• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 7, 2026
in News
0
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang guru silat berinisial MY, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, atas dugaan tindak pelecehan terhadap lima muridnya yang masih di bawah umur. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan kedok ritual pembersihan diri.

Penindakan dilakukan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten setelah menerima laporan dari keluarga salah satu korban pada 3 April 2026. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berada di kawasan flyover Pelabuhan Merak dan diduga berupaya melarikan diri ke Pulau Sumatera menggunakan kapal ferry.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut telah berlangsung sejak Mei 2025. Pelaku saat itu menawarkan ritual yang diklaim sebagai proses penyucian diri dengan menggunakan air kembang.

Dalam pelaksanaannya, pelaku memandikan korban serta melakukan pijatan dengan alasan untuk membersihkan tubuh, pikiran, dan batin. Namun, dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga disertai perbuatan asusila.

Sejauh ini, polisi mencatat terdapat lima korban yang seluruhnya masih berusia di bawah umur. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum serta perlengkapan yang digunakan dalam ritual seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Bawah umurcobisnis.comGuru silatkedok ritualMaruli Ahiles Hutapeamengamankanpelecehanpolda banten

Related Posts

Mau Naik Pesawat? Pastikan 5 Barang Ini Ada di Tas Kabin

Mau Naik Pesawat? Pastikan 5 Barang Ini Ada di Tas Kabin

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Membawa perlengkapan yang tepat ke dalam kabin pesawat dapat membantu perjalanan menjadi lebih nyaman dan praktis. Karena...

Langkah Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Berlanjut di French Open 2026

Langkah Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Berlanjut di French Open 2026

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Alwi Farhan dan ganda putra Raymond Indra/Nikolaus Joaquin berhasil mengamankan tempat di babak 16 besar French Open...

Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat penghematan anggaran negara ditujukan bagi...

Sistem Prasmanan MBG Diuji, Pemerintah Bidik Kualitas Makanan dan Gizi

Sistem Prasmanan MBG Diuji, Pemerintah Bidik Kualitas Makanan dan Gizi

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mulai menguji metode penyajian prasmanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di 66 Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Gaji PNS Tetap Lewat Jalur Biasa, MenPAN-RB Beri Penjelasan

Gaji PNS Tetap Lewat Jalur Biasa, MenPAN-RB Beri Penjelasan

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memastikan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BI Bidik Transaksi QRIS untuk Judi Online

BI Bidik Transaksi QRIS untuk Judi Online

October 21, 2026
Sebagian Warga Yang Merasakan Tekanan Ekonomi Cenderung Menyalurkan Keluhan Lewat Media Sosial

Sebagian Warga Yang Merasakan Tekanan Ekonomi Cenderung Menyalurkan Keluhan Lewat Media Sosial

October 21, 2026
Terungkap! Penerima MBG Justru Didominasi Siswa dari Keluarga Kaya

Terungkap! Penerima MBG Justru Didominasi Siswa dari Keluarga Kaya

October 21, 2026
Persija Hajar Arema FC 5-1, Macan Kemayoran Rebut Puncak Klasemen

Persija Hajar Arema FC 5-1, Macan Kemayoran Rebut Puncak Klasemen

October 21, 2026
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy

Akhiri Konflik, Ukraina Siap Bernegosiasi dengan Rusia

October 22, 2026
Dokter ITS mengingatkan risiko gelombang panas, mulai dari dehidrasi, gangguan tidur, kerusakan kulit, hingga kanker kulit.

Dokter Ingatkan Bahaya Gelombang Panas bagi Kesehatan

October 22, 2026
Minum Air Putih - pexels/Lisa Fotios

Kesalahan Umum Saat Minum Air Putih, Terlalu Banyak juga Tidak Baik

October 22, 2026
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas, Kepentingan Dalam Negeri Jadi Taruhan

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas, Kepentingan Dalam Negeri Jadi Taruhan

October 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved