• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3Kg Bukan Obyek Pajak

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
August 21, 2025
in Nasional
0
MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3Kg Bukan Obyek Pajak

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024 menyatakan: “pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual.”

Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan Penghasilan sebagaimana diatur dipasal 4 ayat (1) UU PPh. Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengkaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh. Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh. Oleh karena itu Nota Dinas Dirjen Pajak tersebut cukup menyesatkan dan harus segera dicabut.

“Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar UU”, ujar Cuaca Teger kuasa hukum pemohon Uji materi.

Awalnya persengketaan perpajakan ini disebabkan Dirjen Pajak mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi Gas LPG 3kg dari Agen ke Pangkalan. Biaya transportasi tersebut ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing provinsi di Indonesia. Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai Pajak karena Legal Standing nya hanya berdasar Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan bukan UU. Tetapi Dirjen Pajak memaksakan pemajakan tersebut dengan menerbitkan Nota Dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Berdasar persengketaan itu Wajib Pajak mengajukan Uji Materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. Ternyata Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan “Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota, bukanlah Obyek Pajak” sehingga uji materi tersebut di TOLAK seluruhnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan Objek Pajak” Ujar Cuaca Teger selaku Kuasa Pemohon Uji Materi. Kendati Amar Putusannya Menolak Permohonan namun kami sudah memperoleh penegasan dari Mahkamah bahwa biaya Transportasi tersebut bukan Objek Pajak. Dirjen Pajak dapat belajar dari Putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan Objek Pajak”, tutup Cuaca Teger.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download intex firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comgas LPG 3 kgmahkamah konstitusiMK

Related Posts

Enam Kesalahan Pendaki Pemula yang Sering Terjadi saat Hiking

Enam Kesalahan Pendaki Pemula yang Sering Terjadi saat Hiking

by Hidayat Taufik
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas mendaki gunung terus menarik perhatian berbagai kalangan. Selain menawarkan pengalaman dekat dengan alam, hiking juga menjadi...

Ragunan Buka Akses Gratis Selama Tiga Hari untuk Warga Jakarta pada 2026

Ragunan Buka Akses Gratis Selama Tiga Hari untuk Warga Jakarta pada 2026

by Hidayat Taufik
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pengelola Taman Margasatwa Ragunan membuka akses masuk gratis bagi warga Jakarta dalam rangka HUT ke-499 DKI Jakarta....

ASABRI Serahkan Hak Ahli Waris Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu

ASABRI Serahkan Hak Ahli Waris Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu

by Rizki Meirino
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) menyerahkan manfaat asuransi sosial kepada ahli waris almarhum Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu sebagai...

BGN Evaluasi Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027, Penerima Program Gizi Bisa Dipersempit

BGN Evaluasi Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027, Penerima Program Gizi Bisa Dipersempit

by Hidayat Taufik
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pagu indikatif anggaran sekitar Rp270 triliun untuk tahun 2027 masih belum...

Pemerintah Siapkan Bansos Baru 2026 Usai Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Pemerintah Siapkan Bansos Baru 2026 Usai Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

by Hidayat Taufik
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi setelah penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Pemerintah juga membuka opsi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
BTN Jakarta International Marathon 2026 Perkuat Sport Tourism Indonesia

BTN Jakarta International Marathon 2026 Perkuat Sport Tourism Indonesia

June 15, 2026
Sakit Kepala Sering Muncul? Ini 6 Cara Sederhana Meredakannya di 2026

Sakit Kepala Sering Muncul? Ini 6 Cara Sederhana Meredakannya di 2026

June 15, 2026
Enam Kesalahan Pendaki Pemula yang Sering Terjadi saat Hiking

Enam Kesalahan Pendaki Pemula yang Sering Terjadi saat Hiking

June 16, 2026
1 Muharram 1448 H Waktu Tepat Memulai Tahun dengan Ibadah

1 Muharram 1448 H Waktu Tepat Memulai Tahun dengan Ibadah

June 16, 2026
Ragunan Buka Akses Gratis Selama Tiga Hari untuk Warga Jakarta pada 2026

Ragunan Buka Akses Gratis Selama Tiga Hari untuk Warga Jakarta pada 2026

June 16, 2026
Tech for Business 2026 Bongkar Jurus Digital Marketing Era AI

Tech for Business 2026 Bongkar Jurus Digital Marketing Era AI

June 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved