• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BGN

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
June 3, 2026
in News
0
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BGN

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Usai pemeriksaan, ia terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, penyidikan berawal dari temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Selain kantor BGN, penyidik disebut membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik Jampidsus juga disebut telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Secara terpisah, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan turut memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Pujiyono, informasi yang diterimanya menunjukkan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Komjak menegaskan akan terus mencermati perkembangan kasus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: badan gizi nasionalBGNcobisnis.comDadan HindayanaHeadlinekejagungKomjakkorupsi BGNSPPG

Related Posts

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kecemasan dapat muncul dalam berbagai situasi, mulai dari menghadapi ujian hingga menunggu kabar yang penting. Meski wajar...

Nataru Belum Tiba, Harga Cabai Sudah Tembus Rp102 Ribu per Kg

Nataru Belum Tiba, Harga Cabai Sudah Tembus Rp102 Ribu per Kg

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga cabai masih tinggi di tingkat konsumen meski harga di tingkat petani mulai turun. Berdasarkan data Pusat...

Tiket Pesawat hingga Kapal Bakal Lebih Murah, Ini Skema Diskon Nataru 2026

Tiket Pesawat hingga Kapal Bakal Lebih Murah, Ini Skema Diskon Nataru 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menyiapkan program diskon untuk empat moda transportasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Menteri...

Monako Ungguli Puluhan Destinasi, Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali pada 2026

Monako Ungguli Puluhan Destinasi, Jadi Negara Terbaik untuk Ditinggali pada 2026

by Hidayat Taufik
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Monako dinobatkan sebagai tempat tinggal terbaik di dunia pada 2026 berdasarkan Nomad Lifestyle Index yang dirilis Nomad...

Pasokan Gas RI Dipangkas Selama 18 Hari, Ini Respons Singapura

Pasokan Gas RI Dipangkas Selama 18 Hari, Ini Respons Singapura

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Singapura merespons kebijakan Indonesia yang memangkas ekspor gas dengan menyatakan dampaknya terhadap kebutuhan energi harian negara tersebut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah Saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

October 24, 2026
Auto Draft

HUT ke-21 Dihadiri 11.300 Anggota, Ling Tien Kung Perkuat Ekspansi

October 25, 2026
Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

Gaet wisman Australia, Kemenpar Buka Penerbangan TransNusa Rute Melbourne-Bali

October 24, 2026
Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

Kemenpar Rancang Paket Wisata Jakarta dan Bogor Melalui Kegiatan Famtrip

October 24, 2026
Riyadh Memanas! Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik Houthi

Riyadh Memanas! Saudi Klaim Berhasil Cegat Rudal Balistik Houthi

October 25, 2026
Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

Bukan Cuma Pikiran, Ini 6 Gejala Fisik Saat Kamu Cemas

October 25, 2026
Singkong Lampung Naik Kelas, Harga Tembus Rp3.000 per Kg

Singkong Lampung Naik Kelas, Harga Tembus Rp3.000 per Kg

October 25, 2026
Nataru Belum Tiba, Harga Cabai Sudah Tembus Rp102 Ribu per Kg

Nataru Belum Tiba, Harga Cabai Sudah Tembus Rp102 Ribu per Kg

October 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved