• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK Sambut Baik Putusan MA Cabut PP 99/2012

H. Fuad by H. Fuad
November 1, 2021
in Nasional
0
LPSK Sambut Baik Putusan MA Cabut PP 99/2012

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemidanaan harus berdasarkan putusan hakim. Tidak boleh ada hukuman tambahan diluar putusan hakim. Artinya, apabila ada penghapusan hak narapidana, hal itu sebaiknya menjadi bagian dari putusan hakim.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Senin (1/11-2021), menanggapi putusan Mahkamah Agung yang resmi membatalkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya.

Edwin berpendapat, konsep sistem pemidanaan untuk menyiapkan terpidana kembali ke masyarakat. Selain terpidana koruptor, juga ada terpidana terorisme dan narkoba.

“Penghuni terbesar lapas adalah terpidana narkorba. Terpidana narkoba sebagian merupakan pemakai. Kalau disyaratkan sebagai justice collaborator (JC) maka hal itu akan memberatkan mereka karena narkoba jaringan tertutup dan melibatkan mafia, termasuk oknum. Penjara kita mengalami overcrowded,” ungkap Edwin.

Edwin menambahkan, khusus bagi JC, Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur mengenai penanganan khusus dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. “Pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lain merupakan bentuk penghargaan bagi JC atas kesaksian yang mereka berikan,” jelas Edwin.

Namun, dalam praktiknya, lanjut Edwin, PP No. 99 Tahun 2012 menghambat implementasi pemenuhan hak narapidana seperti diatur dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pada praktiknya, diketahui terjadi penyimpangan atau kolusi antara terpidana dengan oknum aparat untuk mendapatkan status JC agar narapidana bisa mendapatkan haknya. Anehnya lagi, bila pelaku tunggal, juga bisa diterbitkan status JC,” tukas Edwin seraya menambahkan, berdasarkan pengalaman LPSK, sebagian kepala lapas lebih merujuk PP ini dibandingkan Pasal 10A yang juga mengatur hak-hak narapidana bagi JC.

Masih menurut Edwin, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga tengah menyusun peraturan turunan dari Pasal 10A Undang-Undang No. 31 Tahun 2014. Dengan demikian, pencabutan PP No. 99 Tahun 2012 sejalan dengan penyusuan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun Kemenkumham.

Edwin meminta pemerintah tidak perlu ragu untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diajukan terpidana kasus korupsi OC Kaligis pada September lalu, berpendapat senada.

MK menegaskan semua terpidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di lapas, berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, karena tidak berwenang mengadili PP, MK tidak mencabut PP No. 99 Tahun 2012.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA diketuai Supandi dengan Hakim Anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, mengabulkan uji materiil yang dimohonkan mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung. Dalam uji materiilnya, pemohon menilai ada sejumlah pasal, yakni Pasal 34 A ayat 1 huruf a dan b, Pasal 34A ayat 3, dan Pasal 43 A ayat 1 huruf a, Pasal 43A ayat 3 yang bertentangan dengan undang-undang berlaku.

Dalam putusannya, majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi, usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali, yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali hal itu dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: CobisnisLPSKPutusan MA

Related Posts

Ramai Laba Rp78 Ribu, Menkop Siapkan Model Baru untuk Koperasi Merah Putih di Kota Besar

Ramai Laba Rp78 Ribu, Menkop Siapkan Model Baru untuk Koperasi Merah Putih di Kota Besar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koperasi Ferry Juliantono buka suara terkait ramainya kabar Koperasi Kelurahan Merah Putih di Melawai, Jakarta Selatan,...

IPOSS Sebut B50 Jadi Penggerak Baru Industri Sawit, Ekspor Diproyeksi Turun Tajam

IPOSS Sebut B50 Jadi Penggerak Baru Industri Sawit, Ekspor Diproyeksi Turun Tajam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Industri kelapa sawit Indonesia memasuki fase baru pada kuartal III 2026. Pasar domestik diperkirakan mulai menjadi penopang...

Kebiasaan Selalu Bawa Camilan Bisa Dipengaruhi Kondisi Tubuh dan Psikologis

Kebiasaan Selalu Bawa Camilan Bisa Dipengaruhi Kondisi Tubuh dan Psikologis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Membawa camilan saat beraktivitas menjadi kebiasaan banyak orang. Sebagian melakukannya untuk mengganjal lapar, sementara yang lain menganggapnya...

Agent Kim Reactivated Jadi Serial Paling Banyak Ditonton di Netflix Pekan Ini

Agent Kim Reactivated Jadi Serial Paling Banyak Ditonton di Netflix Pekan Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Drama Korea Agent Kim Reactivated kembali menunjukkan dominasinya di Netflix. Serial produksi SBS itu masih bertahan di...

GAPKI Catat Ekspor Sawit Merosot pada Mei 2026, Produksi Turun tapi Persediaan Melonjak

GAPKI Catat Ekspor Sawit Merosot pada Mei 2026, Produksi Turun tapi Persediaan Melonjak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kinerja ekspor minyak sawit Indonesia melemah pada Mei 2026. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hadapi El Nino 2026, Simak Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

Hadapi El Nino 2026, Simak Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

July 14, 2026
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Siap Berlabuh di Lampung, TNI AL Kebut Persiapan

SpaceX Kantongi Izin FAA, Uji Coba Starship ke-13 Siap Diluncurkan

July 14, 2026
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Siap Berlabuh di Lampung, TNI AL Kebut Persiapan

AS Roma Ajukan Tawaran Resmi untuk Garnacho, Kini Bidik Crysencio Summerville

July 14, 2026
Rumor Terbaru Sebut iPhone 18 Bakal Usung RAM 9 GB, Ini Alasan Apple

Rumor Terbaru Sebut iPhone 18 Bakal Usung RAM 9 GB, Ini Alasan Apple

July 14, 2026
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka, Ini Jadwal Lengkap Garuda di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka, Ini Jadwal Lengkap Garuda di Piala AFF 2026

July 15, 2026
Benarkah Minuman Manis dan Bersoda Sebabkan Rambut Rontok? Ini Kata Ahlinya

Benarkah Minuman Manis dan Bersoda Sebabkan Rambut Rontok? Ini Kata Ahlinya

July 15, 2026
Tidak Hanya Cokelat, 5 Makanan Ini Bikin Mood Kamu Balik Lagi, Lho!

Tidak Hanya Cokelat, 5 Makanan Ini Bikin Mood Kamu Balik Lagi, Lho!

July 15, 2026
Ketua Komisi II Minta Mental Kerja ASN Berubah, Tak Sekadar Absen dan Ngopi

Ketua Komisi II Minta Mental Kerja ASN Berubah, Tak Sekadar Absen dan Ngopi

July 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved