• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, December 19, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum: Penegak Hukum Asal Sita Aset Berpotensi Langgar HAM

M Andhanu by M Andhanu
July 31, 2021
in Nasional
0
Pakar Hukum: Penegak Hukum Asal Sita Aset Berpotensi Langgar HAM
 
JAKARTA, Cobisnis.com – Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
 
Menurut dia, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 
“Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi,” kata Suparji kepada wartawan, di Jakarta, baru-baru ini.
 
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
 
“Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan,” ujarnya lagi.
 
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. “Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU,” kata dia.
 
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
 
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
 
Sementara menurut penelitian hukum normatif yang dilakukan Pakar Hukum Pidana Patra M Zen, hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third parties) dalam kaitannya dengan hak atas harta kekayaan. Akibatnya, terjadi ketidakadilan dan pelanggaran hak atas kekayaan pihak ketiga dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
 
Hal tersebut disampaikan Patra dalam bukunya berjudul ‘Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik: Atas Harta Kekayaan Dalam Perkara Pidana’. Dalam bukunya ia juga menyebut jika penyitaan terhadap aset-aset dalam suatu perkara, seringkali dilakukan tanpa proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi.
 
Di sisi lain, lanjut dia, putusan untuk merampas aset, apakah itu merupakan barang bukti ataupun aset yang diduga terkait tindak pidana, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi. Apalagi saat ini marak kasus keberatan pihak ketiga ke PN Tipikor atas putusan perampasan aset pihak ketiga.
 
“Sering kali majelis hakim tidak menguraikan dasar alasan serta alat bukti untuk mendukung keyakinannya dalam putusan perampasan aset. Hal ini, menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak bagi pihak ketiga yang beriktikad baik dalam suatu perkara,” kata Patra.
 
Dia pun menjelaskan, Pasal 19 UU Tipikor sebetulnya bisa menjadi jalan bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan perdata. Namun, diakui Zen hanya sedikit mengatur mengenai perlindungan pihak ketiga.
 
Hal lain yang menjadi persoalan yakni Pasal 19 UU Tipikor adalah menyangkut definisi pihak ketiga beritikad baik.
 
“Namun masalahnya mereka tidak pernah dihadirkan dan diperiksa untuk membuktikan harta kekayaan yang disita dalam sidang perkara terdakwa,” ujar dia.
 
Dari 12 putusan yang diteliti dalam disertasinya, Patra menemukan adanya irasionalitas dalam due process of law perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
 
“Telah terjadi ketidakadilan dan pelanggar HAM dalam due process of law dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di negeri ini,” urai Patra.
 
“Jika harta kekayaan yang dimiliki oleh pihak ketiga belum mendapat jaminan perlindungan hukum, maka akan melemahkan perwujudan keadilan sosial,” tulisnya.
 
Seperti diketahui, saat ini ada lebih 102 gugatan keberatan yang masuk ke PN Tipikor Jakarta terkait perampasan aset yang melibatkan ribuan pihak dalam proses penegakan hukum atas kasus korupsi dan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk di antaranya keberatan dari 26 ribu lebih nasabah pemegang polis asuransi WanaArtha yang subrekening efeknya turut disita.
 
Gugatan juga muncul dari sejumlah investor dan perusahaan yang melakukan investasi di bursa efek, pascaputusan pengadilan Tipikor yang memutuskan untuk merampas aset berupa saham, rekening efek yang diduga ada kaitannya dengan aliran dana dari para terpidana kasus korupsi tersebut.
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: kasus jiwasrayakejagungPakar hukumSita aset

Related Posts

Bencana Ekologis dan Rugi Rp 447 M, Bos PT BRN Diseret ke Pengadilan

Bencana Ekologis dan Rugi Rp 447 M, Bos PT BRN Diseret ke Pengadilan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 3, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Negara mengalami kerugian lebih dari Rp447 miliar akibat pembalakan liar di kawasan Hutan Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera...

Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Sosial Lewat Kerja Sama Strategis dengan Kejagung dan Pemprov Jawa Tengah

Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Sosial Lewat Kerja Sama Strategis dengan Kejagung dan Pemprov Jawa Tengah

by Dwi Natasya
December 1, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI...

Jamkrindo, Kejagung, dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Jamkrindo, Kejagung, dan Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

by Dwi Natasya
November 25, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan keadilan...

DPR Minta KPK dan Polri Ikut Pulihkan Uang Negara Seperti Kejagung

DPR Minta KPK dan Polri Ikut Pulihkan Uang Negara Seperti Kejagung

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 21, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan uang hasil sitaan korupsi senilai Rp 13 triliun ke kas negara...

Kejagung Sebut Tersangka Kembalikan Rp 10 Miliar di Kasus Chromebook

Kejagung Sebut Tersangka Kembalikan Rp 10 Miliar di Kasus Chromebook

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengembalian uang hampir Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Merger GoTo–Grab Disorot, Superbank Tegaskan Arah Bisnisnya

Merger GoTo–Grab Disorot, Superbank Tegaskan Arah Bisnisnya

December 17, 2025
Ilustrasi Goto.

RUPSLB GOTO Rombak Besar-besaran Jajaran Direksi dan Komisaris

December 18, 2025
Krisis Sudan dan Ujian Solidaritas Umat Islam Dunia

Krisis Sudan dan Ujian Solidaritas Umat Islam Dunia

November 3, 2025
Indosat Siap Hadapi Lonjakan Trafik Natal dan Tahun Baru

Indosat Siap Hadapi Lonjakan Trafik Natal dan Tahun Baru

December 18, 2025
Indosat Pastikan Jaringan Tetap Andal di Libur Natal dan Tahun Baru

Indosat Pastikan Jaringan Tetap Andal di Libur Natal dan Tahun Baru

December 18, 2025
BTN Peduli Bersinergi Bersama Muhammadiyah Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Sumatera

BTN Peduli Bersinergi Bersama Muhammadiyah Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Sumatera

December 18, 2025
BSN Siapkan Dapur Umum Di Aceh

BSN Siapkan Dapur Umum Di Aceh

December 18, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved