JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah mengungkapkan adanya pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia yang berdampak pada tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ketiga desa tersebut kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritori Malaysia.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1/2026). Ia menjelaskan bahwa perubahan wilayah tersebut berkaitan dengan penyelesaian sejumlah Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah lama menjadi sengketa kedua negara.
Menurut Makhruzi, Indonesia dan Malaysia telah menyepakati penyelesaian tiga titik OBP di Pulau Sebatik melalui penandatanganan nota kesepahaman pada pertemuan Joint Indonesia–Malaysia ke-45 yang digelar pada 18 Februari 2025.
Kesepakatan tersebut mencakup titik batas B-2700, B-3000, dan Simantipal, yang menyisakan sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik tetap berada di Indonesia.
Selain itu, masih terdapat empat segmen OBP lain di sektor barat Kalimantan Barat, yakni di D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum, yang saat ini masih dalam proses survei lapangan dan pembahasan teknis antara kedua negara.
Makhruzi juga mengungkapkan bahwa pada wilayah eks OBP Sinapat di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang terdampak langsung oleh pergeseran batas negara. Desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, yang sebagian wilayah administratifnya kini masuk ke Malaysia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia juga memperoleh tambahan wilayah. Total lahan yang masuk ke wilayah Indonesia mencapai sekitar 5.207 hektare, yang sebelumnya merupakan bagian dari Malaysia. Wilayah tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan pengembangan kawasan perdagangan bebas.














