• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pajak Air Permukaan Disorot: Sawit Bukan Tambang, Pajak Harus Berdasarkan Air yang Benar-benar Dipakai

Iwan Supriyatna by Iwan Supriyatna
August 18, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Lahan sawit di kawasan hutan

Ilustrasi lahan sawit.

JAKARTA – Pajak Air Permukaan (PAP) seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan PAD sekaligus menjaga sumber daya air. Namun, ketika pengukuran tak jelas dan angka tagihan sulit diverifikasi, pajak justru berpotensi berubah menjadi sumber sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan sawit.

Penerapan PAP terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di sejumlah daerah menuai sorotan. Ekonom Universitas Riau (Unri), Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya tepat, tetapi pelaksanaannya harus berbasis data dan tidak boleh sekadar berorientasi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Dahlan, objek PAP bukanlah kebun sawit, luas lahan, atau jumlah pohon, melainkan pemanfaatan air permukaan secara nyata.

“Yang dipajaki adalah air yang diambil melalui pipa atau pompa, bukan pohon sawit yang menyerap air hujan secara alami,” tegasnya, Selasa (18/8/2026).

Karena itu, PKS yang mengambil air sungai atau waduk untuk mengolah TBS, mencuci, dan kebutuhan utilitas memang wajar dikenakan PAP. Namun, dasar pengenaannya harus dapat dibuktikan melalui volume air yang benar-benar digunakan.

Dahlan menilai persoalan terbesar PAP di lapangan justru terletak pada pengukuran dan penetapan nilai rupiahnya.

Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan di mana titik pengambilan air, berapa debitnya, berapa lama digunakan, dan untuk kebutuhan apa. Data tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Jika alat ukur tidak tersedia, data tidak sinkron, atau pemerintah hanya menggunakan asumsi luas kebun dan kapasitas produksi, sengketa hampir tak terhindarkan.

“Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan.

Dalam konteks ini, pertanyaan perusahaan “Mana meteran debitnya? Mana bukti pemakaian air kami?” bukan sekadar bentuk penolakan membayar pajak, tetapi pertanyaan mengenai akuntabilitas penetapan pajak.

Dahlan juga mengkritisi kecenderungan memasukkan perusahaan perkebunan sawit ke dalam kategori industri sumber daya alam yang disamakan dengan tambang, timah, atau smelter.

Menurutnya, sawit pada dasarnya merupakan komoditas budidaya agrikultur, bukan industri ekstraktif. Pertambangan mengambil sumber daya mineral yang tidak terbarukan, sedangkan perkebunan sawit merupakan kegiatan budidaya tanaman.

Namun, hal itu bukan berarti PKS terbebas dari PAP. Jika PKS benar-benar mengambil air permukaan untuk kegiatan operasional, maka pemanfaatan air tersebut tetap dapat menjadi objek pajak.

Jadi, yang menjadi alasan pengenaan PAP adalah aktivitas mengambil air, bukan label “perusahaan sawit”.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu berhati-hati agar kebutuhan meningkatkan PAD tidak membuat objek pajak diperluas secara serampangan.

Jika perusahaan merasa nilai PAP tidak sesuai, Dahlan menegaskan perusahaan memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, keberatan harus disertai bukti teknis, bukan sekadar mengklaim pajak terlalu mahal.

Perusahaan dapat meminta rincian volume air, metode pengukuran debit, titik intake, serta formula NPAP yang digunakan. Jika terdapat perbedaan, data pemakaian aktual dapat diajukan sebagai dasar keberatan hingga menempuh mekanisme sengketa sesuai ketentuan.

Dengan demikian, mengajukan keberatan bukan berarti menghindari pajak. Justru, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pajak ditetapkan secara benar dan adil.

Dahlan juga meluruskan anggapan bahwa PAP muncul semata-mata karena transfer anggaran dari pusat kepada daerah berkurang.

Melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, daerah memang didorong memiliki local taxing power dan memperkuat kemampuan fiskalnya. Namun, filosofi PAP lebih luas daripada sekadar menutup kekurangan anggaran.

PAP merupakan bentuk kontribusi atas pemanfaatan sumber daya air yang memiliki nilai ekonomi sekaligus instrumen untuk mendorong pengelolaan air secara berkelanjutan.

Karena itu, PAD boleh dikejar, tetapi kebutuhan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menetapkan pajak tanpa dasar pengukuran yang kuat.

Dahlan menilai pemerintah dan perusahaan sebenarnya memiliki kepentingan yang sama. Pemda membutuhkan PAD, sementara dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan biaya produksi yang rasional.

