• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dua Pengusaha Thrift Bali Ditangkap, Aliran Dana Capai Rp669 Miliar

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Dua Pengusaha Thrift Bali Ditangkap, Aliran Dana Capai Rp669 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri menangkap dua pengusaha pakaian bekas atau thrift di Bali berinisial ZT dan SB pada awal Desember 2025. Keduanya diduga menjalankan bisnis impor ilegal pakaian bekas sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik menyita aset milik para tersangka senilai Rp22 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemiskinan pelaku kejahatan ekonomi.

Bisnis thrift ilegal tersebut dijalankan sejak 2021 dengan memasok pakaian bekas dari dua warga negara Korea Selatan. Barang masuk ke Indonesia melalui jalur pelabuhan ilegal di Malaysia dan wilayah Riau.

Setelah masuk, pakaian bekas disimpan di wilayah Tabanan, Bali, sebelum diedarkan ke berbagai daerah. Penjualan dilakukan ke pasar tradisional, toko ritel, hingga penjual daring di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

Hasil analisis PPATK mencatat nilai transaksi dari jaringan ini mencapai Rp669 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp367 miliar terdeteksi mengalir ke luar negeri melalui berbagai skema transfer.

Keuntungan dari bisnis ilegal itu digunakan untuk memperkaya diri. Penyidik menemukan pembelian aset berupa tanah, bangunan, usaha bus antarkota, serta kendaraan pribadi.

Untuk menyamarkan asal-usul uang, para tersangka menggunakan rekening pihak lain. Dana dari kegiatan ilegal juga dicampur dengan usaha legal agar terlihat sah di sistem keuangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan bal pakaian bekas, uang tunai, armada bus, serta sejumlah mobil. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lanjutan.

ZT dan SB dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja terkait larangan impor pakaian bekas. Selain itu, keduanya juga dikenakan Undang-Undang TPPU.

Ancaman hukuman dalam perkara ini maksimal 20 tahun penjara. Aparat menegaskan penindakan ini menjadi sinyal keras terhadap praktik impor ilegal dan kejahatan ekonomi terorganisir.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: bareskrim polriCobisnisImpor pakaian bekasPebisnismudaPPATKThrift Ilegal BaliTPPU

Related Posts

Viral di Media Sosial, Tentara Rusia Terlempar Saat Uji Coba Senapan Mesin Berat

Viral di Media Sosial, Tentara Rusia Terlempar Saat Uji Coba Senapan Mesin Berat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebuah video latihan militer Rusia menjadi perhatian publik setelah memperlihatkan seorang tentara yang baru direkrut terlempar saat...

Etik Suryani Jadi Tersangka, KPK Beberkan Dugaan Modus Setoran ASN hingga Rp2,93 Miliar

Etik Suryani Jadi Tersangka, KPK Beberkan Dugaan Modus Setoran ASN hingga Rp2,93 Miliar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemotongan insentif...

Rupiah Loyo ke Rp18.145 per Dolar AS, Pasar Cermati Prospek Ekonomi Indonesia

Rupiah Loyo ke Rp18.145 per Dolar AS, Pasar Cermati Prospek Ekonomi Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Senin, 13 Juli 2026. Hingga pukul...

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Disorot, Ahli Nilai Berisiko Kandas di Praperadilan

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Disorot, Ahli Nilai Berisiko Kandas di Praperadilan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dinilai memiliki celah hukum. Peneliti...

Mahfud MD Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie ke Kejagung

Mahfud MD Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie ke Kejagung

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengalihan penyidikan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI Rayakan HUT ke-80 Lewat Vision Run 2026, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

BNI Rayakan HUT ke-80 Lewat Vision Run 2026, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

July 13, 2026
Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

Takeda Investasi Rp539 Miliar, Perkuat Ekosistem Plasma di Indonesia

July 13, 2026
Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

Gelombang Kebangkrutan Hantam Jepang, Lebih dari 5.300 Perusahaan Tutup Usaha

July 12, 2026
Auto Draft

Prediksi Ronaldo Menangis Saat Piala Dunia 2026 Jadi Taruhan Bernilai Jutaan Dolar

July 12, 2026
Sung Hanbin ZEROBASEONE Donasi 100 Juta Won, Rayakan Tiga Tahun Debut

Sung Hanbin ZEROBASEONE Donasi 100 Juta Won, Rayakan Tiga Tahun Debut

July 13, 2026
Song Hye Kyo Gabung Agensi Baru, Tolak Dirikan Perusahaan Sendiri

Song Hye Kyo Gabung Agensi Baru, Tolak Dirikan Perusahaan Sendiri

July 13, 2026
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Nusantara Lewat Program #BeliLokal

Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Nusantara Lewat Program #BeliLokal

July 13, 2026
Song Hye Kyo Gabung Agensi Baru, Tolak Dirikan Perusahaan Sendiri

SEVENTEEN Kompak Bertahan di PLEDIS, Kontrak Baru Resmi Diumumkan

July 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved