• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK Sambut Baik Putusan MA Cabut PP 99/2012

H. Fuad by H. Fuad
November 1, 2021
in Nasional
0
LPSK Sambut Baik Putusan MA Cabut PP 99/2012

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemidanaan harus berdasarkan putusan hakim. Tidak boleh ada hukuman tambahan diluar putusan hakim. Artinya, apabila ada penghapusan hak narapidana, hal itu sebaiknya menjadi bagian dari putusan hakim.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Senin (1/11-2021), menanggapi putusan Mahkamah Agung yang resmi membatalkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya.

Edwin berpendapat, konsep sistem pemidanaan untuk menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat. Selain terpidana koruptor, juga ada terpidana terorisme dan narkoba.

“Penghuni terbesar lapas adalah terpidana narkorba. Terpidana narkoba sebagian merupakan pemakai. Kalau disyaratkan sebagai justice collaborator (JC) maka hal itu akan memberatkan mereka karena narkoba jaringan tertutup dan melibatkan mafia, termasuk oknum. Penjara kita mengalami overcrowded,” ungkap Edwin.

Edwin menambahkan, khusus bagi JC, Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur mengenai penanganan khusus dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. “Pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain merupakan bentuk penghargaan bagi JC atas kesaksian yang mereka berikan,” jelas Edwin.

Namun, dalam praktiknya, lanjut Edwin, PP No. 99 Tahun 2012 menghambat implementasi pemenuhan hak narapidana seperti diatur dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pada praktiknya, diketahui terjadi penyimpangan atau kolusi antara terpidana dengan oknum aparat untuk mendapatkan status JC agar narapidana bisa mendapatkan haknya. Anehnya lagi, bila pelaku tunggal, juga bisa diterbitkan status JC,” tukas Edwin seraya menambahkan, berdasarkan pengalaman LPSK, sebagian kepala lapas lebih merujuk PP ini dibandingkan Pasal 10A yang juga mengatur hak-hak narapidana bagi JC.

Masih menurut Edwin, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga tengah menyusun peraturan turunan dari Pasal 10A Undang-Undang No. 31 Tahun 2014. Dengan demikian, pencabutan PP No. 99 Tahun 2012 sejalan dengan penyusuan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun Kemenkumham.

Edwin meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diajukan terpidana kasus korupsi OC Kaligis pada September lalu, berpendapat senada.

MK menegaskan semua terpidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di lapas, berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, karena tidak berwenang mengadili PP, MK tidak mencabut PP No. 99 Tahun 2012.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA diketuai Supandi dengan Hakim Anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, mengabulkan uji materiil yang dimohonkan mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. Dalam uji materiilnya, pemohon menilai ada sejumlah pasal, yakni Pasal 34 A ayat 1 huruf a dan b, Pasal 34A ayat 3, dan Pasal 43 A ayat 1 huruf a, Pasal 43A ayat 3 yang bertentangan dengan undang-undang berlaku.

Dalam putusannya, majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi, usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali, yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali hal itu dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: CobisnisLPSKPutusan MA

Related Posts

RLCO Meledak di Bursa, ARA 14x Lewati CDIA & Antrean Rp750 M

RLCO Melonjak ke Rp6.050, IPO Paling Ngegas di 2025

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Saham PT RLCO Tbk menjadi salah satu fenomena pasar modal sepanjang 2025. Sejak melantai di bursa dengan...

IPO Jalan, Dana Diam: Uang Hasil IPO COIN Masih Utuh

IPO Jalan, Dana Diam: Uang Hasil IPO COIN Masih Utuh

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) hingga kini belum digunakan...

Usai Tak Jadi Menkeu, Sri Mulyani Mengajar di Oxford dan Masuk Yayasan Bill Gates

Usai Tak Jadi Menkeu, Sri Mulyani Mengajar di Oxford dan Masuk Yayasan Bill Gates

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sri Mulyani Indrawati memulai babak baru dalam kariernya setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia. Mantan...

Drill

Harga Minyak Stabil Usai Isu Serangan AS ke Iran Mereda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga minyak dunia bergerak relatif stabil pada perdagangan Jumat setelah kekhawatiran pasar terhadap potensi serangan Amerika Serikat...

Investasi Asing ke RI Tembus Rp 1.931 T, Singapura Masih Dominan

Investasi Asing ke RI Tembus Rp 1.931 T, Singapura Masih Dominan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Singapura tercatat sebagai negara dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia sepanjang 2025. Nilainya mencapai US$ 17,4 miliar,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Optimalkan Rantai Nilai UMKM untuk Perkuat Bisnis Ritel Syariah

BSI Optimalkan Rantai Nilai UMKM untuk Perkuat Bisnis Ritel Syariah

January 15, 2026
Usai Tak Jadi Menkeu, Sri Mulyani Mengajar di Oxford dan Masuk Yayasan Bill Gates

Usai Tak Jadi Menkeu, Sri Mulyani Mengajar di Oxford dan Masuk Yayasan Bill Gates

January 16, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Situasi Memanas, Kapal Induk AS Menuju Kawasan Timur Tengah

Situasi Memanas, Kapal Induk AS Menuju Kawasan Timur Tengah

January 16, 2026
Vlada Hranchar: Bocah Pengungsi Perang Ukraina Yang Diprediksi Menjadi Superstar Tenis Dunia

Vlada Hranchar: Bocah Pengungsi Perang Ukraina Yang Diprediksi Menjadi Superstar Tenis Dunia

January 16, 2026
Skandal Pengaturan Skor Melanda Atletik Perguruan Tinggi Amerika Di Tengah Arus Uang Ilegal

Skandal Pengaturan Skor Melanda Atletik Perguruan Tinggi Amerika Di Tengah Arus Uang Ilegal

January 16, 2026
Restoran Bintang Dua Michelin Mendapat Peringkat Kebersihan Bintang Satu Setelah Inspeksi Standar Makanan

Restoran Bintang Dua Michelin Mendapat Peringkat Kebersihan Bintang Satu Setelah Inspeksi Standar Makanan

January 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved