• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani Rilis 14 Aturan Turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
April 7, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Wakil Sri Mulyani Tantang Pemda Laporkan APBD Setiap Bulan ke Publik

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, belied tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditandatangani langsung oleh Menkeu Sri Mulyani.

Direktur Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa langkah strategis ini berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 7 Maret.

Berikut adalah daftar 14 PMK yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan, pihak Lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan dan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.

2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai dalam hal Pedagang LN atau Penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE LN atau Penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis serta mengatur Tarif PPN adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.

13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

“Melalui terbitnya peraturan turunan ini, pemerintah berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh,” tutup Neilmaldrin.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comkementerian keuanganPerpajakansri mulyani

Related Posts

Jelang Final ASEAN Cup, Gianni Infantino Temui Prabowo

Jelang Final ASEAN Cup, Gianni Infantino Temui Prabowo

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta,...

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan kebutuhan biologis warga...

Sering Ngorok Saat Tidur? Ini Penyebab dan Tanda Perlu ke Dokter

Sering Ngorok Saat Tidur? Ini Penyebab dan Tanda Perlu ke Dokter

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kebiasaan mendengkur saat tidur kerap dikaitkan dengan kondisi tidur yang nyenyak. Namun, dengkuran yang terdengar keras atau...

Video Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok Diselidiki, Dua Petugas Terseret

Video Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok Diselidiki, Dua Petugas Terseret

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Dugaan penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas I Depok tengah menjadi perhatian setelah sebuah rekaman video beredar di...

Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Saldi Isra Minta Semua Pihak Tenang

Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Saldi Isra Minta Semua Pihak Tenang

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jensen Huang Yakin AI Tak Akan Musnahkan Manusia pada 2030

Jensen Huang Yakin AI Tak Akan Musnahkan Manusia pada 2030

September 23, 2026
Spanyol Comeback, Kalahkan Inggris 3-2 di Wembley

Malaysia Menang 3-0, Siap Hadapi Indonesia

September 27, 2026
Scam Trading Saham dan Kripto Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Scam Trading Saham dan Kripto Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

September 25, 2026
Buruh Bersiap Demo Lagi, 11 Tuntutan Belum Terjawab DPR

Buruh Bersiap Demo Lagi, 11 Tuntutan Belum Terjawab DPR

September 30, 2026
FBI Tangkap Perempuan yang Diduga Menguntit Keluarga Presiden Taiwan

FBI Tangkap Perempuan yang Diduga Menguntit Keluarga Presiden Taiwan

October 5, 2026
Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

October 5, 2026
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

Desa Maju Prudential Dorong Sanitasi dan Lingkungan Sehat di Bogor

October 5, 2026
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

YE Bagikan Momen Jakarta, Antusiasme Jelang Konser Makin Terasa

October 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved