JAKARTA, Cobisnis.com – Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi proses banding dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Ia menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Nadiem, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi dalam perkara korupsi, yakni adanya kerugian negara, perbuatan melawan hukum, serta penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan. “Kasus kami sangat kuat. Satu saja dari tiga unsur itu tidak terpenuhi seharusnya sudah cukup untuk membebaskan,” ujar Nadiem.
Ia menegaskan ketiga unsur tersebut tidak ditemukan dalam perkara Chromebook sehingga dirinya yakin proses banding akan memberikan hasil yang berbeda. Nadiem juga menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta persidangan akan menjadi dasar utama dalam penilaian hakim.
Selain itu, Nadiem menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap majelis hakim pada persidangan tingkat pertama. Ia mengatakan laporan terkait indikasi tersebut telah disampaikan kepada Komisi Yudisial agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya berharap hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun sehingga sistem peradilan kita menjadi lebih baik,” kata Nadiem. Ia berharap reformasi di institusi penegak hukum mampu memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody, menyebut terdapat indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim tingkat pertama. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan sehingga menjadi salah satu alasan penting dalam proses banding.
Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf, juga menyatakan timnya tetap optimistis menghadapi banding yang diajukan jaksa. Ia menegaskan pihaknya telah mengajukan kontra memori banding dan menilai tidak terdapat bukti maupun fakta baru yang memperkuat argumentasi penuntut umum.
Di sisi lain, Nadiem menilai perkara yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi karena kebijakan pengadaan Chromebook dianggap tidak menimbulkan kerugian negara. Ia berharap proses banding dapat menjadi momentum memperkuat integritas sistem peradilan sekaligus memastikan setiap putusan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.













