JAKARTA, Cobisnis.com – Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) dengan pihak pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Rismon menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Ia menyebut langkah tersebut diambil berdasarkan hasil penelitian terbaru yang dilakukannya terkait keaslian ijazah Jokowi.
Ia menjelaskan, penelitian tersebut melibatkan sejumlah variabel teknis seperti geometri, pencahayaan, serta resolusi. Rismon juga memastikan bahwa riset yang ia lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun, termasuk unsur politik.
Lebih lanjut, Rismon menyampaikan bahwa dirinya akan melanjutkan penelitian tersebut hingga mendapatkan kesimpulan akhir yang berbeda dari temuan sebelumnya.
Sementara itu, perwakilan pelapor, Ade Darmawan, menyatakan bahwa kesepakatan restorative justice menjadi jalan penyelesaian perkara bagi kedua belah pihak. Ia menilai proses mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh apresiasi.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor secara resmi menyatakan tidak melanjutkan perkara terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun demikian, keputusan ini tidak berlaku bagi pihak lain yang juga terlibat dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang terbagi dalam dua klaster. Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, serta Damai Hari Lubis.
Sebagian perkara dalam kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice, termasuk terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).