Pemerintah perlu menyediakan alat ukur debit yang tersertifikasi, perusahaan wajib terbuka terhadap data penggunaan air, dan kedua pihak melakukan pencatatan serta audit secara berkala.

Pada akhirnya, persoalan PAP bukan sekadar berapa besar pajak yang harus dibayar, melainkan apakah angka tersebut benar-benar mencerminkan air yang digunakan.

Jika data jelas, meteran tersedia, formula terbuka, dan objek pajaknya tepat, perusahaan semestinya tidak punya alasan untuk menghindar.

Sebaliknya, jika tagihan ditetapkan tanpa bukti pemakaian air yang presisi, pemerintah daerah justru berisiko kehilangan kepercayaan.

“Kasus sengketa PAP sawit di Sumbar menjadi bukti sahih kalau masalah utamanya bukan karena pengusaha enggan bayar pajak, tapi gara-gara ketidakpastian objek, dasar hitung, dan angka tagihan yang dianggap main tembak. Pemprov Sumbar klaim penetapan pajak PKS sudah sesuai official assessment dan data lapangan, sementara perusahaan ragu apakah hitungan itu beneran mencerminkan pemakaian air aktual. Ingat ya, langkah perusahaan ngajuin keberatan atau banding itu bukan tindakan ngemplang pajak, melainkan hak hukum yang sah biar Pemda tak bertindak sewenang-wenang. Kalau Pemda ngitung pajak cuma pakai asumsi kapasitas produksi, luas kebun, atau variabel lain yang tak nyambung sama sedotan air riil di lapangan, ya wajar kali lah pengusaha bawa bukti teknis buat melawan.” papar Dahlan.

Guna mengurai benang kusut ini, Dahlan meminta pemerintah dan para pengusaha sawit untuk duduk bersama dengan membawa data valid agar polemik tak berlarut-larut dan memunculkan kepastian hukum.

“Dua-duanya harus duduk bareng bawa data valid. Pemda tunjukkan lokasi intake, alat ukur debit, dan rumus NPAP-nya, sementara perusahaan buka data pemakaian riilnya. Pajak adil itu bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tapi soal transparansi hitungan di lapangan. Kalau data terang, sengketa pun hilang.” pungkasnya.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comPADpajak air permukaanPAPSawit

Related Posts

Auto Draft

Raja Charles III Pastikan Harry dan Meghan Tidak Jalankan Tugas Resmi Kerajaan

by Zahra Zahwa
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Raja Charles III menegaskan bahwa Pangeran Harry dan Meghan Markle tetap berstatus sebagai anggota keluarga kerajaan yang...

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Tim SAR Bergerak

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Tim SAR Bergerak

by Hidayat Taufik
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Lima jurnalis dilaporkan belum dapat dihubungi setelah speedboat yang mereka tumpangi untuk meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau...

Auto Draft

Kenaikan Harga BBM dan Tiket Pesawat Masih Membebani Warga Amerika Serikat

by Zahra Zahwa
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga Amerika Serikat masih menghadapi tekanan akibat tingginya harga bahan bakar. Kondisi tersebut diperkirakan akan terus berlanjut...

Auto Draft

Pesawat Kargo Amazon Tergelincir dari Landasan Bandara Miami, 5 Orang Tewas

by Zahra Zahwa
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah pesawat kargo Amazon mengalami kecelakaan fatal setelah keluar dari landasan saat mendarat di Bandara Internasional Miami,...

Menara Eiffel di Paris ditutup mendadak setelah pekerja mogok memprotes perlakuan terhadap staf perempuan saat kunjungan delegasi Hindu.

Menara Eiffel Ditutup Imbas Aksi Mogok

by Desti Dwi Natasya
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menara Eiffel di Paris, Prancis, ditutup mendadak pada Senin (7/9/2026) setelah para pekerja melakukan aksi mogok terkait...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

September 2, 2026
Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

September 6, 2026
MTF memperingati Harpelnas 2026 dengan berbagai aktivitas pelanggan dan CSR untuk memperkuat customer experience serta budaya pelayanan.

Harpelnas 2026, MTF Perkuat Budaya Pelayanan

September 7, 2026
MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

September 7, 2026
Auto Draft

Raja Charles III Pastikan Harry dan Meghan Tidak Jalankan Tugas Resmi Kerajaan

September 8, 2026
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Tim SAR Bergerak

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Tim SAR Bergerak

September 8, 2026
Auto Draft

Kenaikan Harga BBM dan Tiket Pesawat Masih Membebani Warga Amerika Serikat

September 8, 2026
Auto Draft

Pesawat Kargo Amazon Tergelincir dari Landasan Bandara Miami, 5 Orang Tewas

September 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved