• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pinangki Masih PNS dan Terima Gaji, Ini Kata MAKI

M Andhanu by M Andhanu
August 6, 2021
in Nasional
0
Perlakuan Istimewa Kejagung Terhadap Jaksa Pinangki Dipertanyakan

foto: ist

JAKARTA, Cobisnis.com – Status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih menempel meski secara hukum telah dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang.

Perihal itu, koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

“Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” kata Boyamin dalam acara Mata Najwa, Rabu 4 Agustus 2021.

Ia pun menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki.

“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat 6 Agustus 2021.

Menurutnya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja. Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.

“Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah,” katanya.

“Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.

Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan.

“Tapi memang seharusnya selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji,” ujarnya.

Terkait apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS, itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan penghasilan.

Tetapi, pada ayat (5) tertulis bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat (6) yang berbunyi “Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara pada ayat (7) menyebutkan bahwa, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lalu di ayat (8) dijelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Kemudian, ayat (9) menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Ia menyebut bahwa jaksa Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.

“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara,” ujar Leonard, pada Rabu 16 Juni 2021 lalu.

Dalam kasus tersebut Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan seperti penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: Jaksa pinangkikejaksaan agungmakipinangki

Related Posts

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik...

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima sejumlah uang...

Hari Ini, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana

Hari Ini, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana

by Hidayat Taufik
October 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus)...

Kejagung Kawal Tiga Proyek Jalan IKN dengan Nilai Rp3,9 Triliun

Kejagung Kawal Tiga Proyek Jalan IKN dengan Nilai Rp3,9 Triliun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kejaksaan Agung ikut mengawal pembangunan infrastruktur jalan di Ibu Kota Nusantara atau IKN untuk tahun anggaran 2026...

Kejagung Sita Rp1 Triliun dan 166 Ribu Dolar, Tersangka Belum Ditetapkan

Kejagung Sita Rp1 Triliun dan 166 Ribu Dolar, Tersangka Belum Ditetapkan

by Hidayat Taufik
September 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

October 18, 2026
Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

October 18, 2026
WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

WITF 2026: Tingkatkan Promosi dan Akses Pasar Pariwisata Indonesia

October 18, 2026
Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

October 18, 2026
Vietnam Gaspol Perluas Pasar, Kesepakatan Dagang dengan 4 Negara Eropa Jadi Andalan

Vietnam Gaspol Perluas Pasar, Kesepakatan Dagang dengan 4 Negara Eropa Jadi Andalan

October 19, 2026
Terancam Turun Kasta Jadi Standalone Market, Ini Hasil Pertemuan BEI dan MSCI

Terancam Turun Kasta Jadi Standalone Market, Ini Hasil Pertemuan BEI dan MSCI

October 19, 2026
BGN Tarik CCTV Dapur MBG ke Pusat, Sekitar 70 Dapur Mulai Diuji dengan AI

BGN Tarik CCTV Dapur MBG ke Pusat, Sekitar 70 Dapur Mulai Diuji dengan AI

October 19, 2026
Kepolisian Israel menangkap 10 tersangka terkait serangan terhadap Wali Kota Prancis Bernard Baudoux dan fotografer AS Heidi Levine di Tepi Barat.

Israel Tangkap 10 Tersangka Serangan di Tepi Barat

October 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved