JAKARTA, Cobisnis.com – Status jaksa milik Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari mekanisme internal Kejaksaan. Pemberhentian sementara berlaku selama proses hukum berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan langkah tersebut merupakan prosedur yang berlaku terhadap jaksa yang berstatus tersangka. Kebijakan itu bertujuan menjaga integritas lembaga selama proses hukum berlangsung.
Pemberhentian sementara mulai berlaku sejak akhir Juli 2026. Selama masa tersebut, status Febrie sebagai jaksa dinonaktifkan hingga ada kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
Sebelumnya, Febrie juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri dilakukan sebelum penetapan tersangka diumumkan.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikembangkan dari penyidikan tindak pidana asal. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.
Kejaksaan menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga juga menekankan bahwa setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













