• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Selama PSBB, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Sebesar Rp 194,8 Juta

Indra Purnama by Indra Purnama
September 28, 2020
in Nasional
0
Selama PSBB, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Sebesar Rp 194,8 Juta

Cobisnis.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 15 ribu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama sepekan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) pengetatan, terhitung 14 September 2020 sampai 24 September 2020. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp194,8 juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pandemi belum berakhir. Untuk itu diimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Jika memang keluar rumah disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujar Arifin dilansir beritajakarta.id, Jumat (25/9/2020). Selama 10 hari penerapan PSBB pengetatan, pelanggaran masker tercatat sebanyak 15 ribu orang dengan rincian 13,8 ribu orang dikenakan sanksi kerja sosial dan seribu orang dikenakan denda administrasi. Total denda pelanggaran masker sebesar Rp179 juta.

Sementara itu, berdasarkan data hasil pengawasan 14 September 2020 sampai 24 September 2020 terhadap 734 tempat usaha dan atau restoran, warung makan dan kafe, ditemukan sebanyak 339 pelanggaran.

Rincian sanksinya yaitu 26 restoran maupun kafe dikenakan denda administratif, 162 ditutup sementara, dan 151 dikenakan teguran tertulis. Jumlah denda terkumpul Rp15,7 juta. Sedangkan hasil pengawasan terhadap 155 perkantoran swasta maupun pemerintah ditemukan 31 pelanggaran.

Rinciannya, 17 perkantoran ditutup sementara 3 x 24 jam, dan 14 perkantoran dikenakan surat pernyataan. Ia kembali mengingtakkan kepada para pemilik tempat usaha, belum diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

“Untuk perkantoran juga mengikuti protokol kesehatan sesuai Pergub Nomo 88 Tahun 2020, salah satunya membatasi jumlah karyawan maksimal 25% dari kapasitas normal,” ujarnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Cobisnisdendapelanggaranpsbb

Related Posts

AS Tarik 25 Persen dari Penjualan Chip Nvidia H200 ke China

AS Tarik 25 Persen dari Penjualan Chip Nvidia H200 ke China

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan pemerintahannya menyetujui penjualan chip AI Nvidia H200 ke China dengan ketentuan...

Sejarah Turkish Delight, dari Istana Ottoman hingga Cemilan Dunia

Sejarah Turkish Delight, dari Istana Ottoman hingga Cemilan Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Turkish Delight, atau dikenal sebagai lokum, adalah permen tradisional Turki yang sudah ada sejak abad ke-15. Permen...

Mengulik Sejarah Sultan Ahmed Mosque, Masjid Ikonik Turki

Mengulik Sejarah Sultan Ahmed Mosque, Masjid Ikonik Turki

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sultan Ahmed Mosque, yang dikenal dengan julukan Blue Mosque, adalah salah satu ikon paling terkenal di Istanbul,...

Iran Tak Gentar Ancaman AS–Israel, Konflik Kawasan Kian Memanas

Iran Tak Gentar Ancaman AS–Israel, Konflik Kawasan Kian Memanas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketegangan geopolitik global kembali menguat setelah Iran menyatakan kesiapan menghadapi potensi konflik bersenjata dengan Amerika Serikat dan...

Cuma Makan Putih Telur Saat Sarapan, Ini yang Terjadi

Cuma Makan Putih Telur Saat Sarapan, Ini yang Terjadi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ahli diet asal Amerika Serikat, Karen Ansel, RDN, mencoba pola sarapan ekstrem dengan hanya mengonsumsi putih telur...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

Pendaki Asal Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Setelah 17 Hari Pencarian

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved