• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK Sambut Baik Putusan MA Cabut PP 99/2012

H. Fuad by H. Fuad
November 1, 2021
in Nasional
0
LPSK Sambut Baik Putusan MA Cabut PP 99/2012

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemidanaan harus berdasarkan putusan hakim. Tidak boleh ada hukuman tambahan diluar putusan hakim. Artinya, apabila ada penghapusan hak narapidana, hal itu sebaiknya menjadi bagian dari putusan hakim.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Senin (1/11-2021), menanggapi putusan Mahkamah Agung yang resmi membatalkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya.

Edwin berpendapat, konsep sistem pemidanaan untuk menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat. Selain terpidana koruptor, juga ada terpidana terorisme dan narkoba.

“Penghuni terbesar lapas adalah terpidana narkorba. Terpidana narkoba sebagian merupakan pemakai. Kalau disyaratkan sebagai justice collaborator (JC) maka hal itu akan memberatkan mereka karena narkoba jaringan tertutup dan melibatkan mafia, termasuk oknum. Penjara kita mengalami overcrowded,” ungkap Edwin.

Edwin menambahkan, khusus bagi JC, Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur mengenai penanganan khusus dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. “Pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain merupakan bentuk penghargaan bagi JC atas kesaksian yang mereka berikan,” jelas Edwin.

Namun, dalam praktiknya, lanjut Edwin, PP No. 99 Tahun 2012 menghambat implementasi pemenuhan hak narapidana seperti diatur dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pada praktiknya, diketahui terjadi penyimpangan atau kolusi antara terpidana dengan oknum aparat untuk mendapatkan status JC agar narapidana bisa mendapatkan haknya. Anehnya lagi, bila pelaku tunggal, juga bisa diterbitkan status JC,” tukas Edwin seraya menambahkan, berdasarkan pengalaman LPSK, sebagian kepala lapas lebih merujuk PP ini dibandingkan Pasal 10A yang juga mengatur hak-hak narapidana bagi JC.

Masih menurut Edwin, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga tengah menyusun peraturan turunan dari Pasal 10A Undang-Undang No. 31 Tahun 2014. Dengan demikian, pencabutan PP No. 99 Tahun 2012 sejalan dengan penyusuan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun Kemenkumham.

Edwin meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diajukan terpidana kasus korupsi OC Kaligis pada September lalu, berpendapat senada.

MK menegaskan semua terpidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di lapas, berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, karena tidak berwenang mengadili PP, MK tidak mencabut PP No. 99 Tahun 2012.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA diketuai Supandi dengan Hakim Anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, mengabulkan uji materiil yang dimohonkan mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. Dalam uji materiilnya, pemohon menilai ada sejumlah pasal, yakni Pasal 34 A ayat 1 huruf a dan b, Pasal 34A ayat 3, dan Pasal 43 A ayat 1 huruf a, Pasal 43A ayat 3 yang bertentangan dengan undang-undang berlaku.

Dalam putusannya, majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi, usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali, yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali hal itu dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: CobisnisLPSKPutusan MA

Related Posts

MPR Buka Suara Soal Kontroversi Lomba Cerdas Cermat, Juri Tak Perlu Klarifikasi Pribadi

MPR Buka Suara Soal Kontroversi Lomba Cerdas Cermat, Juri Tak Perlu Klarifikasi Pribadi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – MPR RI menegaskan bahwa dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat tidak perlu...

Permintaan Emas di China Naik Gila-Gilaan, Produksi Turun dan Harga Tertekan

Permintaan Emas di China Naik Gila-Gilaan, Produksi Turun dan Harga Tertekan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Produksi emas China menurun pada kuartal pertama 2026 di tengah lonjakan permintaan masyarakat terhadap logam mulia. Data...

Impor Energi dari AS Senilai Rp 253 Triliun Tetap Lanjut Meski Tarif Dicoret

Perang Timur Tengah Bikin Harga Energi Global Meledak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Konflik di Timur Tengah mulai menekan pasar energi global. Harga minyak, LPG, hingga LNG naik di banyak...

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

OJK Siapkan Pengumuman Bos Baru BEI, Nama Dirut Baru Muncul 22 Juni

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengumumkan paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terpilih pada 22 Juni...

Mau Bisa Pull-Up? Ini Cara Latihan Bertahap agar Tubuh Lebih Kuat dan Stabil

Mau Bisa Pull-Up? Ini Cara Latihan Bertahap agar Tubuh Lebih Kuat dan Stabil

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pull-up dikenal sebagai salah satu latihan paling sulit di gym. Meski begitu, gerakan ini dinilai efektif melatih...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

May 13, 2026
Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

May 13, 2026
Google Luncurkan Googlebook dengan Integrasi Gemini dan Android

Google Luncurkan Googlebook dengan Integrasi Gemini dan Android

May 13, 2026
Astra Agro Berbagi Kiat Operasional Terbaik dan Komitment Keberlanjutan dalam Bisnis Sawit

Astra Agro Berbagi Kiat Operasional Terbaik dan Komitment Keberlanjutan dalam Bisnis Sawit

May 14, 2026
Dampak Emosional Anak Saat Usaha Tidak Dihargai Orang Dewasa di LCC 4 Pilar

Dampak Emosional Anak Saat Usaha Tidak Dihargai Orang Dewasa di LCC 4 Pilar

May 14, 2026
Ngertakeun Bumi Lamba : Tradisi Sunda yang Menguatkan Kepedulian terhadap Alam

Ngertakeun Bumi Lamba : Tradisi Sunda yang Menguatkan Kepedulian terhadap Alam

May 14, 2026
Posisi Tidur yang Tepat untuk Mengatasi Berbagai Gangguan Kesehatan

Posisi Tidur yang Tepat untuk Mengatasi Berbagai Gangguan Kesehatan

May 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved