• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Vonis Nadiem Makarim Turun 1 Tahun, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 24, 2026
in News
0
Vonis Nadiem Makarim Turun 1 Tahun, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis, 24 September 2026. Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana.

Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga mengurangi besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Nilainya menjadi Rp548.761.031.950,86 dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara.

Besaran tersebut lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp809,5 miliar.

Dengan putusan banding ini, hukuman penjara Nadiem berkurang satu tahun. Uang pengganti yang dibebankan juga berkurang sekitar Rp260,8 miliar dibandingkan putusan sebelumnya.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat oleh seluruh anggota majelis hakim. Hakim anggota IV Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

Menurut Andi, Nadiem dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Pendapat tersebut berbeda dengan putusan mayoritas majelis hakim yang tetap menyatakan Nadiem bersalah.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari salinan putusan banding sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan mengambil sikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan langkah tersebut, perkara ini masih berlanjut ke tahap hukum berikutnya dan putusan banding belum menjadi akhir dari proses perkara.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy course download free
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Kasus ChromebookKorupsiNadiem Makarimpendidikan IndonesiaPengadilan Tinggi

Related Posts

Korupsi Pengadaan BNPB, Lima Tersangka Akhirnya Ditahan

Korupsi Pengadaan BNPB, Lima Tersangka Akhirnya Ditahan

by Hidayat Taufik
October 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di...

Pejabat BNPB Dikabarkan Kena OTT KPK, Kasusnya Apa?

Pejabat BNPB Dikabarkan Kena OTT KPK, Kasusnya Apa?

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana...

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

Kasus Tol MBZ, Febrie Didakwa Menerima Uang dari Jasa Marga-Waskita

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima sejumlah uang...

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah terus meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana Bantuan...

Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp824 Triliun, Suahasil Ungkap Rinciannya

Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp824 Triliun, Suahasil Ungkap Rinciannya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati anggaran pendidikan dalam APBN 2027 sebesar Rp824 triliun. Angka tersebut disebut meningkat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Chandra Asri Dukung Fasilitas Perikanan di 200 Titik Papua

Chandra Asri Dukung Fasilitas Perikanan di 200 Titik Papua

October 14, 2026
Asuransi Jasindo menawarkan diskon 15% untuk asuransi kebakaran rumah dan 30% untuk asuransi perjalanan dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan.

Jasindo Tawarkan Diskon Asuransi Rumah dan Perjalanan

October 14, 2026
Bio Farma

Bio Farma dan 23 Century Medical Group Jajaki Kolaborasi Produk Berbasis Sel Punca dan Sekretom di Indonesia

October 14, 2026
Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus OTT KPK di BNPB

Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus OTT KPK di BNPB

October 14, 2026
OpenAI

Eks Karyawan OpenAI Ditangkap Terkait Alat Penyadap

October 15, 2026
Netflix memangkas sekitar 1.000 karyawan atau 6% tenaga kerjanya di tengah persaingan platform streaming dan upaya mencari sumber pendapatan baru.

Netflix PHK 1.000 Karyawan di Tengah Persaingan Ketat

October 15, 2026
Novo

Novo Paparkan Prioritas Strategi Perusahaan dalam Capital Markets Day 2026

October 15, 2026
Pulang Kerja Terasa Melelahkan? Ini Tips Pulihkan Energi

Pulang Kerja Terasa Melelahkan? Ini Tips Pulihkan Energi

October 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved