• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 6, 2026
in Nasional
0
MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

Meski menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya juga menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan dengan mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat.

Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Sidang perkara tersebut telah berlangsung sejak 21 September 2026. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon membacakan alasan permohonan sekaligus petitum yang diajukan kepada MK.

Isi Permohonan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta hasil Pilpres 2024.

Keputusan yang diminta dibatalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024.

Pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Tak hanya itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pemohon juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima MK karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comgibran rakabuming rakagugatan Gibranmahkamah konstitusiMKpilpres 2024Putusan MKsyarat pendidikan

Related Posts

Massa Ormas Kembali Geruduk Kawasan Pabrik BYD Subang

Massa Ormas Kembali Geruduk Kawasan Pabrik BYD Subang

by Hidayat Taufik
October 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pabrik kendaraan listrik BYD di Subang, Jawa Barat, kembali didatangi sekelompok massa yang diduga berasal dari organisasi...

Ikan Asli Indonesia Ini Disebut Ungguli Salmon dalam Kandungan Omega-3

Ikan Asli Indonesia Ini Disebut Ungguli Salmon dalam Kandungan Omega-3

by Hidayat Taufik
October 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia memiliki beragam jenis ikan yang kaya akan nutrisi, salah satunya ikan sidat. Hewan air dengan bentuk...

Veda Ega Start Kedelapan Usai Kualifikasi Moto3 Malaysia 2026

Veda Ega Start Kedelapan Usai Kualifikasi Moto3 Malaysia 2026

by Hidayat Taufik
October 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Veda Ega Pratama akan mengawali balapan Moto3 Malaysia 2026 dari urutan kedelapan. Sementara posisi terdepan atau pole...

MU Dalam Masa Sulit, Carrick Minta Tim Tetap Yakin Lawan Chelsea

MU Dalam Masa Sulit, Carrick Minta Tim Tetap Yakin Lawan Chelsea

by Hidayat Taufik
October 31, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Manchester United akan melakoni laga tandang menghadapi Chelsea dalam lanjutan kompetisi Liga Inggris. Pelatih Michael Carrick berharap...

Orang Tua Wajib Tahu, 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Bergantung pada Orang Lain

Orang Tua Wajib Tahu, 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Bergantung pada Orang Lain

by Hidayat Taufik
October 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keinginan orang tua untuk selalu menjaga anak agar terhindar dari masalah merupakan hal yang wajar. Namun, perlindungan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seller COD Terancam Boncos! Paket Gagal Kirim Tak Kunjung Kembali

Seller COD Terancam Boncos! Paket Gagal Kirim Tak Kunjung Kembali

October 30, 2026
Ronaldo Cetak Hat-trick, Tinggal 15 Gol Menuju 1.000

Guru Besar UI Soroti Dampak Ekonomi Konser Andrea Bocelli

October 30, 2026
BSI Perluas Inklusi Keuangan Syariah Lewat 135 Ribu BSI Agen

BSI Perluas Inklusi Keuangan Syariah Lewat 135 Ribu BSI Agen

October 30, 2026
Bukan Cuma Isi BBM, SPBU Pertamina Kini Diperkuat Fasilitas Motor Listrik

Bukan Cuma Isi BBM, SPBU Pertamina Kini Diperkuat Fasilitas Motor Listrik

October 30, 2026
Grand Final Axis Nation Cup 2026

Grand Final Axis Nation Cup 2026

October 31, 2026
Apple Luncurkan MacBook Pro Layar Sentuh Pertama, Ini Spesifikasinya

Penyebab Kematian Lauren Bennett Terungkap, Koroner Nyatakan Bunuh Diri

October 31, 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, BI Jawa Barat Dorong Pertanian Perkotaan

Perkuat Ketahanan Pangan, BI Jawa Barat Dorong Pertanian Perkotaan

October 31, 2026
Apple Luncurkan MacBook Pro Layar Sentuh Pertama, Ini Spesifikasinya

Selma Blair Minta Maaf Usai Insiden Ricuh di Pesawat

October 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved