• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengawasan Perdagangan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 4, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko angkat bicara mengenai dipindahkannya pengawasan perdagangan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya karena adanya potensi yang berdampak terhadap stabilitas keuangan.

“Kenapa dipindah? Jadi diskusi kami dengan Badan Kebijakan Fiskal (BLF) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari financial stability board, yang mengatakan bahwa pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu, 4 Januari.

Didid pun membantah bahwa pemindahan pengawasan tersebut karena kegagalan Bappebti dalam mengelola aset kripto.

Karena dari aduan permasalahan aset kripto maupun derivatif mata uang atau komoditi permasalahan dapat diatasi.

“Kalau kita bandingkan rasio antara permasalahan dengan jumlah transaksi rasio permasalahan itu di bawah 0,1 persen. Jadi masih sangat kecil,” tuturnya.

Meski begitu, Didid mengakui, pengawasan aset kripto dan derivatif oleh Bappebti masih miliki banyak catatan.

“Bahwa masih banyak catatan, iya. Tapi kalau disebut dengan kegagalan, ini masih jauh,” ucapnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) Yang sudah disahkan oleh DPR, menyebutkan bahwa pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto disepakati untuk dilakukan pemindahan dari semula pengawasan di Bappebti beralih ke OJK.

Dalam RUU P2SK juga disebutkan diberikan waktu masa transisi 2 tahun atau 24 bulan untuk perpindahan pengawasan aset kripto dan derivatif mata uang atau komoditi ke OJK.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download redmi firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comKriptoojk

Related Posts

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

by Hidayat Taufik
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan aparat kepolisian menyatakan kesiapan penuh untuk...

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

by Hidayat Taufik
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya berada dalam...

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, sejumlah negara telah lebih dulu mengumumkan penetapan awal puasa tahun 2026. Jika...

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Momen Zayyan dari XODIAC saat menjalani puasa Ramadan di tengah jadwal padat promosi kembali jadi sorotan. Dalam...

Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir Sendiri atau Berjamaah Beserta Bacaannya

by Desti Dwi Natasya
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang menjadi amalan khas di bulan Ramadan. Ibadah ini dikerjakan pada malam...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

February 18, 2026
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

Throwback Ramadan Zayyan XODIAC: Ngaku Sering Ketiduran karena Lapar Saat Jadwal Padat

February 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved