JAKARTA, Cobisnis.com – Kantor Imigrasi Semarang mengamankan empat warga negara (WN) China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Selain itu, mereka diduga menjalankan penipuan daring bermodus love scamming.
Petugas melakukan penindakan di kawasan Puri Eksekutif, Semarang Barat, Kamis (4/6/2026). Sebelumnya, tim intelijen keimigrasian melakukan penyelidikan selama dua pekan dan menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan petugas mengamankan HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Sementara itu, petugas juga meminta keterangan dua WNI berinisial DS (26) dan E (26).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas menyita ratusan perangkat elektronik. Barang bukti itu meliputi 604 telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one, printer, hard disk, proyektor, serta ratusan kartu SIM.
Petugas juga menemukan tiga paspor China dan sejumlah dokumen lainnya. Saat ini, tim masih menganalisis seluruh barang bukti tersebut.
Menurut Ari, para pelaku diduga menjalankan modus love scamming melalui berbagai platform digital. Mereka memakai identitas palsu untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku diduga meminta uang atau keuntungan finansial lainnya. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan target mereka berada di luar Indonesia.
Saat ini, Imigrasi masih memeriksa seluruh WN China yang diamankan. Karena itu, penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak.
Ari menegaskan para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, satu orang juga berpotensi melanggar Pasal 119 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing. Selain itu, Imigrasi akan menindak tegas pihak yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan atau menjalankan kegiatan ilegal di Indonesia,” kata Hendarsam.













