• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Selama PSBB, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Sebesar Rp 194,8 Juta

Indra Purnama by Indra Purnama
September 28, 2020
in Nasional
0
Selama PSBB, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Sebesar Rp 194,8 Juta

Cobisnis.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 15 ribu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama sepekan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) pengetatan, terhitung 14 September 2020 sampai 24 September 2020. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp194,8 juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pandemi belum berakhir. Untuk itu diimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Jika memang keluar rumah disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujar Arifin dilansir beritajakarta.id, Jumat (25/9/2020). Selama 10 hari penerapan PSBB pengetatan, pelanggaran masker tercatat sebanyak 15 ribu orang dengan rincian 13,8 ribu orang dikenakan sanksi kerja sosial dan seribu orang dikenakan denda administrasi. Total denda pelanggaran masker sebesar Rp179 juta.

Sementara itu, berdasarkan data hasil pengawasan 14 September 2020 sampai 24 September 2020 terhadap 734 tempat usaha dan atau restoran, warung makan dan kafe, ditemukan sebanyak 339 pelanggaran.

Rincian sanksinya yaitu 26 restoran maupun kafe dikenakan denda administratif, 162 ditutup sementara, dan 151 dikenakan teguran tertulis. Jumlah denda terkumpul Rp15,7 juta. Sedangkan hasil pengawasan terhadap 155 perkantoran swasta maupun pemerintah ditemukan 31 pelanggaran.

Rinciannya, 17 perkantoran ditutup sementara 3 x 24 jam, dan 14 perkantoran dikenakan surat pernyataan. Ia kembali mengingtakkan kepada para pemilik tempat usaha, belum diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

“Untuk perkantoran juga mengikuti protokol kesehatan sesuai Pergub Nomo 88 Tahun 2020, salah satunya membatasi jumlah karyawan maksimal 25% dari kapasitas normal,” ujarnya.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download intex firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Cobisnisdendapelanggaranpsbb

Related Posts

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai Independent Co Chair atau Ketua Bersama Independen untuk penggalangan...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Juanda

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Juanda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Seorang penumpang pesawat rute Kuala...

BUMI Raup Laba Lebih Tinggi di Semester I 2026, Profitabilitas Terus Menguat

BUMI Raup Laba Lebih Tinggi di Semester I 2026, Profitabilitas Terus Menguat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bumi Resources Tbk atau BUMI membukukan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan mencatat laba bersih...

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Status jaksa milik Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Indonesia Segera Miliki Dua Pabrik Baterai EV, Fasilitas Karawang Siap Diresmikan

Indonesia Segera Miliki Dua Pabrik Baterai EV, Fasilitas Karawang Siap Diresmikan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pabrik ekosistem baterai kendaraan listrik atau electric vehicle di Karawang, Jawa Barat, telah selesai dibangun. Pemerintah kini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Halal Indo 2026

Halal Indo 2026 Dorong Sinergi Kreator dan Industri Perkuat Produk Halal Lokal

August 5, 2026
Kemenkes

Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Kemenkes Imbau Utamakan Empati

August 5, 2026
kinerja Astra Agro semester I 2026

Astra Agro Bukukan Laba Bersih Rp1,1 Triliun pada Semester I 2026

August 5, 2026
PT GSPP Perkuat Infrastruktur Pendidikan dan Akses Ekonomi Masyarakat

PT GSPP Perkuat Infrastruktur Pendidikan dan Akses Ekonomi Masyarakat

August 5, 2026
Perempuan sedang Meminum Kopi

Efek Samping Minum Kopi saat Perut Kosong yang Perlu Diwaspadai

August 6, 2026
THE BOYZ 9 member

THE BOYZ Resmi Kembali Promosi dengan Formasi 9 Member

August 6, 2026
Purbaya Pastikan Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC pada September 2026

Purbaya Pastikan Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC pada September 2026

August 6, 2026
TUIDE, HYBE, judul lagu debut TUIDE, Tune & Play, girl group HYBE, debut TUIDE

HYBE Ungkap Judul Lagu Debut TUIDE Jelang Debut Agustus 2026

August 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved