• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 17, 2025
in Nasional
0
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menyeret nama Nadiem Makarim ditunda. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan dan membutuhkan perawatan medis lanjutan pasca-operasi fistula ani yang dijalani pada Jumat (12/12). Sidang sempat dibuka, namun kemudian dijadwalkan ulang hingga kondisi terdakwa dinyatakan stabil.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyebut adanya dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar terkait pengadaan Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Meski demikian, pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim melalui Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa dakwaan tersebut keliru dalam menempatkan kewenangan. Ia menyebut, batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan telah dikaburkan. Menurutnya, seluruh fakta menunjukkan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun.

“Tidak benar bahwa klien kami diuntungkan Rp809 miliar. Nadiem tidak menerima sepeserpun. Seluruh bukti akan kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Dodi.

Klarifikasi Pokok Dakwaan

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melalui dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, bukan oleh menteri.

Penetapan spesifikasi perangkat TIK merupakan salah satu lampiran dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang disusun sesuai mekanisme pembentukan regulasi. Nadiem disebut tidak pernah menginstruksikan atau memutuskan penggunaan Chromebook, melainkan hanya memberikan pendapat atas paparan teknis yang disampaikan pihak internal.

Seluruh tahapan kajian dan evaluasi melibatkan berbagai pihak, termasuk tim teknis Kemendikbudristek, JAMDATUN, BPKP, dan KPPU. Tim teknis bekerja secara independen tanpa intervensi menteri, sementara penetapan harga satuan ditentukan oleh PPK.

Kuasa hukum juga menegaskan tidak terdapat kerugian negara. Justru, penggunaan Chrome OS dinilai menghemat anggaran hingga sekitar Rp1,2 triliun karena tidak adanya biaya lisensi tambahan, berbeda dengan sistem operasi lain yang memerlukan pembayaran lisensi dan biaya langganan tahunan.

Distribusi laptop Chrome OS pun dilakukan sesuai petunjuk teknis, yakni hanya ke sekolah dengan akses listrik dan internet memadai, bukan wilayah 3T. Untuk daerah 3T, pemerintah menjalankan program alternatif guna menjamin pemerataan akses pendidikan.

Selain itu, perangkat berbasis Chrome OS dengan Chrome Device Management dinilai efektif membatasi penggunaan di luar kepentingan pembelajaran, termasuk pemblokiran konten judi, gim, dan pornografi.

Bantahan Keuntungan Pribadi

Tim penasihat hukum menegaskan tidak ada bukti Nadiem memperoleh keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain. Bahkan, harta kekayaan Nadiem disebut menurun signifikan selama menjabat sebagai menteri.

Mereka juga membantah adanya hubungan antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Sebagian besar investasi terjadi sebelum Nadiem menjabat menteri, sementara transaksi senilai Rp809 miliar yang dipersoalkan disebut sebagai transaksi korporasi internal yang tidak berkaitan dengan kebijakan kementerian maupun kepentingan pribadi Nadiem.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim belum menerima daftar alat bukti serta laporan audit BPKP terkait perhitungan kerugian negara. Kondisi tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh hak pembelaan yang tersedia untuk membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memiliki aset yang bersumber dari perbuatan melawan hukum.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
free online course
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: Chromebookcobisnis.comJaksa Penuntut UmumKorupsiNadiem MakarimSidang perdana

Related Posts

Gustavo Almeida tinggalkan Persija

Gustavo Almeida Resmi Tinggalkan Persija

by Desti Dwi Natasya
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyerang asal Brasil, Gustavo Almeida, resmi mengakhiri perjalanan bersama Persija Jakarta setelah klub mengumumkan berakhirnya kerja sama...

JFX Siap Dukung Pemerintah Wujudkan BMKS

JFX Siap Dukung Pemerintah Wujudkan BMKS

by Iwan Supriyatna
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jakarta Futures Exchange (JFX) menyambut rencana pemerintah membangun Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai langkah penting...

Jelang Demo DPR, Polisi Perketat Akses Tol Merak-Tangerang

Jelang Demo DPR, Polisi Perketat Akses Tol Merak-Tangerang

by Hidayat Taufik
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Polisi meningkatkan pengamanan di sejumlah akses yang mengarah ke Jakarta menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR...

Aktor Revaldo Fifaldi

Revaldo Beli Sabu Rp650 Ribu Sebelum Ditangkap

by Desti Dwi Natasya
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aktor Revaldo Fifaldi diketahui membeli setengah gram sabu seharga Rp650.000 sebelum diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika....

Rekening Botok Pati Segera Dibuka, DPR Desak Bank Mandiri Bertindak

Rekening Botok Pati Segera Dibuka, DPR Desak Bank Mandiri Bertindak

by Hidayat Taufik
August 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi III DPR RI meminta Bank Mandiri segera mengaktifkan kembali rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinopsis The Ambush dan Jadwal Tayang Bioskop Trans TV 25 Agustus 2026

Sinopsis The Ambush dan Jadwal Tayang Bioskop Trans TV 25 Agustus 2026

August 25, 2026
Film Niu Lai Sukses Besar, Sutradara Siapkan Cerita Lanjutan

Film Niu Lai Sukses Besar, Sutradara Siapkan Cerita Lanjutan

August 24, 2026
Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia 29 Wilayah Catat Udara Tak Sehat

Kabut Asap Indonesia Masuk Malaysia 29 Wilayah Catat Udara Tak Sehat

August 25, 2026
Trump Dorong Biaya Visa H-1B Jadi Rp1,8 Miliar untuk Pekerja Asing

Trump Dorong Biaya Visa H-1B Jadi Rp1,8 Miliar untuk Pekerja Asing

August 25, 2026
Gustavo Almeida tinggalkan Persija

Gustavo Almeida Resmi Tinggalkan Persija

August 26, 2026
JFX Siap Dukung Pemerintah Wujudkan BMKS

JFX Siap Dukung Pemerintah Wujudkan BMKS

August 26, 2026
Jelang Demo DPR, Polisi Perketat Akses Tol Merak-Tangerang

Jelang Demo DPR, Polisi Perketat Akses Tol Merak-Tangerang

August 26, 2026
Aktor Revaldo Fifaldi

Revaldo Beli Sabu Rp650 Ribu Sebelum Ditangkap

August 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved