JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri menggeledah sebuah ruko milik PT White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 18 Agustus 2026 malam. Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan penambangan dan penyelundupan emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan lokasi tersebut berkaitan dengan dua warga negara India yang telah ditangkap. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi dan pengumpulan emas.
“Ini bisa kita gambarkan adanya hubungan satu orang dengan orang lain dan terhubung di White Classic ini,” kata Irhamni dalam keterangan video yang dikutip dari beberapa sumber, Senin (18/08/2026).
Ruko tersebut memiliki empat lantai dengan fungsi berbeda. Lantai pertama digunakan untuk transaksi dan menerima emas batangan dari berbagai wilayah di Indonesia, sementara lantai kedua digunakan untuk menyimpan logistik dan barang terkait kegiatan mereka.
Lantai tiga digunakan sebagai tempat istirahat bos. Sementara lantai empat diduga menjadi lokasi pengolahan dan pemurnian emas.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan menyamarkan emas. Barang yang ditemukan antara lain timbangan, alat pengukur kadar emas, sejumlah rekening transaksi, serta satu batang emas seberat 1 kilogram di dalam brankas.
Polisi juga menemukan alat untuk menghancurkan emas batangan dan blender yang digunakan untuk menghaluskan emas menjadi bubuk. Selain itu, terdapat sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan dalam proses pemurnian emas.
“Mesin jahit yang digunakan untuk memodifikasi celana dalam, ada bagian khusus yang bisa untuk menyimpan bubuk atau serbuk tadi,” ungkap Irhamni.
Bareskrim selanjutnya akan menelusuri administrasi dan transaksi PT White Classic Gold & Silver. Polisi juga bekerja sama dengan Imigrasi, Bandara Soekarno Hatta, Bea Cukai, dan PPATK untuk menelusuri aktivitas serta aliran dana yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Irhamni mengatakan jaringan emas ilegal itu diduga telah beroperasi di lokasi tersebut selama sekitar delapan bulan. Namun, kepastian durasi aktivitas masih akan ditelusuri melalui data perlintasan imigrasi.
Menurut polisi, jaringan tersebut mampu mengumpulkan sekitar 30 kilogram emas setiap hari. Jika dikalkulasikan, jumlah tersebut setara dengan sekitar 1 ton emas dalam sebulan.
“Kalau berbicara 30 kg, berarti 1 ton kurang lebih Rp2,5 triliun setiap bulan dan mereka tidak membayar biaya keluar tentunya,” kata Irhamni.
Polisi menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan pertambangan ilegal sehingga berpotensi menyebabkan negara kehilangan penerimaan. Penelusuran transaksi dan asal usul emas masih dilakukan untuk mengungkap jaringan secara lebih luas.













