• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3Kg Bukan Obyek Pajak

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
August 21, 2025
in Nasional
0
MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3Kg Bukan Obyek Pajak

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024 menyatakan: “pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual.”

Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan Penghasilan sebagaimana diatur dipasal 4 ayat (1) UU PPh. Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengkaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh. Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh. Oleh karena itu Nota Dinas Dirjen Pajak tersebut cukup menyesatkan dan harus segera dicabut.

“Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar UU”, ujar Cuaca Teger kuasa hukum pemohon Uji materi.

Awalnya persengketaan perpajakan ini disebabkan Dirjen Pajak mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi Gas LPG 3kg dari Agen ke Pangkalan. Biaya transportasi tersebut ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing provinsi di Indonesia. Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai Pajak karena Legal Standing nya hanya berdasar Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan bukan UU. Tetapi Dirjen Pajak memaksakan pemajakan tersebut dengan menerbitkan Nota Dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Berdasar persengketaan itu Wajib Pajak mengajukan Uji Materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. Ternyata Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan “Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota, bukanlah Obyek Pajak” sehingga uji materi tersebut di TOLAK seluruhnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan Objek Pajak” Ujar Cuaca Teger selaku Kuasa Pemohon Uji Materi. Kendati Amar Putusannya Menolak Permohonan namun kami sudah memperoleh penegasan dari Mahkamah bahwa biaya Transportasi tersebut bukan Objek Pajak. Dirjen Pajak dapat belajar dari Putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan Objek Pajak”, tutup Cuaca Teger.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: cobisnis.comgas LPG 3 kgmahkamah konstitusiMK

Related Posts

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Total utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus meningkat. Hingga Maret 2026, nilainya mencapai Rp101,03 triliun. Angka...

Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

by Rizki Meirino
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ruijie Networks resmi meluncurkan lini produk terbaru bernama Cybrey di Jakarta. Produk ini dirancang sebagai solusi enterprise networking...

Afrika Siap Gelar Youth Olympic Games 2026 Pertama di Dakar

Afrika Siap Gelar Youth Olympic Games 2026 Pertama di Dakar

by Zahra Zahwa
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Summer Youth Olympic Games 2026 akan digelar di Dakar, Senegal. Ajang ini menjadi Olimpiade pertama yang diselenggarakan...

Harga Tiket Piala Dunia 2026 Picu Protes Fans Meksiko

Harga Tiket Piala Dunia 2026 Picu Protes Fans Meksiko

by Zahra Zahwa
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mexico mencatat sejarah sebagai tuan rumah tiga kali FIFA World Cup 2026. Namun, antusiasme publik justru menurun...

Oba Femi Taklukkan Brock Lesnar di WrestleMania 42, Bintang Baru WWE Bersinar

Oba Femi Taklukkan Brock Lesnar di WrestleMania 42, Bintang Baru WWE Bersinar

by Zahra Zahwa
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Oba Femi mencuri perhatian setelah mengalahkan Brock Lesnar di WrestleMania 42. Pertandingan itu berlangsung di Las Vegas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Gelar Lelang Festival 2026, Tawarkan Ribuan Aset Murah

Bank Mandiri Gelar Lelang Festival 2026, Tawarkan Ribuan Aset Murah

May 5, 2026
Sumber Daya Genetik (SDG)

Harapan Baru Petani Sawit, Sumber Daya Genetik Baru dari Tanzania Dilepas di Kebun Tanah Besih

May 6, 2026
Siswa SMK Yatim di Samarinda Meninggal Dunia, Diduga Gara-Gara Sepatu Kekecilan yang Tak Bisa Diganti

Siswa SMK Yatim di Samarinda Meninggal Dunia, Diduga Gara-Gara Sepatu Kekecilan yang Tak Bisa Diganti

May 5, 2026
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

May 6, 2026
Dua Srikandi BTN Raih Penghargaan di Leading Women Awards 2026

Dua Srikandi BTN Raih Penghargaan di Leading Women Awards 2026

May 6, 2026
Investigasi Otoritas AS terhadap Telkom Masih Berjalan, Perusahaan Pilih Kooperatif

Investigasi Otoritas AS terhadap Telkom Masih Berjalan, Perusahaan Pilih Kooperatif

May 6, 2026
Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

Pinjol Indonesia Tembus Rp101 Triliun, OJK Waspadai Risiko Kredit

May 6, 2026
Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

Ruijie Luncurkan Cybrey, Solusi Jaringan Enterprise Lebih Sederhana untuk UKM

May 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved