• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3Kg Bukan Obyek Pajak

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
August 21, 2025
in Nasional
0
MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3Kg Bukan Obyek Pajak

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024 menyatakan: “pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual.”

Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan Penghasilan sebagaimana diatur dipasal 4 ayat (1) UU PPh. Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengkaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh. Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh. Oleh karena itu Nota Dinas Dirjen Pajak tersebut cukup menyesatkan dan harus segera dicabut.

“Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar UU”, ujar Cuaca Teger kuasa hukum pemohon Uji materi.

Awalnya persengketaan perpajakan ini disebabkan Dirjen Pajak mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi Gas LPG 3kg dari Agen ke Pangkalan. Biaya transportasi tersebut ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing provinsi di Indonesia. Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai Pajak karena Legal Standing nya hanya berdasar Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan bukan UU. Tetapi Dirjen Pajak memaksakan pemajakan tersebut dengan menerbitkan Nota Dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Berdasar persengketaan itu Wajib Pajak mengajukan Uji Materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. Ternyata Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan “Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota, bukanlah Obyek Pajak” sehingga uji materi tersebut di TOLAK seluruhnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan Objek Pajak” Ujar Cuaca Teger selaku Kuasa Pemohon Uji Materi. Kendati Amar Putusannya Menolak Permohonan namun kami sudah memperoleh penegasan dari Mahkamah bahwa biaya Transportasi tersebut bukan Objek Pajak. Dirjen Pajak dapat belajar dari Putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan Objek Pajak”, tutup Cuaca Teger.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: cobisnis.comgas LPG 3 kgmahkamah konstitusiMK

Related Posts

Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang jemaah...

Perang di Timur Tengah Dorong Kenaikan Bahan Baku Tekstil hingga 40%

Perang di Timur Tengah Dorong Kenaikan Bahan Baku Tekstil hingga 40%

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas pekerja dalam proses pemintalan benang sebagai bahan baku tekstil masih berlangsung di Karta Ajies Garment, Kebayoran...

Rayakan Ulang Tahun Perdana, XLSMART Hadirkan Promo Menarik untuk Pelanggan

Rayakan Ulang Tahun Perdana, XLSMART Hadirkan Promo Menarik untuk Pelanggan

by Dwi Natasya
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk merayakan ulang tahun perdananya pada April 2026 dengan menghadirkan berbagai promo menarik. Momentum...

Kansai Paint Hadirkan Cat Bebas Timbal untuk Lingkungan Lebih Sehat

Kansai Paint Hadirkan Cat Bebas Timbal untuk Lingkungan Lebih Sehat

by Dwi Natasya
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kansai Prakarsa Coatings menghadirkan inovasi cat bebas timbal untuk mendukung lingkungan hidup yang lebih sehat. Langkah...

Mengapa Polri dan TNI Ditugaskan Bangun 1.000 SPPG? Ini Kata BGN

Mengapa Polri dan TNI Ditugaskan Bangun 1.000 SPPG? Ini Kata BGN

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang operasional, Sony Sonjaya, memaparkan alasan di balik penugasan kepada Polri...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

April 16, 2026
Laba Bersih Naik 28 Persen, Astra Agro (AALI) Bagi Dividen Rp 881,5 Miliar

Laba Bersih Naik 28 Persen, Astra Agro (AALI) Bagi Dividen Rp 881,5 Miliar

April 15, 2026
Kebun sawit Astra Agro.

Astra Agro Siapkan Capex Rp 1,4 Triliun, 63 Persen untuk Replanting

April 15, 2026
Akuntara Siapkan Lulusan Vokasi Hadapi Era CoreTax dan Pajak Digital

Akuntara Siapkan Lulusan Vokasi Hadapi Era CoreTax dan Pajak Digital

April 15, 2026
Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

April 16, 2026
Perang di Timur Tengah Dorong Kenaikan Bahan Baku Tekstil hingga 40%

Perang di Timur Tengah Dorong Kenaikan Bahan Baku Tekstil hingga 40%

April 16, 2026
Rayakan Ulang Tahun Perdana, XLSMART Hadirkan Promo Menarik untuk Pelanggan

Rayakan Ulang Tahun Perdana, XLSMART Hadirkan Promo Menarik untuk Pelanggan

April 16, 2026
Kansai Paint Hadirkan Cat Bebas Timbal untuk Lingkungan Lebih Sehat

Kansai Paint Hadirkan Cat Bebas Timbal untuk Lingkungan Lebih Sehat

April 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved