JAKARTA, Cobisnis.com — Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq kembali menghadapi perkara dugaan korupsi. KPK menyebut perkara terbaru tersebut menjadi kasus ketiga yang melibatkan Fahd dalam tindak pidana korupsi.
Riwayat hukum Fahd sebelumnya tercatat dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011. Setelah itu, ia kembali tersandung perkara suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.
Pada perkara DPID, Fahd terbukti memberikan uang suap senilai Rp5,5 miliar kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi dana untuk tiga kabupaten di Aceh.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Fahd atas perkara tersebut.
Perkara berikutnya muncul enam tahun berselang. Fahd dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar dalam kasus pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Fahd pada 28 September 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Saat ini, Fahd kembali terseret perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Fahd berperan mengumpulkan atau menampung uang dari sejumlah pihak. Uang itu disebut berasal dari Arif Sugiyanto, pihak swasta yang menurut KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pengulangan tindak pidana membuat Fahd masuk dalam kategori residivis.
“Jadi, dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Achmad Taufik, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/9/2026).
Kembalinya Fahd dalam perkara dugaan korupsi turut menimbulkan pembahasan mengenai sejauh mana hukuman pidana mampu memberikan efek jera. Peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan mantan terpidana korupsi kembali memiliki akses ke lingkungan politik.
Dalam melihat kasus korupsi yang dilakukan berulang, persoalannya tidak semata-mata berkaitan dengan hukuman yang pernah diterima. Kondisi lingkungan, adanya peluang, serta hubungan sosial dan politik dapat menjadi sejumlah faktor yang relevan untuk dikaji.
Kasus Fahd kembali menjadi sorotan karena proses hukum terbaru terjadi setelah sebelumnya ia pernah menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi.













