai Rp 25.560 per Liter, Apa Dampaknya?

Lonjakan Harga Solar BP Capai Rp 25.560 per Liter, Apa Dampaknya?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga BBM di SPBU BP mengalami perubahan signifikan, khususnya pada jenis Ultimate Diesel yang naik tajam per...

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kenaikan harga BBM nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero) menuai kritik dari DPR RI karena dinilai dilakukan tanpa...

Harga Kereta ke Stadion Piala Dunia 2026 di New Jersey Tembus Rp2 Juta

Harga Kereta ke Stadion Piala Dunia 2026 di New Jersey Tembus Rp2 Juta

by Zahra Zahwa
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Biaya menghadiri Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat tidak hanya mahal dari tiket pertandingan. Namun, ongkos transportasi...

Bangladesh Naikkan Harga BBM 15 Persen di Tengah Tekanan Biaya Energi

Bangladesh Naikkan Harga BBM 15 Persen di Tengah Tekanan Biaya Energi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bangladesh resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10% hingga 15% akibat lonjakan harga minyak global...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

April 19, 2026
Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

April 18, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

BSI Perkuat Literasi Digital, Dorong Konsumen Cerdas di Era Keuangan Modern

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
Gempa M 7,4 Guncang Jepang Bagian Utara, Peringatan Tsunami Resmi Dikeluarkan

Gempa M 7,4 Guncang Jepang Bagian Utara, Peringatan Tsunami Resmi Dikeluarkan

April 20, 2026
Pramono Anung Tanggapi Kritik MUI soal Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Pramono Anung Tanggapi Kritik MUI soal Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

April 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved