• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

FGD MPR RI Soal Krisis Industri Asuransi, Pengadilan Buat OJK

H. Fuad by H. Fuad
September 9, 2021
in Nasional
0
Luncurkan “MPR RI Peduli Lawan COVID-19” MPR RI dan BPIP Gandeng Telkomsel, Kitabisa dan Gojek

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan Brain Society Center (BS Center) dengan tema “Booming dan Krisis Industri Asuransi Dalam Perspektif UUD 1945 & Pancasila” pada Rabu (8/9/2021).

FGD digelar untuk memastikan perusahaan asuransi perlu Kembali ke khittahnya dalam ikut serta memajukan kesejahteraan umum dan memberikan jaminan sosial sebagaimana amanah UUD 1945.

Output yang diharapkan dari FGD sebagai saran-saran perbaikan yang bersifat membangun untuk Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan pemerintah (kementerian BUMN) sebagai pihak regulator, pengawas dan penanggungjawab atas pertumbuhan industri jasa keuangan agar terbentuk industry jasa keuangan yang sehat dan stabil khususnya industri asuransi jiwa agar tidak lagi terjadi kasus-kasus gagal bayar atau kasus keuangan lainnya.

FGD yang dimoderatori oleh Irvan Rahardjo sebagai pembahas tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang sangat menaruh perhatian atas keprihatinan rakyat sebagai konsumen asuransi yg terlantar.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyampaikan Kasus-kasus gagal bayar tersebut disebabkan lemahnya manajemen risiko dari proses bisnis sejak hulu sampai hilir. Otoritas Jasa Keuangan selama 8 tahun berdiri belum mampu menunjukkan kinerja sebagai pendorong pertumbuhan industri keuangan dan sebagai pengawas industri keuangan.

“Sebagai otoritas sekaligus regulator OJK dipandang belum memiliki SDM dengan kapasitas dan kompetensi yang seimbang dengan pelaku industri yang memilili keberagaman model bisnis dan produk keuangan yang luas. Sehingga lemahnya kompetensi tenaga pengawas dan pemeriksa terkait penguasaan aspek bisnis maupun lingkungan bisnis industri dinilai berpengaruh terhadap konsistensi, obyektifitas serta kemampuan risk balancing dan inovasi terhadap industry finansial baik bank maupun non bank,” jelas Bambang Soesatyo.

Bambang menambahkan, akibat lemahnya pengawasan OJK, memunculkan dugaan adanya wacana pengembalian pengawasan industri Bank ke Bank Indonesia. Industri keuangan terutama non bank memiliki cabang bisnis yang beragam namun saling terkait, terutama dengan kegiatan investasi.

“Para pelaku industri keuangan saling berelasi sebagai investor dengan pelaku industri investasi sebagai pengelola dan penyedia produk investasi, sehingga dibutuhkan regulasi yang terintegrasi interelasi. Pada kenyataannya regulasi yang diterbitkan oleh OJK seringkali terjadi tumpang tindih atau bahkan kontradiktif antar sektor bisnis di industri keuangan. Salah satu industri jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK adalah industri Asuransi,” tambahnya.

Irvan Rahardjo sangat menyayangkan forum tersebut karena yang hadir keterwakilan OJK bukan Dewan Komisioner Wimboh Santoso atau atau Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi hanya diwakilkan Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK.

“FGD selanjutnya agar Pak Riswinandi hadir,” ujar Irvan.

Tercatat hadir para Ketua Lembaga Tinggi, Wamen BUMN, DPR, Ketua Ombudsman, Ketua BPKN, Ketua YLKI Pak Tulus Abadi dari UI Pak Toto Pranoto, dan Tokoh lainnya termasuk perwakilan nasabah asuransi yang merasa terdzolimi, hampir semua yang hadir prihatin atas tupoksi OJK yang berjalan kurang baik.

Pengamat asuransi Diding S. Anwar mengungkapkan kontek penyelesaian Case AJB Bumiputera 1912 yang keadaannya saat ini tidak normal yaitu sakit kritis yang kronis dan sangat akut, lagi lagi masyarakat konsumen yang menjadi korban dan dalam ketidakpastian.

Ia menjelaskan, OJK mempunyai wewenang menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan serta melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan pengelola statuter sesuai ketentuan POJK No. 41/POJK.05/2015 Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

“Namun sepertinya tidak ada niatan untuk mempedomaninya, ada apa ? Ya sulit image itu baik dan trust berkurang terhadap lembaga yang penting ini,” ujarnya.

Diding juga sangat menaruh hormat sama Pak Bambang Soesatyo Ketua MPR.RI yang begitu perhatiannya atas nasib rakyat sebagai konsumen Asuransi, dan berharap ada perbaikan yang significan ke depannya.

“FGD ini sangat baik sebagai Kolaborasi Pentahelix Lintas Posisi, Profesi & Generasi untuk mencari alternatif solusi terbaik,” pungkas Diding.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: mprojkotoritas jasa keuangan

Related Posts

Ada 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun dalam Pantauan Ketat OJK

Ada 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun dalam Pantauan Ketat OJK

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap 14 perusahaan di sektor asuransi dan dana pensiun....

Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia, OJK BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda

Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia, OJK BEI dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda

by Dwi Natasya
April 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Reformasi transparansi pasar modal Indonesia resmi dituntaskan oleh regulator dan pelaku bursa. Oleh karena itu, reformasi transparansi pasar...

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

by Dwi Natasya
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah mencatat kinerja positif sepanjang 2025. Perusahaan juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Laporan keuangan yang...

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

Memahami Masa Tunggu Asuransi Kesehatan, Ini Panduan untuk Nasabah

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah meningkatnya biaya layanan medis, pemahaman terhadap produk asuransi kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Selain memilih...

Kabur ke Jakarta, Tersangka Perbankan BPR DCN Malang Akhirnya Diamankan OJK dan Polri

Kabur ke Jakarta, Tersangka Perbankan BPR DCN Malang Akhirnya Diamankan OJK dan Polri

by Desti Dwi Natasya
March 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dari PT BPR DCN Malang berhasil diamankan oleh Otoritas Jasa Keuangan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sri Mulyani Sebut Ada ‘Durian Runtuh’ Mendukung Kesehatan APBN di Tengah Lonjakan Harga Energi

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Saldo Anggaran Lebih Tahun 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun

July 1, 2025
Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

April 21, 2026
Nadiem Makarim Soroti Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif, Sebut Tak Masuk Akal

Nadiem Makarim Soroti Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif, Sebut Tak Masuk Akal

April 21, 2026
Analis Kompak Rekomendasikan BUY Saham BRIS, Target Harga Tembus Rp4.000

BSI Sabet 8 Penghargaan di IOBS 2026, Dorong Inovasi Bankir Muda

April 21, 2026
Veritask

Veritask Luncurkan AiYU: Agentic AI Khusus Hukum dan Kepatuhan Pertama di Indonesia

April 22, 2026
Hana Bank Catat Laba Rp611 Miliar di 2025, Tumbuh 17,63 Persen

Hana Bank Catat Laba Rp611 Miliar di 2025, Tumbuh 17,63 Persen

April 22, 2026
Potensi Cuaca Ekstrem, Jemaah Haji Diminta Lebih Jaga Kesehatan dan Kondisi Fisik

Potensi Cuaca Ekstrem, Jemaah Haji Diminta Lebih Jaga Kesehatan dan Kondisi Fisik

April 22, 2026
Rencana PPN Jalan Tol 2026 Ditolak DPR, Bebani Masyarakat

Rencana PPN Jalan Tol 2026 Ditolak DPR, Bebani Masyarakat

April 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved