• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK Sambut Baik Putusan MA Cabut PP 99/2012

H. Fuad by H. Fuad
November 1, 2021
in Nasional
0
LPSK Sambut Baik Putusan MA Cabut PP 99/2012

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemidanaan harus berdasarkan putusan hakim. Tidak boleh ada hukuman tambahan diluar putusan hakim. Artinya, apabila ada penghapusan hak narapidana, hal itu sebaiknya menjadi bagian dari putusan hakim.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Senin (1/11-2021), menanggapi putusan Mahkamah Agung yang resmi membatalkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya.

Edwin berpendapat, konsep sistem pemidanaan untuk menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat. Selain terpidana koruptor, juga ada terpidana terorisme dan narkoba.

“Penghuni terbesar lapas adalah terpidana narkorba. Terpidana narkoba sebagian merupakan pemakai. Kalau disyaratkan sebagai justice collaborator (JC) maka hal itu akan memberatkan mereka karena narkoba jaringan tertutup dan melibatkan mafia, termasuk oknum. Penjara kita mengalami overcrowded,” ungkap Edwin.

Edwin menambahkan, khusus bagi JC, Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur mengenai penanganan khusus dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. “Pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain merupakan bentuk penghargaan bagi JC atas kesaksian yang mereka berikan,” jelas Edwin.

Namun, dalam praktiknya, lanjut Edwin, PP No. 99 Tahun 2012 menghambat implementasi pemenuhan hak narapidana seperti diatur dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pada praktiknya, diketahui terjadi penyimpangan atau kolusi antara terpidana dengan oknum aparat untuk mendapatkan status JC agar narapidana bisa mendapatkan haknya. Anehnya lagi, bila pelaku tunggal, juga bisa diterbitkan status JC,” tukas Edwin seraya menambahkan, berdasarkan pengalaman LPSK, sebagian kepala lapas lebih merujuk PP ini dibandingkan Pasal 10A yang juga mengatur hak-hak narapidana bagi JC.

Masih menurut Edwin, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga tengah menyusun peraturan turunan dari Pasal 10A Undang-Undang No. 31 Tahun 2014. Dengan demikian, pencabutan PP No. 99 Tahun 2012 sejalan dengan penyusuan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun Kemenkumham.

Edwin meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diajukan terpidana kasus korupsi OC Kaligis pada September lalu, berpendapat senada.

MK menegaskan semua terpidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di lapas, berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, karena tidak berwenang mengadili PP, MK tidak mencabut PP No. 99 Tahun 2012.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA diketuai Supandi dengan Hakim Anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, mengabulkan uji materiil yang dimohonkan mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. Dalam uji materiilnya, pemohon menilai ada sejumlah pasal, yakni Pasal 34 A ayat 1 huruf a dan b, Pasal 34A ayat 3, dan Pasal 43 A ayat 1 huruf a, Pasal 43A ayat 3 yang bertentangan dengan undang-undang berlaku.

Dalam putusannya, majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi, usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali, yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali hal itu dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
online free course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: CobisnisLPSKPutusan MA

Related Posts

Kesempatan Magang di Lembaga Sensor Film RI Dibuka, Mahasiswa Merapat

Kesempatan Magang di Lembaga Sensor Film RI Dibuka, Mahasiswa Merapat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lembaga Sensor Film Republik Indonesia membuka program magang bagi mahasiswa D4 dan S1 dari berbagai perguruan tinggi...

Luhut Respons Prabowo Soal Kemiskinan Bertambah, Kenaikan Harga Disebut Jadi Penyebab

Luhut Respons Prabowo Soal Kemiskinan Bertambah, Kenaikan Harga Disebut Jadi Penyebab

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti meningkatnya jumlah penduduk...

73 Bulan Tanpa Gaji, Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid

73 Bulan Tanpa Gaji, Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang guru Aparatur Sipil Negara di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengaku tidak menerima gaji selama enam tahun....

Kasus Uang Rp20 Juta Mahasiswa UBK Kian Ramai, Publik Tunggu Penjelasan Gibran

Kasus Uang Rp20 Juta Mahasiswa UBK Kian Ramai, Publik Tunggu Penjelasan Gibran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengakuan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) terkait penerimaan uang Rp20 juta usai aksi demonstrasi dan pertemuan dengan...

Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Kalimantan Barat mulai berdampak pada pelaku UMKM, khususnya sektor...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

June 23, 2026
Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

June 23, 2026
DKI Gratiskan TransJakarta, MRT, dan LRT pada 27–28 Juni 2026 untuk HUT Jakarta

DKI Gratiskan TransJakarta, MRT, dan LRT pada 27–28 Juni 2026 untuk HUT Jakarta

June 10, 2026
Bandung Startup Pitching Day 2026 Pertemukan 21 Startup dengan Investor

Stray Kids Siap Gelar World Tour RUN IT, STAY Indonesia Harap Bersabar

June 24, 2026
Bandung Startup Pitching Day 2026 Pertemukan 21 Startup dengan Investor

Supergirl Tayang Pekan Ini, Simak Cerita dan Daftar Pemainnya

June 24, 2026
DPR Setuju Pemanfaatan Motor Listrik Pengadaan BGN untuk Guru Honorer

DPR Setuju Pemanfaatan Motor Listrik Pengadaan BGN untuk Guru Honorer

June 24, 2026
Auto Draft

Timnas Iran Diizinkan Masuk Lebih Awal ke AS untuk Laga Kontra Mesir

June 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved