JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara BGN dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembahasan juga mencakup rencana kolaborasi dalam urusan perdata dan tata usaha negara.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kejaksaan nantinya dapat memberikan sejumlah bentuk pendampingan kepada BGN.
Dukungan tersebut meliputi aspek hukum, pemeriksaan legalitas, hingga pengawasan pelaksanaan program di berbagai daerah.
“Beliau (Kepala BGN) meminta bahwa nanti ke depannya akan ada pendampingan.
Pendampingan hukum, legal audit, termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman yang ada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi,” ujar Ketut usai pertemuan.
Ketut mengatakan BGN saat ini masih melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan MBG.
Evaluasi dilakukan agar program tersebut dapat berjalan secara efektif sekaligus memberikan manfaat yang lebih optimal kepada masyarakat.
Di sisi lain, BGN menyatakan tidak akan menghalangi proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana berkaitan dengan pelaksanaan MBG.
Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk mereka yang berada di internal BGN, dipersilakan untuk dilakukan.
“Apapun yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana khusus, dipersilakan, terbuka,” tegas Ketut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, pertemuan Sudaryono dengan Jaksa Agung juga merupakan agenda koordinasi menyusul terbentuknya struktur pimpinan baru di BGN.
Menurut Anang, kerja sama antara kedua lembaga dapat melibatkan sejumlah personel sesuai kebutuhan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu membenahi sistem penyelenggaraan dan tata kelola MBG.
“Bahwa ke depannya akan menjalin kerja sama yang melibatkan beberapa personel apabila diperlukan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujar Anang.
Sejumlah hal terkait evaluasi tata kelola MBG turut menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Kejagung memastikan kesiapan untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Anang menilai pembenahan tata kelola menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari. Melalui koordinasi dan pengawasan yang lebih kuat, pelaksanaan MBG diharapkan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.













