• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dua Pengusaha Thrift Bali Ditangkap, Aliran Dana Capai Rp669 Miliar

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Dua Pengusaha Thrift Bali Ditangkap, Aliran Dana Capai Rp669 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri menangkap dua pengusaha pakaian bekas atau thrift di Bali berinisial ZT dan SB pada awal Desember 2025. Keduanya diduga menjalankan bisnis impor ilegal pakaian bekas sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik menyita aset milik para tersangka senilai Rp22 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemiskinan pelaku kejahatan ekonomi.

Bisnis thrift ilegal tersebut dijalankan sejak 2021 dengan memasok pakaian bekas dari dua warga negara Korea Selatan. Barang masuk ke Indonesia melalui jalur pelabuhan ilegal di Malaysia dan wilayah Riau.

Setelah masuk, pakaian bekas disimpan di wilayah Tabanan, Bali, sebelum diedarkan ke berbagai daerah. Penjualan dilakukan ke pasar tradisional, toko ritel, hingga penjual daring di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

Hasil analisis PPATK mencatat nilai transaksi dari jaringan ini mencapai Rp669 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp367 miliar terdeteksi mengalir ke luar negeri melalui berbagai skema transfer.

Keuntungan dari bisnis ilegal itu digunakan untuk memperkaya diri. Penyidik menemukan pembelian aset berupa tanah, bangunan, usaha bus antarkota, serta kendaraan pribadi.

Untuk menyamarkan asal-usul uang, para tersangka menggunakan rekening pihak lain. Dana dari kegiatan ilegal juga dicampur dengan usaha legal agar terlihat sah di sistem keuangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan bal pakaian bekas, uang tunai, armada bus, serta sejumlah mobil. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lanjutan.

ZT dan SB dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja terkait larangan impor pakaian bekas. Selain itu, keduanya juga dikenakan Undang-Undang TPPU.

Ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal 20 tahun penjara. Aparat menegaskan penindakan ini menjadi sinyal keras terhadap praktik impor ilegal dan kejahatan ekonomi terorganisir.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: bareskrim polriCobisnisImpor pakaian bekasPebisnismudaPPATKThrift Ilegal BaliTPPU

Related Posts

AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat mulai mengevaluasi strategi militernya setelah menghadapi efektivitas serangan murah yang digunakan Iran dalam konflik terbaru....

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan harga BBM subsidi tetap stabil per 1 April 2026, sementara harga BBM nonsubsidi masih dalam...

Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

Konflik Memanas AS Hantam Isfahan Iran Balas Serang Kapal Minyak Bernilai Triliunan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Serangan ke fasilitas nuklir Iran di Isfahan yang diduga dilakukan Amerika Serikat memicu eskalasi konflik. Iran langsung...

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timteng terhadap Haji 2026, Ini Rencananya

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timteng terhadap Haji 2026, Ini Rencananya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah skenario penyelenggaraan haji 2026 di tengah konflik Timur Tengah. Fokus utama diarahkan pada keamanan...

Clara Shinta Blak-blakan Soal Suami: Nafkah Nihil, Rumah-Listrik Ditanggung Sendiri

Clara Shinta Blak-blakan Soal Suami: Nafkah Nihil, Rumah-Listrik Ditanggung Sendiri

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Clara Shinta mengungkapkan kekecewaannya terhadap suami, Muhammad Alexander Assad, yang disebutnya tidak pernah memberi nafkah. Ia menilai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

March 31, 2026
Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

March 31, 2026
KAI Logistik Operasikan Container Yard 2 Merapi , Perkuat Akselerasi Distribusi Energi Nasional hingga 3 Juta Ton per Tahun

KAI Logistik Operasikan Container Yard 2 Merapi , Perkuat Akselerasi Distribusi Energi Nasional hingga 3 Juta Ton per Tahun

March 31, 2026
Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

March 31, 2026
Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

Saifullah Yusuf: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah

April 1, 2026
PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

April 1, 2026
Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

Warga Terlihat Panik, Isu BBM Naik Picu Antrean di Sejumlah SPBU

March 31, 2026
AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

AS Mulai Kewalahan Hadapi Iran, Biaya Perang Tembus Rp95 Triliun dalam 2 Hari

March 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved