• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 9, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Setoran Pajak Digital Semakin Besar, Hingga Oktober Mencapai Rp4,53 Triliun

JAKARTA,Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias pajak digital sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut terkumpul sejak 2020 hingga 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebut ,penerimaan pajak tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ucapnya.

DJP menyebut pihaknya ke depannya akan terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia yang telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE, yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: cobisnis.comPajak digital

Related Posts

Duduk Terlalu Lama Ternyata Bisa Bikin Leher Nyeri

Duduk Terlalu Lama Ternyata Bisa Bikin Leher Nyeri

by Hidayat Taufik
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Duduk terlalu lama menjadi bagian dari rutinitas banyak orang, khususnya mereka yang bekerja di depan komputer atau...

rudal hipersonik Korea Selatan

Korsel Uji Coba Rudal Hipersonik Pertama

by Desti Dwi Natasya
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Korea Selatan (Korsel) mengumumkan keberhasilan uji coba peluncuran rudal hipersonik pertamanya sebagai bagian dari upaya mengembangkan kemampuan...

Saudi Lawan Houthi Makin Panas, Suriah Ikut Bergerak?

Saudi Lawan Houthi Makin Panas, Suriah Ikut Bergerak?

by Hidayat Taufik
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Situasi konflik di Yaman semakin memanas setelah kelompok Houthi meningkatkan serangan terhadap sejumlah wilayah dan fasilitas penting...

Ranking FIFA Indonesia Naik, Herdman Bidik Sejarah Baru

Ranking FIFA Indonesia Naik, Herdman Bidik Sejarah Baru

by Hidayat Taufik
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menyambut positif peningkatan posisi Indonesia dalam ranking FIFA terbaru. Timnas Indonesia kini...

Bilik Asmara di Lapas Jadi Wacana, Apa Alasannya?

Bilik Asmara di Lapas Jadi Wacana, Apa Alasannya?

by Hidayat Taufik
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pembahasan mengenai kemungkinan menyediakan bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan menjadi perhatian dalam isu...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Hilirisasi Tembaga Menguat

Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Hilirisasi Tembaga Menguat

October 8, 2026
Jamkrindo Syariah dan Privy Perkuat Sinergi Digital Penjaminan

Jamkrindo Syariah dan Privy Perkuat Sinergi Digital Penjaminan

October 8, 2026
Panasonic Gobel dan UNSADA Perkuat Kompetensi SDM Industri Tata Udara

Panasonic Gobel dan UNSADA Perkuat Kompetensi SDM Industri Tata Udara

October 8, 2026
Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

October 7, 2026
Masyakarat Jepang - pexels/Bor Jinson

Hanya Tidur 471 Menit Setiap Malam, Tapi Gaya Hidup Orang Jepang Sangat Sehat, Ini Alasannya

October 9, 2026
Volodymyr Zelensky mengkritik sikap AS setelah serangan Rusia menewaskan puluhan orang di Ukraina dan mendesak dukungan pertahanan udara serta akses Starlink.

Zelensky Kritik AS Usai Serangan Rusia Tewaskan 78 Orang

October 9, 2026
Mulai Semester II 2027, Minuman Manis Berpotensi Masuk Skema Cukai Baru

Mulai Semester II 2027, Minuman Manis Berpotensi Masuk Skema Cukai Baru

October 9, 2026
Kasus Christa Pike Jadi Perhatian, Dua Upaya Eksekusi Mati Tak Berjalan Mulus

Kasus Christa Pike Jadi Perhatian, Dua Upaya Eksekusi Mati Tak Berjalan Mulus

October 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved