• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani Rilis 14 Aturan Turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
April 7, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Wakil Sri Mulyani Tantang Pemda Laporkan APBD Setiap Bulan ke Publik

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, belied tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditandatangani langsung oleh Menkeu Sri Mulyani.

Direktur Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa langkah strategis ini berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 7 Maret.

Berikut adalah daftar 14 PMK yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan, pihak Lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan dan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.

2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai dalam hal Pedagang LN atau Penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE LN atau Penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis serta mengatur Tarif PPN adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

“Melalui terbitnya peraturan turunan ini, pemerintah berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh,” tutup Neilmaldrin.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
online free course
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: cobisnis.comkementerian keuanganPerpajakansri mulyani

Related Posts

Sherly Tjoanda Geram, Setahun Menunggu Kepastian Lahan dari Kementerian Nusron

Sherly Tjoanda Geram, Setahun Menunggu Kepastian Lahan dari Kementerian Nusron

by Hidayat Taufik
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan keluhan kepada DPR terkait belum adanya kepastian dari Kementerian Agraria dan...

AS dan China Tampilkan Visi Berbeda soal Pengembangan Kecerdasan Buatan pada 2026

Emmy Awards 2026 Umumkan Pemenang, “Widow’s Bay” dan “The Pitt” Jadi Sorotan

by Zahra Zahwa
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ajang Emmy Awards ke-78 menghadirkan sejumlah kejutan dan catatan sejarah. Salah satu sorotan utama datang dari serial...

AS dan China Tampilkan Visi Berbeda soal Pengembangan Kecerdasan Buatan pada 2026

Senator Mitch McConnell Hadiri Sidang Senat untuk Pertama Kalinya Sejak Juni 2026

by Zahra Zahwa
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Senator Amerika Serikat Mitch McConnell kembali ke Capitol Hill pada Senin setelah absen selama tiga bulan karena...

Sah! Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara

Sah! Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara

by Hidayat Taufik
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Keuangan menggelar serah terima jabatan Menteri Keuangan pada Selasa (15/9/2026) di Jakarta. Dalam agenda tersebut, Purbaya...

Pencipta Siri Kenang Visi Awal Asisten Digital Sebelum Diakuisisi Apple

Pencipta Siri Kenang Visi Awal Asisten Digital Sebelum Diakuisisi Apple

by Zahra Zahwa
September 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Siri kini menjadi salah satu asisten digital paling dikenal di dunia. Namun, para penciptanya mengungkap bahwa visi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Adythia Pratam Bongkar Alasan Banyak Orang Sulit Dapat Kerja

Adythia Pratam Bongkar Alasan Banyak Orang Sulit Dapat Kerja

September 9, 2026
Generasi Muda Makin Terkoneksi, Tapi Justru Makin Terputus

Generasi Muda Makin Terkoneksi, Tapi Justru Makin Terputus

September 10, 2026
Feri Irwandi Ungkap Alasan Buka Patungan untuk Hutan di Kalimantan

Feri Irwandi Ungkap Alasan Buka Patungan untuk Hutan di Kalimantan

September 13, 2026
Menurut Ferry Irwandi, Ekonomi Berawal dari Pilihan Manusia

Menurut Ferry Irwandi, Ekonomi Berawal dari Pilihan Manusia

September 8, 2026
Pisang - pexels/Alleksana

Tingkat Kematangan Pisang Mempengaruhi Gula dan Serat

September 15, 2026
Sherly Tjoanda Geram, Setahun Menunggu Kepastian Lahan dari Kementerian Nusron

Sherly Tjoanda Geram, Setahun Menunggu Kepastian Lahan dari Kementerian Nusron

September 15, 2026
AS dan China Tampilkan Visi Berbeda soal Pengembangan Kecerdasan Buatan pada 2026

Emmy Awards 2026 Umumkan Pemenang, “Widow’s Bay” dan “The Pitt” Jadi Sorotan

September 15, 2026
AS dan China Tampilkan Visi Berbeda soal Pengembangan Kecerdasan Buatan pada 2026

Senator Mitch McConnell Hadiri Sidang Senat untuk Pertama Kalinya Sejak Juni 2026

September 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved