• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 31, 2026
in Nasional
0
Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan efisiensi bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mencakup pembatasan perjalanan dinas ASN, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penerapan work from home (WFH).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perjalanan dinas ASN dalam negeri akan dikurangi hingga 50 persen. Sementara itu, perjalanan dinas luar negeri dipangkas lebih besar, yakni mencapai 70 persen.

“Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Selain pembatasan perjalanan dinas ASN, pemerintah juga mengurangi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus menekan mobilitas yang tidak mendesak.

ASN juga didorong untuk menggunakan transportasi publik dalam aktivitas kerja sehari-hari. Namun, pembatasan kendaraan dinas tidak berlaku untuk kebutuhan operasional tertentu dan kendaraan listrik.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” jelasnya.

Kebijakan efisiensi ASN ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Pemerintah memastikan aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Meski dilakukan penghematan, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan perjalanan dinas ASN dan kebijakan efisiensi lainnya tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, pemerintah juga menetapkan sistem WFH ASN selama satu hari dalam seminggu. Kebijakan work from home ini diberlakukan setiap hari Jumat untuk mengurangi mobilitas kerja dan konsumsi energi.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: airlangga hartartocobisnis.comefisiensiKendaraanmemberlakukanpembatasanperjalanan dinas ASN

Related Posts

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Biaya hidup yang terus meningkat membuat banyak orang kesulitan menyisihkan penghasilan untuk tabungan. Namun, metode pengelolaan uang...

Prancis Dilanda Kerusuhan, Trump Sebut Imigrasi Hancurkan Negara

Prancis Dilanda Kerusuhan, Trump Sebut Imigrasi Hancurkan Negara

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyalahkan imigrasi atas kerusuhan yang melanda Prancis setelah demonstrasi pada Sabtu (17/10/2026)....

Serangan Udara Saudi Sasar Yaman Utara, 9 Orang Dilaporkan Tewas

Serangan Udara Saudi Sasar Yaman Utara, 9 Orang Dilaporkan Tewas

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dugaan serangan udara Arab Saudi di wilayah utara Yaman dilaporkan menewaskan sedikitnya sembilan orang dan melukai 16...

Bakom Buka Daftar Hasil Kerja Prabowo-Gibran Selama Dua Tahun

Bakom Buka Daftar Hasil Kerja Prabowo-Gibran Selama Dua Tahun

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki usia dua tahun pada 20 Oktober...

Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

Demo Ricuh Guncang Prancis, Macron Segera Bertemu Para Menteri

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prancis Emmanuel Macron dijadwalkan memberikan pernyataan kepada publik pada Minggu (18/10/2026) pukul 18.00 GMT. Pidato tersebut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

October 18, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

October 18, 2026
Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

October 18, 2026
Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

October 19, 2026
Konflik Memanas, Harga Minyak Brent Tertahan di Level US$109

Konflik Memanas, Harga Minyak Brent Tertahan di Level US$109

October 19, 2026
6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

October 19, 2026
IHSG Makin Terpuruk, Anjlok 5,20% dalam Sehari pada 19 Oktober 2026

IHSG Makin Terpuruk, Anjlok 5,20% dalam Sehari pada 19 Oktober 2026

October 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved