JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan dari pemeriksaan Kementerian Keuangan terhadap industri kelapa sawit mentah (CPO). Seluruh perusahaan dalam sampel disebut terindikasi melakukan praktik transfer pricing melalui jalur ekspor.
Sampel pemeriksaan diambil dari 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia secara acak. Dari masing-masing perusahaan, diperiksa dokumen pengapalan dari tiga kapal ekspor.
Hasilnya, seluruh perusahaan dalam sampel menunjukkan indikasi yang sama. Tidak ada satu pun yang terbebas dari temuan dugaan transfer pricing tersebut.
Indikasi itu muncul setelah Kemenkeu membandingkan harga ekspor Indonesia dengan harga di negara tujuan. Selisih harga tersebut mengarah pada dugaan under invoicing dalam laporan ekspor.
Purbaya menyebut potensi kerugian negara masih sangat besar. Angka yang teridentifikasi saat ini baru berasal dari sampel kecil pemeriksaan awal.
Ia juga menyinggung praktik under invoicing yang disebut telah berlangsung lama. Menurutnya, pola tersebut sudah terjadi selama puluhan tahun dalam aktivitas ekspor tertentu.
Praktik ini dinilai berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari pajak dan bea keluar. Purbaya memastikan pemeriksaan akan diperluas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.













