• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, June 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 7, 2026
in News
0
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang guru silat berinisial MY, warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, atas dugaan tindak pelecehan terhadap lima muridnya yang masih di bawah umur. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan kedok ritual pembersihan diri.

Penindakan dilakukan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten setelah menerima laporan dari keluarga salah satu korban pada 3 April 2026. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berada di kawasan flyover Pelabuhan Merak dan diduga berupaya melarikan diri ke Pulau Sumatera menggunakan kapal ferry.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut telah berlangsung sejak Mei 2025. Pelaku saat itu menawarkan ritual yang diklaim sebagai proses penyucian diri dengan menggunakan air kembang.

Dalam pelaksanaannya, pelaku memandikan korban serta melakukan pijatan dengan alasan untuk membersihkan tubuh, pikiran, dan batin. Namun, dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga disertai perbuatan asusila.

Sejauh ini, polisi mencatat terdapat lima korban yang seluruhnya masih berusia di bawah umur. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum serta perlengkapan yang digunakan dalam ritual seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Bawah umurcobisnis.comGuru silatkedok ritualMaruli Ahiles Hutapeamengamankanpelecehanpolda banten

Related Posts

Jerman Bungkam Pantai Gading 2-1, Deniz Undav Tampil Gemilang di Piala Dunia 2026

Jerman Bungkam Pantai Gading 2-1, Deniz Undav Tampil Gemilang di Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Jerman sukses mengamankan tiga poin penting usai menundukkan Pantai Gading dengan skor 2-1 pada laga Grup...

Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

by Hidayat Taufik
June 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Belanda menunjukkan permainan dominan saat menghadapi Swedia pada laga kedua Grup F Piala Dunia 2026. Dalam pertandingan...

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Belanda akan menghadapi laga penting saat bertemu Swedia pada pertandingan kedua Grup F Piala Dunia 2026,...

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasangan ganda putra Indonesia, Ali Faathir Rayhan dan Devin Artha Wahyudi, melangkah ke final Macau Open 2026....

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

by Hidayat Taufik
June 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak melarang istri ikut mencari nafkah untuk keluarga....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

June 20, 2026
Jerman Bungkam Pantai Gading 2-1, Deniz Undav Tampil Gemilang di Piala Dunia 2026

Jerman Bungkam Pantai Gading 2-1, Deniz Undav Tampil Gemilang di Piala Dunia 2026

June 21, 2026
Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

Piala Dunia 2026: Belanda Gilas Swedia 5-1, Kokoh di Puncak Grup F

June 21, 2026
Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

Prediksi Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026: Duel Hidup-Mati De Oranje di Grup F

June 20, 2026
Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

Macau Open 2026: Duo Kidal Faathir/Devin Siap Buru Gelar Perdana di Final

June 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved