Cobisnis.com – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengapresiasi sikap pemerintah Thailand yang menghentikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) produk baja canai panas. Hal tersebut membuka peluang Indonesia untuk ekspor produk baja canai panas ke Thailand.
“Kami mengapresiasi sikap pemerintah Thailand yang menghentikan pengenaan bea masuk safeguard baja canai panas. Ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor, khususnya produk baja canai panas ke Thailand. Kami melakukan upaya pengawalan dan pembelaan atas kepentingan Indonesia untuk memastikan Indonesia tetap dikecualikan dari safeguard sejak penyelidikan awal sampai peninjauan ulang (review) pengenaan,” ujar Mendag Agus, dilansir keterangan resmi Kementerian Perdagangan, Kamis (1/10/2020).
Keputusan penghentian pengenaan bea masuk safeguard diambil Pemerintah Thailand karena industrinya sudah pulih dari kerugian. Tindakan safeguard impor baja canai panas telah diterapkan Pemerintah Thailand sejak Desember 2014. Namun, Indonesia bersama sejumlah negara berkembang lainnya berhasil memperoleh pengecualian.
“Saat itu, bea masuk safeguard pertama kali ditetapkan sebesar 21,92%. Pada 2016 tarif diturunkan menjadi 21,52%. Kemudian, pada 2017 diturunkan menjadi 21,13%. Setelah dilakukan review pertama, pengenaan safeguard diperpanjang dari Juni 2017 hingga 6 Juni 2020,” jelasnya.
Sesuai aturan World Trade Organization (WTO), tarif yang dikenakan pada periode perpanjangan harus lebih liberal, yaitu tarif tahun selanjutnya harus lebih kecil dari pengenaan awal. Tarif safeguard pada perpanjangan pertama dimulai dari 21%, lalu diturunkan sebesar 0,13% pada setiap tahun berikutnya.
“Pemerintah Indonesia terus mengamati aktivitas pengamanan perdagangan (trade remedy) negara mitra dagang, terutama yang menyangkut komoditas ekspor Indonesia,” kata Mendag.
Diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi, para eksportir baja canai panas Indonesia harus memanfaatkan kesempatan ini.
“Jika sebelumnya ada kehati-hatian dari para eksportir dalam melakukan ekspor karena adanya ancaman pengenaan safeguard saat dilakukan peninjauan kembali, kini, para eksportir berkesempatan meningkatkan ekspor ke Thailand. Produk baja canai Indonesia juga memiliki potensi ekspor yang besar karena mampu bersaing secara kualitas dan harga,” imbuh Didi.
Sementara itu dijelaskan Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, ekspor baja canai panas meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir. Ekspor produk baja canai panas Indonesia ke Thailand pada periode 20162-019 mengalami peningkatan tren sebesar 18,09%. Sedangkan, ekspor baja canai panas Indonesia ke seluruh dunia meningkat sebesar 44% pada periode yang sama.
Dimana nilai ekspor baja canai panas Indonesia ke dunia pada 2016 tercatat sebesar USD184,3 juta. Kemudian, nilai tersebut meningkat pada 2017 sebesar USD 254,5 juta, di 2018 sebesar USD427,4 juta, dan di 2019 sebesar USD526,9 juta.
“Namun, di tengah pandemi Covid-19, hingga juli 2020, nilai ekspor baja canai panas tercatat sebesar USD 300,8 juta atau turun 1,6% dibandingkan rentang periode yang sama tahun sebelumnya. Penghentian ini adalah sinyal positif terbukanya pasar Thailand. Para eksportir diharapkan mampu mempercepat dan meningkatkan laju ekspor ke Thailand di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah akan terus mengawal dan membela akses ekspor, khususnya bagi industri baja Indonesia,” pungkas Pradnyawati.