• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Bahas Celah Hukum Pernikahan Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 1, 2026
in Nasional
0
DPR Bahas Celah Hukum Pernikahan Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

JAKARTA, Cobisnis.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI mengkaji fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pernikahan beda agama dan sesama jenis di luar negeri.

Anggota Pansus RUU HPI sekaligus Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyatakan bahwa pernikahan WNI di luar negeri dapat diakui di Indonesia selama sah menurut hukum negara tempat pernikahan tersebut dilakukan. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Perkawinan serta prinsip hukum perdata internasional.

Namun, ia menilai praktik tersebut menimbulkan celah hukum pernikahan di Indonesia, khususnya karena pernikahan beda agama tidak diakui secara hukum di dalam negeri. Ia menyoroti adanya inkonsistensi ketika pernikahan yang tidak sah di Indonesia justru bisa diakui setelah dilakukan di luar negeri.

Menurut Wayan, kondisi ini berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum yang bertentangan dengan ketertiban umum dan nilai dasar hukum nasional, termasuk norma agama yang berlaku di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa keabsahan pernikahan harus berdasarkan agama masing-masing. Karena itu, ia mendorong agar RUU HPI memberikan penegasan bahwa pernikahan di luar negeri hanya dapat diakui jika tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra, juga menyoroti pernikahan sesama jenis WNI di luar negeri. Menurutnya, di Indonesia pernikahan tidak hanya bersifat perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan norma agama.

Ia menilai pernikahan sesama jenis tidak sesuai dengan nilai hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Meski demikian, aturan pencatatan pernikahan luar negeri dalam jangka waktu tertentu dinilai membuka celah hukum baru, terutama terkait hak warisan dan adopsi anak.

Sementara itu, Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap tindakan hukum dari luar negeri harus memenuhi prinsip tidak bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia.

Ia membandingkan mekanisme tersebut dengan pengakuan putusan arbitrase asing, yang hanya dapat diberlakukan jika tidak melanggar hukum dan norma kesusilaan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar prinsip ini ditegaskan dalam RUU HPI guna mencegah potensi konflik hukum di masa mendatang.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
online free course
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: beda agamacobisnis.comI Wayan SudirtaKomisi III DPR RILuar negerinorma agama.PansusRUU HPISesama jenis

Related Posts

Penembakan di Acara Gedung Putih, Diduga Sasar Pejabat Trump

Penembakan di Acara Gedung Putih, Diduga Sasar Pejabat Trump

by Hidayat Taufik
April 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Washington DC dilanda kepanikan setelah pria bersenjata melepaskan tembakan di luar acara tahunan White House Correspondents' Association,...

Shin Tae-yong Berpeluang Latih Persija Jakarta, Akmal Marhali Ungkap Alasannya

Shin Tae-yong Berpeluang Latih Persija Jakarta, Akmal Marhali Ungkap Alasannya

by Hidayat Taufik
April 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali, menilai Shin Tae-yong punya peluang besar melatih Persija Jakarta musim depan....

BSI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox

BSI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi QRIS Soundbox

by Dwi Natasya
April 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi digital bagi seluruh segmen nasabah, termasuk pedagang dan UMKM,...

Nyaris Top 5, Veda Ega Pratama Tutup Moto3 Spanyol 2026 di Posisi Keenam

Nyaris Top 5, Veda Ega Pratama Tutup Moto3 Spanyol 2026 di Posisi Keenam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, mencatat hasil positif dengan finis di posisi keenam pada Moto3 Spanyol...

Pelaku Penembakan di Acara Trump Terungkap, Presiden AS Sempat Dievakuasi

Pelaku Penembakan di Acara Trump Terungkap, Presiden AS Sempat Dievakuasi

by Hidayat Taufik
April 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aparat keamanan mengungkap identitas pelaku penembakan yang memicu kepanikan dalam acara White House Correspondents' Dinner di Hotel...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terbitkan AT – 1 Bond

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

April 26, 2026
AIA Vitality Women’s 10K 2026 Kembali Hadir

AIA Vitality Women’s 10K 2026 Kembali Hadir

April 26, 2026
Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

April 26, 2026
Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta pada 2026

Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta pada 2026

April 26, 2026
Penembakan di Acara Gedung Putih, Diduga Sasar Pejabat Trump

Penembakan di Acara Gedung Putih, Diduga Sasar Pejabat Trump

April 26, 2026
Lonjakan Penumpang KRL Tunjukkan Perubahan Gaya Hidup Warga Perkotaan

Lonjakan Penumpang KRL Tunjukkan Perubahan Gaya Hidup Warga Perkotaan

April 26, 2026
Kibarkan Merah Putih, Kiandra Ramadhipa Menang Dramatis di Rookies Cup 2026

Kibarkan Merah Putih, Kiandra Ramadhipa Menang Dramatis di Rookies Cup 2026

April 26, 2026
Kelangkaan Plastik Ganggu Produksi, Beras SPHP Diizinkan Pakai Kemasan Lama

Kelangkaan Plastik Ganggu Produksi, Beras SPHP Diizinkan Pakai Kemasan Lama

April 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved