• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua FKN: Mega Korupsi di Kemenkeu.. Jokowi dan SMI Harus Mundur Segera!!!!!

Heryanto by Heryanto
April 9, 2023
in Nasional
0
Ketua FKN: Mega Korupsi di Kemenkeu.. Jokowi dan SMI Harus Mundur Segera!!!!!

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Front Kedaulatan Negara (FKN) Marwan Batubara mengatakan bahwa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dipersingkat atau dipotong. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kasus Rp349 triliun ditambah Rp180 triliun, (jadi) Rp530 triliun ini, pak Jokowi harusnya sadar kalu dia gagal memberantas korupsi,” kata Marwan dalam acara diskusi publik terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Rp49 triliun dengan tema “Menkeu Sri Mulyani Bohong?” yang diadakan via online, pada Kamis (30/3).

Marwan menilai, Jokowi seharusnya sudah lama menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden RI. Dengan persingkatan jabatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerugian negara yang diakibatkan akibat kasus dugaan TPPU dan Korupsi yang tengah disorot masyarakat.

“Ibu Sri Mulyani juga kita minta mundur,” sambung Marwan.

Marwan berhadap Indonesia mendapatkan pemimpin yang bersih dan dapat menyelesaikan praktek-praktek korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia. Dengan ketiadaan cela berbuat korupsi membuat rakyat Indonesia akan semakin sejahtera dan jauh dari kemiskinan.

Adapun Syafril Sjofyan selaku peserta diskusi tersebut memberikan tanggapan yang serupa dengan Marwan. Ia menilai, bukti-bukti yang telah dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah cukup untuk melakukan proses penetapan dan penangkapan tersangka.

“Presiden ternyata tidak mampu menyelesaikan, ini sangat besar, ini luar biasa Rp530 triliun,” kata Syafril

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan pada Komisi XI DPR RI bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK tersebut bukan TPPU ataupun korupsi. Sri Mulyani juga memastikan data transaksi yang terkait dengan PNS Kemenkeu hanya senilai Rp3,3 triliun.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: jokowiKemenkeuKorupsisri mulyani

Related Posts

KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

KPK Periksa Dugaan Korupsi CSR Bank BJB, Kasus Iklan Masih Berjalan

by Hidayat Taufik
August 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat...

Jjimjilbang Spa Land Jadi Daya Tarik Unik di Shinsegae Centum City

Skandal Jasa Seks untuk Wasit Guncang Federasi Sepak Bola Korea Selatan

by Zahra Zahwa
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Federasi Sepak Bola Korea Selatan atau KFA meminta maaf atas dugaan pembayaran jasa seksual untuk wasit asing....

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Ditahan KPK

Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Ditahan KPK

by Hidayat Taufik
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Kasus Suap Rp1,7 Miliar KPK Geledah 3 Lokasi dan Sita Barang Elektronik

Kasus Suap Rp1,7 Miliar KPK Geledah 3 Lokasi dan Sita Barang Elektronik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong. Penggeledahan tersebut merupakan bagian...

Mulai 2027 Rumah Kontrakan Masuk Sasaran Pajak Pemerintah

Mulai 2027 Rumah Kontrakan Masuk Sasaran Pajak Pemerintah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mulai membidik bisnis rumah kontrakan sebagai salah satu sumber potensi penerimaan pajak pada 2027. Rencana tersebut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

August 19, 2026
Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

August 19, 2026
Netanyahu Bela Serangan Israel ke Suriah, AS Justru Kritik Keras

Netanyahu Bela Serangan Israel ke Suriah, AS Justru Kritik Keras

August 19, 2026
Kiriman Uang dari NTT Terhenti Mahasiswa di Jogja Terpaksa Ngutang Makan

Kiriman Uang dari NTT Terhenti Mahasiswa di Jogja Terpaksa Ngutang Makan

August 20, 2026
Wisatawan Asing ke Bali - pexel/aryapandusedjati

Psikolog Ungkap Alasan Wisatawan Asing Balik Lagi Liburan ke Bali

August 19, 2026
Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

August 19, 2026
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

August 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved