• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemohon Ajukan Uji UU Parpol, Usulkan Batas Dua Periode untuk Ketum Partai

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
June 13, 2026
in Nasional
0
Pemohon Ajukan Uji UU Parpol, Usulkan Batas Dua Periode untuk Ketum Partai

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah advokat bersama seorang mahasiswa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Permohonan itu menguji Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik. Aturan tersebut saat ini menyerahkan mekanisme pergantian kepengurusan kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

Pemohon menilai aturan yang berlaku memberi ruang terlalu besar kepada elite partai. Karena itu, mereka menilai regenerasi kepemimpinan dapat berjalan lebih lambat.

Dalam sidang, pemohon menyampaikan bahwa pembatasan masa jabatan penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan. Selain itu, mereka menilai langkah tersebut dapat memperluas kesempatan partisipasi politik.

Menurut pemohon, mekanisme perubahan AD/ART sering dipengaruhi pihak yang sedang memegang kendali organisasi. Akibatnya, figur tertentu berpeluang mempertahankan posisi dalam waktu yang panjang.

Sementara itu, pemohon juga menyoroti dampak yang lebih luas terhadap kualitas demokrasi internal partai. Mereka menilai pergantian kepemimpinan yang terbuka dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat.

Karena itu, mereka meminta MK memberikan tafsir baru terhadap aturan tersebut. Pemohon mengusulkan agar pergantian kepengurusan berlangsung secara demokratis.

Selain itu, mereka meminta masa jabatan ketua umum atau jabatan sejenis dibatasi maksimal dua periode. Ketentuan itu berlaku baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Hingga saat ini, MK masih memproses permohonan tersebut sesuai tahapan yang berlaku.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: cobisnis.comDemokrasiKetua Umum Partaimahkamah konstitusiMasa Jabatan KetumMKParpolUU Partai Politik

Related Posts

Ancelotti Ingatkan Brasil: Jangan Lengah, Maroko Bisa Bikin Kejutan di Piala Dunia 2026

Ancelotti Ingatkan Brasil: Jangan Lengah, Maroko Bisa Bikin Kejutan di Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
June 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, meminta timnya tampil dengan fokus penuh saat menghadapi Maroko pada pertandingan pertama...

Meski Tak Punya Dealer, Andri Mulyono Tetap Lolos Jadi Vendor Motor Listrik BGN

Meski Tak Punya Dealer, Andri Mulyono Tetap Lolos Jadi Vendor Motor Listrik BGN

by Hidayat Taufik
June 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan...

Survei Global 2026: Negara-Negara dengan Warga Paling Mudah Marah

Survei Global 2026: Negara-Negara dengan Warga Paling Mudah Marah

by Hidayat Taufik
June 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah negara mencatat tingkat kemarahan yang tinggi sepanjang 2026. Temuan ini muncul dalam survei emosi global yang...

Kesepakatan AS–Iran Masuk Tahap Baru, Washington Minta Program Nuklir Dihentikan

Kesepakatan AS–Iran Masuk Tahap Baru, Washington Minta Program Nuklir Dihentikan

by Hidayat Taufik
June 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Amerika Serikat menyatakan Iran menyetujui rancangan kesepakatan baru yang berbasis pada pemenuhan kewajiban tertentu. Dalam skema...

Defisit Terlebar Sepanjang Sejarah Itu Disengaja, Ini Penjelasan Dony Oskaria

Defisit Terlebar Sepanjang Sejarah Itu Disengaja, Ini Penjelasan Dony Oskaria

by Hidayat Taufik
June 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa defisit APBN kuartal I 2026...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Harga BBM Pertamina Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Lebih Murah

Daftar Harga BBM Pertamina Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Lebih Murah

June 1, 2026
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Ancelotti Ingatkan Brasil: Jangan Lengah, Maroko Bisa Bikin Kejutan di Piala Dunia 2026

Ancelotti Ingatkan Brasil: Jangan Lengah, Maroko Bisa Bikin Kejutan di Piala Dunia 2026

June 13, 2026
Meski Tak Punya Dealer, Andri Mulyono Tetap Lolos Jadi Vendor Motor Listrik BGN

Meski Tak Punya Dealer, Andri Mulyono Tetap Lolos Jadi Vendor Motor Listrik BGN

June 13, 2026
Pemohon Ajukan Uji UU Parpol, Usulkan Batas Dua Periode untuk Ketum Partai

Pemohon Ajukan Uji UU Parpol, Usulkan Batas Dua Periode untuk Ketum Partai

June 13, 2026
Start Strong! BTN JAKIM 2026 Hari Pertama Bikin Jakarta Full Energi

Start Strong! BTN JAKIM 2026 Hari Pertama Bikin Jakarta Full Energi

June 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved