• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3Kg Bukan Obyek Pajak

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
August 21, 2025
in Nasional
0
MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3Kg Bukan Obyek Pajak

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024 menyatakan: “pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual.”

Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan Penghasilan sebagaimana diatur dipasal 4 ayat (1) UU PPh. Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengkaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh. Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh. Oleh karena itu Nota Dinas Dirjen Pajak tersebut cukup menyesatkan dan harus segera dicabut.

“Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar UU”, ujar Cuaca Teger kuasa hukum pemohon Uji materi.

Awalnya persengketaan perpajakan ini disebabkan Dirjen Pajak mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi Gas LPG 3kg dari Agen ke Pangkalan. Biaya transportasi tersebut ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing provinsi di Indonesia. Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai Pajak karena Legal Standing nya hanya berdasar Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan bukan UU. Tetapi Dirjen Pajak memaksakan pemajakan tersebut dengan menerbitkan Nota Dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Berdasar persengketaan itu Wajib Pajak mengajukan Uji Materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. Ternyata Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan “Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota, bukanlah Obyek Pajak” sehingga uji materi tersebut di TOLAK seluruhnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan Objek Pajak” Ujar Cuaca Teger selaku Kuasa Pemohon Uji Materi. Kendati Amar Putusannya Menolak Permohonan namun kami sudah memperoleh penegasan dari Mahkamah bahwa biaya Transportasi tersebut bukan Objek Pajak. Dirjen Pajak dapat belajar dari Putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan Objek Pajak”, tutup Cuaca Teger.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comgas LPG 3 kgmahkamah konstitusiMK

Related Posts

Bantuan 50 Ribu Paket Sembako Dikirim ke Korban Gempa M 7,7 NTT

Bantuan 50 Ribu Paket Sembako Dikirim ke Korban Gempa M 7,7 NTT

by Hidayat Taufik
August 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan berupa 50 ribu paket sembako kepada warga yang terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo...

Jusuf Kalla Ungkap Dugaan Provokasi Pemicu Kericuhan di Aceh

Jusuf Kalla Ungkap Dugaan Provokasi Pemicu Kericuhan di Aceh

by Hidayat Taufik
August 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla memberikan tanggapan terkait kericuhan yang terjadi saat peringatan Hari Damai...

Duka Gempa M 7,7 NTT, BNPB Laporkan 47 Korban Meninggal

Duka Gempa M 7,7 NTT, BNPB Laporkan 47 Korban Meninggal

by Hidayat Taufik
August 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 47 orang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7...

Promo HUT RI ke-81, Naik Whoosh Bisa Mulai Rp8.800

Promo HUT RI ke-81, Naik Whoosh Bisa Mulai Rp8.800

by Hidayat Taufik
August 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menghadirkan program potongan harga tiket Kereta Cepat Whoosh untuk menyemarakkan HUT...

MotoGP 2026 Makin Sengit, Tujuh Pembalap Sudah Raih Kemenangan

Prabowo Kenalkan Dua Penerima Bansos saat Pidato Kenegaraan

by Desti Dwi Natasya
August 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah berupaya memastikan program perlindungan sosial dan bantuan sosial (bansos) diberikan secara tepat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Impact Investment Festival

Impact Investment Festival 2026 Perkuat Kolaborasi Regulator dan Pasar Modal untuk Dorong Impact Investing Indonesia

August 15, 2026
Es Doger Ternyata Punya Kepanjangan, Sudah Tahu Artinya?

Apakah Otot Bisa Terbentuk dengan Sendirinya? Ini Jawaban Ahli

August 15, 2026
Indonesia Lama Dijajah Belanda, Mengapa Bahasanya Tak Banyak Dipakai?

Indonesia Lama Dijajah Belanda, Mengapa Bahasanya Tak Banyak Dipakai?

August 15, 2026
Abbas Araghchi

Menlu Iran Tegaskan Belum Ada Keputusan untuk Kembali Berunding dengan AS

August 15, 2026
Islam Makhachev Tumbangkan Ian Garry dan Kirim Pesan ke Dunia UFC

Islam Makhachev Tumbangkan Ian Garry dan Kirim Pesan ke Dunia UFC

August 16, 2026
Bertahun-Tahun di Kandang Sempit 30 Singa dan Harimau Akhirnya Diselamatkan

Bertahun-Tahun di Kandang Sempit 30 Singa dan Harimau Akhirnya Diselamatkan

August 16, 2026
Bantuan 50 Ribu Paket Sembako Dikirim ke Korban Gempa M 7,7 NTT

Bantuan 50 Ribu Paket Sembako Dikirim ke Korban Gempa M 7,7 NTT

August 16, 2026
CIMB Niaga Hadirkan Kejar Mimpi Rising Start Competition 2026 di Bandung

CIMB Niaga Hadirkan Kejar Mimpi Rising Start Competition 2026 di Bandung

August 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved