Cobisnis.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 15 ribu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama sepekan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) pengetatan, terhitung 14 September 2020 sampai 24 September 2020. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp194,8 juta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pandemi belum berakhir. Untuk itu diimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Jika memang keluar rumah disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujar Arifin dilansir beritajakarta.id, Jumat (25/9/2020). Selama 10 hari penerapan PSBB pengetatan, pelanggaran masker tercatat sebanyak 15 ribu orang dengan rincian 13,8 ribu orang dikenakan sanksi kerja sosial dan seribu orang dikenakan denda administrasi. Total denda pelanggaran masker sebesar Rp179 juta.
Sementara itu, berdasarkan data hasil pengawasan 14 September 2020 sampai 24 September 2020 terhadap 734 tempat usaha dan atau restoran, warung makan dan kafe, ditemukan sebanyak 339 pelanggaran.
Rincian sanksinya yaitu 26 restoran maupun kafe dikenakan denda administratif, 162 ditutup sementara, dan 151 dikenakan teguran tertulis. Jumlah denda terkumpul Rp15,7 juta. Sedangkan hasil pengawasan terhadap 155 perkantoran swasta maupun pemerintah ditemukan 31 pelanggaran.
Rinciannya, 17 perkantoran ditutup sementara 3 x 24 jam, dan 14 perkantoran dikenakan surat pernyataan. Ia kembali mengingtakkan kepada para pemilik tempat usaha, belum diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
“Untuk perkantoran juga mengikuti protokol kesehatan sesuai Pergub Nomo 88 Tahun 2020, salah satunya membatasi jumlah karyawan maksimal 25% dari kapasitas normal,” ujarnya.