• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Dwi Natasya by Dwi Natasya
December 17, 2025
in Nasional
0
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menyeret nama Nadiem Makarim ditunda. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan dan membutuhkan perawatan medis lanjutan pasca-operasi fistula ani yang dijalani pada Jumat (12/12). Sidang sempat dibuka, namun kemudian dijadwalkan ulang hingga kondisi terdakwa dinyatakan stabil.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyebut adanya dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar terkait pengadaan Chromebook saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Meski demikian, pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim melalui Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa dakwaan tersebut keliru dalam menempatkan kewenangan. Ia menyebut, batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan telah dikaburkan. Menurutnya, seluruh fakta menunjukkan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memperoleh keuntungan apa pun.

“Tidak benar bahwa klien kami diuntungkan Rp809 miliar. Nadiem tidak menerima sepeserpun. Seluruh bukti akan kami sampaikan dalam persidangan,” ujar Dodi.

Klarifikasi Pokok Dakwaan

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melalui dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, bukan oleh menteri.

Penetapan spesifikasi perangkat TIK merupakan salah satu lampiran dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang disusun sesuai mekanisme pembentukan regulasi. Nadiem disebut tidak pernah menginstruksikan atau memutuskan penggunaan Chromebook, melainkan hanya memberikan pendapat atas paparan teknis yang disampaikan pihak internal.

Seluruh tahapan kajian dan evaluasi melibatkan berbagai pihak, termasuk tim teknis Kemendikbudristek, JAMDATUN, BPKP, dan KPPU. Tim teknis bekerja secara independen tanpa intervensi menteri, sementara penetapan harga satuan ditentukan oleh PPK.

Kuasa hukum juga menegaskan tidak terdapat kerugian negara. Justru, penggunaan Chrome OS dinilai menghemat anggaran hingga sekitar Rp1,2 triliun karena tidak adanya biaya lisensi tambahan, berbeda dengan sistem operasi lain yang memerlukan pembayaran lisensi dan biaya langganan tahunan.

Distribusi laptop Chrome OS pun dilakukan sesuai petunjuk teknis, yakni hanya ke sekolah dengan akses listrik dan internet memadai, bukan wilayah 3T. Untuk daerah 3T, pemerintah menjalankan program alternatif guna menjamin pemerataan akses pendidikan.

Selain itu, perangkat berbasis Chrome OS dengan Chrome Device Management dinilai efektif membatasi penggunaan di luar kepentingan pembelajaran, termasuk pemblokiran konten judi, gim, dan pornografi.

Bantahan Keuntungan Pribadi

Tim penasihat hukum menegaskan tidak ada bukti Nadiem memperoleh keuntungan pribadi maupun memperkaya pihak lain. Bahkan, harta kekayaan Nadiem disebut menurun signifikan selama menjabat sebagai menteri.

Mereka juga membantah adanya hubungan antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Sebagian besar investasi terjadi sebelum Nadiem menjabat menteri, sementara transaksi senilai Rp809 miliar yang dipersoalkan disebut sebagai transaksi korporasi internal yang tidak berkaitan dengan kebijakan kementerian maupun kepentingan pribadi Nadiem.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim belum menerima daftar alat bukti serta laporan audit BPKP terkait perhitungan kerugian negara. Kondisi tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Tim kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh hak pembelaan yang tersedia untuk membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak memiliki aset yang bersumber dari perbuatan melawan hukum.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Chromebookcobisnis.comJaksa Penuntut UmumKorupsiNadiem MakarimSidang perdana

Related Posts

Mengapa Arsitek Kini Merancang Lebih dari Sekadar Bangunan?

Mengapa Arsitek Kini Merancang Lebih dari Sekadar Bangunan?

by Zahra Zahwa
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arsitek modern kini tidak hanya merancang bentuk bangunan. Mereka juga menyusun cara orang bergerak, berinteraksi, dan merasakan...

Auto Draft

FIFA Perkuat Dukungan untuk Gianni Infantino Setelah Pertemuan Darurat di Maroko

by Zahra Zahwa
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – FIFA menyatakan dukungan kepada Presiden Gianni Infantino meski desakan agar ia mundur terus bermunculan. Dukungan itu muncul...

Inspeksi Alpukat di Michoacán Ditangguhkan, Pasokan ke AS Berisiko Melambat

Inspeksi Alpukat di Michoacán Ditangguhkan, Pasokan ke AS Berisiko Melambat

by Zahra Zahwa
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat menghentikan sementara aktivitas pemerintah di negara bagian Michoacán, Meksiko, pada Rabu. Keputusan itu diambil...

iOS 27 Dual Capture FaceTime

iOS 27 Hadirkan Dual Capture di FaceTime, iPhone 17 Bisa Pakai Dua Kamera Sekaligus

by Desti Dwi Natasya
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple menghadirkan pembaruan besar pada FaceTime melalui iOS 27 dengan membawa fitur Dual Capture. Fitur ini memungkinkan...

PLN

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Hadir, PLN Gelar Promo Tambah Daya di Agustus 2026

by Desti Dwi Natasya
August 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT PLN (Persero) kembali menghadirkan program diskon listrik 50 persen Agustus 2026 melalui promo tambah daya bertajuk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Halal Indo 2026

Halal Indo 2026 Dorong Sinergi Kreator dan Industri Perkuat Produk Halal Lokal

August 5, 2026
Kemenkes

Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Kemenkes Imbau Utamakan Empati

August 5, 2026
PT GSPP Perkuat Infrastruktur Pendidikan dan Akses Ekonomi Masyarakat

PT GSPP Perkuat Infrastruktur Pendidikan dan Akses Ekonomi Masyarakat

August 5, 2026
kinerja Astra Agro semester I 2026

Astra Agro Bukukan Laba Bersih Rp1,1 Triliun pada Semester I 2026

August 5, 2026
Pemerintah Naikkan Margin Bulog Jadi 7% agar Kualitas Beras Meningkat

Pemerintah Naikkan Margin Bulog Jadi 7% agar Kualitas Beras Meningkat

August 6, 2026
Persebaya Surabaya

Bernardo Tavares Akui Kekuatan Persib, Persebaya Siap Beri Perlawanan di Final Piala Presiden 2026

August 6, 2026
Mengapa Arsitek Kini Merancang Lebih dari Sekadar Bangunan?

Mengapa Arsitek Kini Merancang Lebih dari Sekadar Bangunan?

August 6, 2026
Indonesia Incar Posisi Pemimpin Industri Protein ASEAN

Indonesia Incar Posisi Pemimpin Industri Protein ASEAN

August 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved