JAKARTA, Cobisnis.com – Diana Pungky melaporkan mantan asistennya, Yulia atau YS, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Laporan tersebut dibuat pada 1 Juli 2026. Diana mengaku mengalami kerugian hingga Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar.
Dalam laporan itu, Diana menuding Yulia menyalahgunakan kepercayaan dalam mengelola transaksi keuangan pribadinya. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan tertentu diduga dialihkan secara tidak sah.
Dugaan perkara tersebut juga mencakup pemalsuan dokumen dan pencucian uang. Polisi kini masih melakukan pendalaman berdasarkan sejumlah barang bukti yang diserahkan pihak pelapor.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso mengatakan barang bukti yang diterima penyidik antara lain rekening koran dan lembaran cek.
“Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar,” ujar Onkoseno.
Penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti untuk mengonstruksikan perkara secara utuh. Proses tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan Diana.
Rangkaian pemeriksaan kemudian berlanjut pada 29 Juli 2026. Yulia mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan pemeriksaan dan memberikan klarifikasi awal.
Kuasa hukum Yulia menyebut kliennya terkejut setelah mengetahui laporan yang dibuat Diana. Mereka menegaskan seluruh tuduhan dan nilai kerugian yang dilaporkan akan diuji melalui proses hukum.
“Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja tadi. Makanya harus diuji,” ujar kuasa hukum Yulia, Maxi Karepu.
Pihak Yulia menyatakan akan menunggu proses pembuktian dan tetap mengikuti proses penyelidikan. Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.













